Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tiga Pejabat Unud Diperiksa Kejati Bali

Bali Tribune / PENGGELEDAHAN - Penyidik Kejati Bali saat melakukan penggeledahan di Rektorat Kampus Unud Jimbaran beberapa waktu lalu.
balitribune.co.id | Denpasar - Pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Bali terus menggali soal indikasi adanya dugaan penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Insitusi (SPI) atau uang pangkal di Universitas Udayana. Ini dibuktikan dengan dipanggilnya tiga orang yang dikabarkan pejabat Unud, Kamis (3/11).
 
Kurang lebih pemeriksaan berjalan lima jam dari pukul 09.00 WITA sampai pukul 14.00 WITA. Namun belum ada keterangan resmi terkait kemungkinan akan ditetapkan sebagai tersangka. 
 
Pemeriksaan saksi tambahan ini berdasar hasil gelar perkara pada hari Jumat lalu, 21 Oktober 2022, Penyelidik Kejati Bali berkesimpulan meningkatkan penanganan Dana Sumbangan Pengembangan Istitusi (SPI) Mahasiswa baru Universitas Udayana seleksi jalur mandiri Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023 ke tahap penyidikan. 
Tak hanya itu, guna melengkapi dokumen. Jaksa juga sudah melakukan penggeledahan di Rektorat Kampus Unud Jimbaran.
 
Terkait pemeriksaan tiga orang saksi tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali A. Luga Harlianto membenarkan adanya hal tersebut. Namun, belum dapat memberikan keterangan soal inisial nama ataupun jabatannya di Unud.
 
"Ya intinya memang hari ini ada tiga orang saksi yang diepriksa terkait Unud," singkatnya.
 
Sementara itu Kepala Biro Keuangan Unud Komang Teken saat ditemui mengatakan sudah di berondong penyidik sekitar 10-15 pertanyaan. "Ya, seputar keuangan," akunya singkat kepada awak media.
 
Kasus dugaan penyalahgunaan SPI di Unud memang sedang diseriusi kejaksaan tinggi Bali. Sebab, kasus ini melibatkan institusi pendidikan tinggi dengan jumlah dana yang sangat besar. Untuk diketahui, SPI tertinggi tercatat bagi mahasiswa baru Fakultas Kedokteran dengan nominal terbesar Rp 1,2 miliar per mahasiswa," bebernya.
wartawan
JRO
Category

Sensasi Berkendara Malam, Astra Motor Bali Gelar Vario EVO Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali memperkuat kedekatan dengan komunitas Honda melalui kegiatan Vario EVO Night Ride, yang mengajak sebanyak 75 anggota komunitas Viber Bali dan Vario Matic House Bali merasakan langsung pengalaman berkendara bersama New Honda Vario EVO 160 di malam hari.

Baca Selengkapnya icon click

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.