Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tiga Pelaku Curi Harley Davidson Dibekuk Polisi

Bali Tribune/Tiga orang pelaku pencurian sepeda motor jenis Harley Davidson
Balitribune.co.id | Denpasar - Tiga pelaku pencurian sepeda motor jenis Harley Davidson, I Gusti Putu Sulistiawan (29), I Komang Suarya Arsana (22) dan I Gede Agusciawan (42) dibekuk anggota Polres Jembrana pada Jumat (4/9) jam 03.30 Wita. 
 
Para pelaku mencuri Harley Davidson milik I Kadek Ngurah Oka Suriawan (51) yang parkir di teras warung miliknya di Banjar Dangin Marga, Desa Delod Berawah, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Selasa (1/9) pukul 05.30 Wita.
 
Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan menjelaskan, dalam laporannya korban bahwa ia memarkir sepeda motor Harley Davidson di teras depan warung miliknya pada Senin (31/8) pukul 22.30 Wita. 
 
Selanjutnya ia istirahat dan lupa mencabut kunci otomatis sepeda motor. Kemudian pada pukul 05.30 Wita, korban baru ingat bahwa belum mencabut kunci sepeda motornya, sehingga melihat ke teras warung dan ternyata motor besar itu tidak ada di tempat. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp180 juta. "Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolres Jembrana," ungkapnya.
 
Berdasarkan Dumas tersebut, unit Opsnal Reskrim melakukan penyelidikan. Dan dari hasil penyelidikan, anggota Unit Opsnal berhasil mengamankan para pelaku dengan cara memancing pelaku yang akan menjual sepeda motor Harley Davidson hasil curian tersebut di Jalan Danau Batur, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. 
 
Selain meringkus ketiga pelaku, polisi juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Harley Davidson, dua unit sepeda motor scoopy, satu lembar kwitansi pembelian sepeda motor Harley Davidson dan satu lembar STNK sepeda motor bernomor polisi B 4375 RS. 
 
Saat ini para pelaku dan barang bukti diamankan di Satreskrim Polres Jembrana untuk dilakukan proses sidik. 
wartawan
Bernard MB
Category

Sensasi Berkendara Malam, Astra Motor Bali Gelar Vario EVO Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali memperkuat kedekatan dengan komunitas Honda melalui kegiatan Vario EVO Night Ride, yang mengajak sebanyak 75 anggota komunitas Viber Bali dan Vario Matic House Bali merasakan langsung pengalaman berkendara bersama New Honda Vario EVO 160 di malam hari.

Baca Selengkapnya icon click

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.