Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tiga Hakim PN Gianyar Dilaporkan ke KY

Bali Tribune/ Gendo saat menjelaskan duduk perkara laporannya ke Komisi Yudisial (KY) RI, Senin (13/9).

balitribune.co.id | Denpasar  - Tiga majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar yakni Putu Gde Hariadi, Ewrin Harlond Palyama, dan I Nyoman Agus Hermawan, dilaporkan ke Komisi Yudisial  (KY) RI dan Badan Pengawas Mahkamah Agung. 
 
Laporan itu dilayangkan oleh penasihat hukum John Winke, WNA asal Belanda yang merupakan Direktur Utama PT. Mitra Prodin. 
 
Penasihat hukum John Winke, I Wayan Gendo Suardana melaporkan ketiga hakim yang mengadili perkara dugaan penggelapan dalam jabatan yang menjerat kliennya. Sebab, mereka diduga telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. 
 
Ceritanya, kasus yang menjerat kliennya terkait hutang piutang (kasbon) yang terjadi tahun 2016-2019. Namun, kliennya yang merupakan salah satu pemegang saham terbesar sekaligus menjabat sebagai direktur utama di perusahaan tersebut justru dipolisikan hingga diseret ke meja hijau sejak awal tahun 2021 di PN Gianyar. 
 
"Nah, pada waktu persidangan khususnya begitu masuk pada agenda pembuktian kami menemukan perlakuan atau tindakan dari majelis hakim yang tidak adil yang tidak bijaksana, dan cendrung akhirnya mengkriminalisasi. Kalau kami bahasa-kan ini seperti atau seolah-olah ini peradilan sesat," tuding Gendo saat konfrensi pers pada Senin (13/9). 
 
Ada beberapa pokok dugaan pelanggaran kode etik perilaku hakim yang dilaporkan. Pertama, kata Gendo, dimulai saat persidangan, Senin 28 Juni 2021, dengan agenda pemeriksaan saksi korban atas nama Antony Rhodes selaku komisaris PT Mitra Prodin. 
 
Saat itu, pihak Gendo meminta majelis hakim supaya mengecek secara teliti data indentitas saksi korban karena ada dugaan saksi pelapor memiliki kewarganegaraan ganda. Di mana, saksi korban tercatat sudah menjadi WNI tapi masih memegang paspor kewarganegaraan Inggris. Namun, soal ini tidak diindahkan hakim dengan dalih tidak ada sangkut pautnya dengan perkara. 
 
Tindakan hakim ini kemudian berlanjut saat pihak Gendo hendak menggali keterangan saksi korban dengan menunjukan bukti-bukti percakapan via whatsapp antara saksi korban dan kliennya. Namun lagi-lagi hakim menolak dengan alasan bukti tersebut ditunjukkan pada saat pemeriksaan saksi  meringankan ( a de charge). 
 
"Saat mau menunjukkan bukti percakapan, sekaligus HP yang ada Whatsapp nya, hakim bilang tidak boleh dan diminta untuk menunjukkan kepada saksi yang meringankan. Hal ini tentu melemahkan posisi terdakwa. Kami merasa hakim sudah menghambat penggalian kebenaran materiil dalam persidangan," ujarnya.
 
Hal serupa kembali terjadi ketika hakim kembali menolak permintaan Gendo untuk menunjukan bukti e-mail antara terdakwa dan saksi Finacial Controller yang notabene memberikan informasi terkait  jumlah hutang yang harus dibayar oleh  terdakwa, yakni: 2,6 Milyar rupiah. Karena saksi menyatakan tidak ingat percakapan di email tersebut. 
 
“Alasan Ketua Majelis Hakim tidak masuk akal, bagaimana mungkin percakapan email antara Terdakwa dengan Saksi Financial Controller yg bersifat private, diitanyakqn kepada Saksi lain  yang notabene tidak tahu-menahu tentang percakapan email itu? Ketua Majelis Halim semena-mena” ujar Gendo. 
 
Lebih anehnya lagi, kata Gendo, para hakim ini sudah menggelar rapat musyawarah putusan sebelum proses beracara dalam persidangan selesai. Dijelaskan, JPU melakukan tuntutan pada tanggal 29 Juli 2021. Kemudian, pada tanggal 5 Agustus 2021, Gendo membacakan pledoi terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum
 
Selanjutnya, JPU diberi kesempatan melakukan  replik 9 Agustus 2021,dan tiga hari kemudian pihak Gendo membacakan duplik. Namun dalam putusannya, Majelis Hakim mencatat putusan tersebut berdasarkan musyawarah pada 6 Agustus 2021, atau sehari setelah pledoi atas tuntutan jaksa dibacakan dalam persidangan. "Ini kan artinya hakim sudah melakukan musyawarah untuk menghukum terdakwa sebelum proses replik dan duplik itu atau sebelum pemeriksaan selesai. Ini parah sih," ungkapnya.
 
Sidang putusan pun digelar tanggal 16 Agustus 2021 dengan keputusan terdakwa terbukti melanggar pasal 374 KUHP dan  dihukum penjara 1 tahun 4 bulan. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 2 tahun penjara. Gendo menilai putusan bersalah terhadap kliennya ini juga menyisakan beberapa kejanggalan. Atas alasan itu, pihak Gendo juga melakukan upaya banding atas putusan hakim tersebut. Laporan ke KY dan Bawaslu MA ini juga ditembuskan ke Komnas HAM RI, Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) dan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM). 
 
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Biro (Kabiro) Hukum dan Humas (Hubungan Masyarakat) Mahkamah Agung RI, Soebandi menyakini para hakim ini telah melakukan tugasnya sesuai dengan kode etik hakim. Namun, dia juga tidak menutup kesempatan bagi para pencari keadilan untuk melakukan pengaduan ketika merasa tidak puas dengan layanan pengadilan. 
 
"Hak dari pada pencari keadilan atau pengguna layanan pengadilan ketika merasa tidak puas melakukan Laporan/pengaduan bahkan MA sudah menyiapkan aplikasi SIWAS untuk mempermudah dan langsung diterima MA/bawas.Tetapi saya yakin hakim telah bersikap profesional karena MA bersama KY telah sering melakukan pembinaan dan sosialisasi mengenai kode etik hakim,"  kata hakim yang pernah menjabat sebagai Kepala PN Denpasar ini via WhatsApp. 

wartawan
VAL
Category

Ditinggal Mudik, Rumah Kosong Jadi Sasaran Patroli Polisi

balitribune.co.id I Gianyar - Ditinggal  mudik Idul Fitri 1447 Hijriah, sejumlah rumah kosong yang ditinggal pemiliknya menjadi titik rawan yang tak luput dari perhatian aparat kepolisian. Menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, personel Piket Patroli Kota Presisi Sat Samapta Polres Gianyar melaksanakan kegiatan patroli sambang ke permukiman warga yang ditinggal mudik, Kamis (26/3/2026) dini hari.

Baca Selengkapnya icon click

Jelang Karya Ngusaba Kedasa di Pura Ulundanu Batur, Dinas PUPR Bangli Bersih-Bersih di Ruas Jalan Alternatif

balitribune.co.id I Bangli - Guna memberikan rasa nyaman bagi pemedek yang akan tangkil melakukan persembahyangan serangkaian karya Ngusaba Kedasa di Pura Ulun Danu Batur, Kintamani, Dinas PUPR Perkim Bangli  turun melakukan pemantauan dan sekaligus melakukan perbaikan badan jalan yang rusak serta melakukan pembersihan bahu jalan.  

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dishub Tabanan Siap Lanjutkan Program Trans Siswa, Armada Akan Dilengkapi GPS

balitribune.co.id I Tabanan - Dinas Perhubungan (Dishub) Tabanan sedang mempersiapkan kelanjutan program Trans Siswa di 2026. Saat ini, program itu masih di tahap persiapan yang disertai kajian terhadap usulan trayek baru yang dimohonkan sejumlah sekolah. Dishub sedang memertimbangkan kemungkinan melengkapi armada angkutan gratis bagi murid SMP itu dengan GPS.

Baca Selengkapnya icon click

Sejumlah Ruas Jalan Perdesaan di Jembrana Rusak, Bupati Sebut Perlu Penguatan Struktur Menyeluruh

balitribune.co.id I Negara - Sejumlah infrastruktur jalan di wilayah perdesaan yang ada di Kabupaten Jembrana mengalami kerusakan. Bahkan beberapa titik jalan kondisinya jebol dan membahayakan pengguna jalan. Langkah cepat untuk menangani kerusakan kini terus dilakukan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Motorku X Hadirkan Fitur Tukar Tambah, Ganti Motor Honda Kini Semakin Mudah dari Rumah

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali menghadirkan inovasi layanan digital bagi konsumennya melalui aplikasi Motorku X. Kali ini, fitur terbaru bertajuk Tukar Tambah resmi diluncurkan untuk memberikan kemudahan bagi pelanggan yang ingin mengganti motor lama dengan sepeda motor Honda terbaru tanpa harus datang langsung ke dealer.

Baca Selengkapnya icon click

Arus Balik Mulai Memasuki Puncak, Baru 29 Persen Pemudik Kembali ke Bali

balitribune.co.id | Negara - Arus balik Idulfitri 2026 mulai memasuki pucak pada H+4 Lebaran Kamis (26/3/2026). Terbukti, jumlah kendaraan dan orang di lintasan Ketapang–Gilimanuk terus mengalami peningkatan signifikan. Potensi gangguan kamtibmas terus diantisipasi di Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.