Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tiga Pembantai Rusa Belum Terendus, Polisi Keluarkan DPO

Bali Tribune / Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika.

balitribune.co.id | SingarajaNyaris dua pekan 3 pelaku pembantai satwa liar di Taman Nasional Bali Barat (TNBB) Desa Sumberklampok, Gerokgak, Buleleng pada 14 Oktober 2023 lalu belum tertangkap. Polisi akhirnya mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) untuk menemukan keberadaan pelaku yang cukup licin mengecoh petugas.

Dalam rilis DPO yang  ditandatangani Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Arung Wiratama, tiga pelaku pembantai satwa liar yakni Putu AW alias AP (40), Ketut S alias LO (31) dan Moh HB (27) semua beralamat di Desa Sumberklampok, diduga melakukan tindak pidana kejahatan Konservasi dan Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistim yang terjadi dikawasan hutan Prapat Agung TNBB Sumberklampok beberapa waktu lalu.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika membenarkan tiga terduga pelaku pembantai satwa liar berupa 11 ekor kijang terdiri dari 4 ekor jantan dan 7 ekor betina, kemudian 1 ekor merupakan rusa jantan, dan 3 ekor babi hutan terdiri dari 1 jantan dan 2 betina telah masuk  daftar pencarian orang sejak 25 Oktober 2023.

"Anggota telah menyebar melakukan pencarian bahkan kawasan hutan yang diduga tempat mereka sembunyi telah di obok-obok namun jejak mereka belum terendus," terang AKP Darma Diatmika Selasa (31/10).

Atas kondisi itu AKP Diatmika meminta kepada para pelaku agar menyerahkan diri sebelum polisi mengambil tindakan tegas.

"Sebaiknya mereka menyerahkan diri karena semua identitas serta kemungkinan pergerakan mereka telah ditutup," tandas Diatmika.

Berita sebelumnya, salah satu pelaku pembantaian satwa liar di TNBB di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, beberapa waktu lalu ditangkap. Polisi berhasil membekuk pria berinisial KD (19) pada Selasa (17/10) sore di rumah keluarganya di Kabupaten Klungkung.

KD telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 40 Ayat 2 jo Pasal 21 Ayat 2 dan Pasal 33 Ayat 3 UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

wartawan
CHA
Category

Satpol PP Badung Tindak Tegas, 111 Tower Bodong Dibongkar dari Target 125

balitribune.co.id | Mangupura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung kembali melakukan pembongkaran tower tak berizin alias bodong di wilayah Kabupaten Badung.

Pada Senin (8/9), sebuah tower jenis monopol yang berlokasi di Desa Gerih, Kecamatan Abiansemal, dibabat aparat penegak Perda Badung.

Tower monopol ini dibongkar karena tidak mengantongi izin. Dalam pembongkarannya Satpol PP menerjunkan belasan aparat.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Apresiasi Inisiatif Dewan Bali Terhadap Penyusunan Raperda ASKP Berbasis Aplikasi dan Keterbukaan Informasi Publik

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke- 3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda Pendapat Gubernur terhadap Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Bali tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata (ASKP) Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali dan Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik yang berlangsung di Ruang Rapat W

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kabupaten Badung Terima Api Obor Porprov Bali XVI 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Kontingen Kabupaten Badung menerima Api Obor Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali XVI 2025 yang diserahkan oleh kontingen Kabupaten Tabanan, Senin (8/9) di Puspem Badung. Api obor diterima oleh Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung, I Gusti Made Dwipayana mewakili Bupati Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Menyatukan Alam dan Kemewahan, Ubud Menjadi Destinasi Eco-luxury

balitribune.co.id | Ubud - Semakin bertambahnya ketersediaan akomodasi mewah yang menyatu dengan alam atau berkonsep Barefoot Luxury di Ubud Kabupaten Gianyar menjadikan desa ini sebagai destinasi Eco-luxury. Sehingga dapat menciptakan pengalaman libur yang unik, nyaman dan tenang. Salah satu resor mewah berkonsep Barefoot Luxury sudah berdiri sejak tahun 2022 bertema bambu memadukan keindahan alam sawah dan hutan tropis. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ny. Rai Wahyuni Sanjaya Resmikan Aula TK Darma Kumala, Penebel

balitribune.co.id | Tabanan - Suasana penuh kebersamaan mewarnai peresmian Aula TK Darma Kumala di Desa Penatahan, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Minggu (7/9). Acara tersebut dirangkaikan dengan pemelaspasan bangunan, serta dihadiri langsung oleh Bunda PAUD Kabupaten Tabanan, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Sanjaya hadiri Upacara Pemelaspasan di Desa Adat Buahan, Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan - Sebagai wujud dukungan Pemerintah Kabupaten Tabanan terhadap pelestarian adat, agama, tradisi dan budaya, Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., menghadiri Upacara Pemelaspasan Bangunan Bale Kidung, Bale Pawedan, Bale Manik Galih, Gedong Simpen, Penyengker serta bangunan lainnya, sekaligus prosesi Mendem Dasar di Natar Pura Puseh, Desa Adat Buahan, Kecamatan/Kabupaten Tabanan, Minggu (7/9).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.