Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tiga Pansus DPRD Bangli Sepakati Penetapan Lima Ranperda Jadi Perda

Bali Tribune / PERDA - Pansus)DPRD Bangli akhirnya menyetujui penetapan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda melalui Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika, SH, didampingi Wakil Ketua I Komang Carles, SE di Ruang Rapat Kantor DPRD Bangli, Rabu (18/10).

balitribune.co.id | Bangli - Setelah melalui poembahasan yang alot, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bangli akhirnya menyetujui penetapan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda. Penetapan kelima Ranperda tersebut melalui Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika, SH, didampingi Wakil Ketua I Komang Carles, SE di Ruang Rapat Kantor DPRD Bangli, Rabu (18/10). Rapat juga dihadiri Wakil Bupati Bangli, I Wayan Diar, Pimpinan OPD dan Pimpinan BUMD Kabupaten Bangli. 

Adapun Ranperda yang disepakati untuk ditetapkan menjadi Perda.Yakni, Ranperda tentang Pembentukan Desa Pulasari KecamatanTembuku Kabupaten Bangli, Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Ranperda tentang Maskot Daerah, Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Dari Perusahaan Daerah Bukti Mukti Bhakti Bakti Kab, Bangli Menjadi Perusahaan Daerah Bhukti Mukti Bhakti, dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha. 

Laporan Pansus I DPRD Bangli yang dibacakan Satria Yudha menyampaikan dari serangkaian kegiatan yang dilakukan, pihaknya  sepakat Ranperda tentang Pembentukan Desa Pulasari Kecamatan Tembuku Kabupaten Bangli dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2023. 

Meski demikian pihaknya juga memberikan sejumlah rekomendasi. Pemanfaatan secara optimal sarana, prasarana dan sumber daya manusia setelah penetapan Desa Persiapan Pulasari Menjadi Desa Definitif," ujarnya. Berikutnya, Pansus I juga merekomendasikan agar penyelenggaraan bantuan hukum kepada warga negara, khususnya warga miskin, merupakan upaya untuk memenuhi dan sekaligus sebagai impementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan dihadapan  hukum. "Oleh karena itu kami berharap agar Pemerintah Daerah berkolaborasi dengan lembaga bantuan hukum dan stake holder terkait penyelenggaraan bantuan hukum di tengah keterbatasan ketersediaan anggaran yang kita miliki," ujarnya

Sementara laporan Pansus II yang dibacakan I Ketut Mastrem menegaskan pihaknya sepakat Ranperda tentang Maskot Daerah untuk ditetapkan menjadi Perda. Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2023. Dalam hal ini, kata dia, Pemerintah Kabupaten Banglil melalui Dinas Pertanian agar betanggungjawab atas budidaya tanaman Pucuk Bang, sehingga masyarakat tidak kesulitan mendapatkan bibit Pucuk Bang. "Hasil budidaya tersebut nantinya agar disebarluaskan kepada masyarakat untuk ditaman di masing-masing telajakan rumah masyarakat Bangli,"harapnya. 

Pihaknya juga meminta agar di setiap kantor Pemerintah Daerah, BUMD dan kantor Swasta yang ada di kabupaten Bangli menanam Bunga Pucuk Bang. "Untuk pelaksanaan budidaya Pucuk Bang oleh Dinas Pertanian agar dianggarkan di dalam APBD 2024.

Kami Pansus Il| DPRD Kabupaten Bangli mendukung semangat Pemerintah Daerah atas diajukannya Ranperda tentang Maskot Bangli. Hal ini kami anggap sebagai bagian dari semangat "jengah" dan dalam upaya untuk memberikan legitimasi yang kuat untuk

identitas daerah yang kita landasi falsafah dan nilai-nilai luhur masyarakat Bangli," tegasnya.

Sementara laporan Pansus III yang dibacakan Made Sudiasa menyebutkan dengan adanya Perseroda akan meningkatkan perekonomian masyarakat dan diharapkan dapat membantu petani maupun UMKM. Karenanya, Pansus III sepakat menetapkan Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Dari Perusahaan Daerah Bukti Mukti Bhakti Bakti Kab, Bangli Menjadi Perusahaan Daerah Bhukti Mukti Bhakti menjadi Perda. 

Namun ada beberapa masukan dari pansus III DPRD Kabupaten Bangli.  Antara lain, untuk prosentasi besaran saham yaitu 51% perlu dikaji kembali kalau bisa ditingkatkan agar kepemilikan saham Pemda lebih besar. "Agar ada target Pemenuhan modal dasar oleh Pemda kepada Perseroda," ujarnya. Selanjutnya, diperlukan kajian kembali terkait usaha Pariwisata seperti apa saja yang akan dikembangkan.

Sementara dari hasil pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Pansus III DPRD Kabupaten Bangli juga menyetujui peraturan daerah tersebut. "Selain untuk memenuhi amanat Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentangCipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentangPenyelenggaraan Perizinan Berusaha di aerah, juga dalam rangkamemberikan kepastian hukum sehingga mampu meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan erusaha serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan, secara cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien,efektif, dan akuntabel," ujarnya.

wartawan
SAM
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bentengi Siswa dari Narkoba, DPRD dan Pemkab Perlu Pastikan Sosialisasi Tak Sekadar Seremonial

balitribune.co.id | Mangupura - Bunda Anti Narkoba Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, kembali mengingatkan pentingnya pencegahan  penyalahgunaan narkoba sejak usia sekolah.

Pesan itu disampaikan saat menghadiri kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMK TI Global, Kuta Utara, Rabu (15/7), yang dirangkaikan dengan penyuluhan bahaya narkoba bagi siswa baru.

Baca Selengkapnya icon click

Karya di Pura Dalem Sempidi, Pemkab Badung Gelontorkan Hibah Rp1,9 Miliar

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta didampingi Ketua WHDI Kabupaten Badung Nyonya Yunita Alit Sucipta menghadiri persembahyangan Bhakti Penganyar di Pura Dalem Desa Adat Sempidi, Kecamatan Mengwi, Selasa (14/7). Kehadiran ini merupakan bagian dari rangkaian Karya Agung yang diselenggarakan oleh desa adat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dinsos Badung Raih Nilai Tertinggi Penilaian Ombudsman, Bupati Minta Jadi Motivasi Tingkatkan Pelayanan

balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Sosial Kabupaten Badung meraih nilai tertinggi dalam penilaian unit layanan Ombudsman Republik Indonesia dengan skor 89,59. Atas capaian tersebut, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Kepala Dinas Sosial Badung I Gde Eka Sudarwitha di Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Selasa (14/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

PP Akomodasi Calon Tunggal di Pilkel, Komisi I dan DPMD Tabanan Pilih Tunggu Permendagri

balitribune.co.id | Tabanan – Komisi I DPRD Tabanan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sedang menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai acuan teknis pelaksanaan pemilihan perbekel (Pilkel) serentak pada 2027.

Langkah ini dilakukan untuk mengatur mekanisme calon tunggal yang kini telah diakomodir dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 untuk melawan kotak kosong.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.