Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tiga KUD Utang Dana Talangan Sejak Tahun 2003

Bali Tribune/ I Wayan Sarma
balitribune.co.id | Bangli - Tiga Koperasi Unit Desa (KUD) yakni KUD Tamanbali, Kecamatan Bangli, KUD Sulahan, Kecamatan Susut, dan KUD Tembuku, Kecamatan Tembuku sejak tahun 2003 ngutang dana talangan  pembelian gabah di dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (PKP) Bangli. Tunggakantersebut menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Sementara menindaklanjuti  temuan tersebut Dinas PKP  telah  melakukan penjajakan dengan  tiga KUD tersebut.
 
Masalah tunggakan utang tiga KUD tersebut  dipertanyakan anggota DPRD Bangli. “Kami ingin mengetahui sejauh mana dinas PKP menindaklajuti temuan BPK terkait tunggakan tersebut,” ujar anggota DPRD Bangli, I Ketut Sajiboga dalam rapat  kerja komisi dengan eksekutif, Kamis (27/6).
 
Kata Sajiboga  tiga KUD yakni KUD Tamanbali, Sulahan dan Tembuku tahun 2003 mengajukan pinjaman ke dinas PKP untuk menstabilkan harga gabah masyarakat. “Total pinjaman dari tiga KUD tersebut sekitar 450 juta dan untuk pembayaranya belum lunas sehingga menjadi temuan BPK,” sebutnya.
 
Politisi asal partai Golkar  meminta agar eksekutif segera menindaklanjuti temuan tersebut, sehingga  kedepanya temuan tersebut muncul lagi. “Harus segera ditindaklanjuti agar temuan tidak muncul lagi kedepanya,” tegas Sajiboga.
 
Sementara Sekretaris Dinas PKP Bangli, I Wayan Sarma saat dikonfirmasi membenarkan temuan tersebut. Kata Sarma tahun 2003  tiga KUD mengajukan pinjaman dana talangan untuk pembelian gabah. Total besar pinjaman dari tiga KUD tersebut yakni Rp 458 juta. “Besaran pinjaman masing - masing KUD Rp 150 juta, untuk pijmanan menggunakan anggunan berupa sertifikat,” jelasnya.
 
 Lanjut Sarma dalam perjalanya pihak KUD tidak memenuhi kewajibanya membayar pinjaman, seharusnya pijmanan tersebut sudah klir terbayar tahun 2008. “Piutang ini menjadi temuan BPK RI,” jelasnya. Untuk utang KUD Sulahan yang masih tersisa Rp 58 juta dan Tamanbali Rp 105 juta dan Tembuku  masih dicek.
 
Sebut Sarma menidaklanjuti temuan tersebut,pihaknya sudah melakukan kordinasi dengan pengurus KUD dan Dinas Koprasi selaku pembina koprasi. Hasil dari kordinasi pihak KUD Sulahan dan Tamanabli siap membayar pinjaman dialkukan secara dicicil  Rp 1.700.000 / bulanya. Sementara untuk KUD Tembuku, pengurusnya masih melakukan penelusuran terkait pinjaman tersebut. “Kepengurusan KUD Tembuku orang- orang baru, sehingga  pengurus masih melakukan penelusuran,” jelas I Wayan Sarma. 
wartawan
Agung Samudra
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.