Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tiga Kasus Baru Positif Covid-19, Nihil Sembuh, Masyarakat Buleleng Diminta Taati SE Gubernur Bali

Bali Tribune / Ketut Suwarmawan
balitribune.co.id | SingarajaSatuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Buleleng kembali mengkonfirmasi adanya penambahan jumlah pasien terpapar Covid-19 sebanyak 3 orang. Mereka tersebar di dua kecamatan yakni dua orang dari Kecamatan Busungbiu dan satu orang berasal dari Kecamatan Gerokgak. Sementara Satgas juga melaporkan tidak adanya pasien sembuh dalam satu hari Kamis (17/12).
 
“Ada tambahan tiga orang terpapar namun tidak ada pasien sembuh hari ini,” ungkap Anggota Bidang Komunikasi Publik Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng, Ketut Suwarmawan, Kamis (17/12).
 
Dengan penambahan baru itu secara akumulasi kasus konfirmasi di Buleleng sebanyak 1.265 orang, dengan rincian dinyatakan sembuh ada 1.131 orang, pasien positif meninggal dunia 63 orang, pasien positif masih dirawat di Buleleng sebanyak 54 orang dan dirawat di luar Buleleng sebanyak 17 orang.
 
Sedangkan pasien Covid-19 yang dalam perawatan tersebar dibeberapa rumah sakit yakni di RSUD Buleleng 15 orang, RS Bali Med 9 orang, RS Karya Dharma Usada 11 orang, RS Kertha Usada 14 orang, dan RS Santhi Graha 1 orang. Sedangkan yang diisolasi di Hotel Vasini 16 orang, Hotel Ibis 1 orang dan isolasi mandiri 4 orang.Sementara kumulatif kasus suspek di Buleleng sebanyak 1.547 orang, dengan rincian suspek konfirmasi sebanyak 609 orang, discarded ada 858 orang, suspek masih dipantau terdapar 24 orang, probable ada 56 orang.
 
Menurut Suwarmawan yang juga Kabag Humas Pemakab Buleleng ini, untuk menghindari adanya penularan lebih jauh menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2021, sebaiknya seluruh lapisan masyarakat mematuhi  SE Gubernur Bali No. 2021 Tahun 2020. ”Tidak dibenarkan melakukan pesta perayaan tahun baru dengan menggunakan petasan dan mabuk minuman keras. Imbauan ini harus ditaati masyarakat, untuk kebaikan bersama atau seluruh masyarakat, sehingga terbebas dari penularan Covid-19,”ujar Suwarmawan. 
wartawan
Khairil Anwar
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.