Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tiga Kasus Baru Positif Covid-19, Nihil Sembuh, Masyarakat Buleleng Diminta Taati SE Gubernur Bali

Bali Tribune / Ketut Suwarmawan
balitribune.co.id | SingarajaSatuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Buleleng kembali mengkonfirmasi adanya penambahan jumlah pasien terpapar Covid-19 sebanyak 3 orang. Mereka tersebar di dua kecamatan yakni dua orang dari Kecamatan Busungbiu dan satu orang berasal dari Kecamatan Gerokgak. Sementara Satgas juga melaporkan tidak adanya pasien sembuh dalam satu hari Kamis (17/12).
 
“Ada tambahan tiga orang terpapar namun tidak ada pasien sembuh hari ini,” ungkap Anggota Bidang Komunikasi Publik Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng, Ketut Suwarmawan, Kamis (17/12).
 
Dengan penambahan baru itu secara akumulasi kasus konfirmasi di Buleleng sebanyak 1.265 orang, dengan rincian dinyatakan sembuh ada 1.131 orang, pasien positif meninggal dunia 63 orang, pasien positif masih dirawat di Buleleng sebanyak 54 orang dan dirawat di luar Buleleng sebanyak 17 orang.
 
Sedangkan pasien Covid-19 yang dalam perawatan tersebar dibeberapa rumah sakit yakni di RSUD Buleleng 15 orang, RS Bali Med 9 orang, RS Karya Dharma Usada 11 orang, RS Kertha Usada 14 orang, dan RS Santhi Graha 1 orang. Sedangkan yang diisolasi di Hotel Vasini 16 orang, Hotel Ibis 1 orang dan isolasi mandiri 4 orang.Sementara kumulatif kasus suspek di Buleleng sebanyak 1.547 orang, dengan rincian suspek konfirmasi sebanyak 609 orang, discarded ada 858 orang, suspek masih dipantau terdapar 24 orang, probable ada 56 orang.
 
Menurut Suwarmawan yang juga Kabag Humas Pemakab Buleleng ini, untuk menghindari adanya penularan lebih jauh menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2021, sebaiknya seluruh lapisan masyarakat mematuhi  SE Gubernur Bali No. 2021 Tahun 2020. ”Tidak dibenarkan melakukan pesta perayaan tahun baru dengan menggunakan petasan dan mabuk minuman keras. Imbauan ini harus ditaati masyarakat, untuk kebaikan bersama atau seluruh masyarakat, sehingga terbebas dari penularan Covid-19,”ujar Suwarmawan. 
wartawan
Khairil Anwar
Category

Dewan Badung Soroti Biaya 'Normalisasi' Air Rp8,5 Juta dan Kejelasan Lahan Reservoir PDAM di Pecatu

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Kabupaten Badung yang juga menjabat sebagai Bendesa Adat Pecatu, I Made Sumerta, menyampaikan kritik keras terkait pelayanan PDAM Tirta Mangutama dalam rapat kerja yang berlangsung dengan jajaran direksi Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Mangutama, Senin (6/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click

Pantauan Pasar Tradisional di Tabanan, Stok Aman, Harga Kebutuhan Pokok Terkendali

balitribune.co.id | Tabanan - Pantauan harga kebutuhan pokok di Kabupaten Tabanan  menunjukkan kondisi yang relatif stabil, meskipun terdapat dinamika kenaikan dan penurunan pada sejumlah komoditas. Data rata-rata harga ini diperoleh dari hasil survei di 9 pasar tradisional yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Tabanan per Senin (6/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Inilah Para Jawara Layanan Honda Bali yang Siap Berlaga di Tingkat Nasional Juli Mendatang

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan layanan terbaik bagi konsumen melalui penyelenggaraan Awarding Kontes Layanan Honda Regional (KLHR) 2026 yang dilaksanakan pada Selasa (7/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Targetkan 20.000 Peserta, Asita Bali Siapkan Fun Run "Road to 100 Tahun Pariwisata Bali"

balitribune.co.id | Denpasar - Asosiasi Biro Perjalanan Wisata (Asita) Bali membahas rencana pengembangan wisata olahraga melalui ajang lari bertajuk "Road to 100 Tahun Pariwisata Bali” di hadapan Gubernur Bali, Wayan Koster di Jayasabha, Denpasar, Senin (6/4/2026). Ketua DPD Asita Bali, I Putu Winastra menyampaikan, tengah menyiapkan kegiatan Fun Run dengan konsep lintasan 5 Kilometer dan 10 Kilometer, menargetkan partisipasi hingga 20.000 peserta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koperasi Ingin NIK Terbit? Pastikan Lakukan RAT Sebelum Batas Waktu Terbaru

balitribune.co.id | Mangupura - Sertifikat Nomor Induk Koperasi atau NIK hanya akan diterbitkan bagi koperasi yang tertib melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Pemerintah melalui Kementerian Koperasi memperpanjang batas waktu pelaksanaan RAT Tahun Buku 2025 hingga 30 April 2026. Kebijakan ini tertuang dalam surat resmi Kementerian Koperasi tentang Perpanjangan Waktu RAT Koperasi Tahun Buku 2025. 

Baca Selengkapnya icon click

Pemedek Wajib Tahu! Ini Tarif Resmi dan Aturan Ojek di Kawasan Pura Besakih

balitribune.co.id | Amlapura - Dalam rangka menjaga ketertiban serta meningkatkan kenyamanan pemedek yang akan menggunakan jasa ojek di Kawasan Suci Pura Agung Besakih, telah dilaksanakan kegiatan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap operasional ojek Besakih.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.