Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tiga Pembantai Rusa Belum Terendus, Polisi Keluarkan DPO

Bali Tribune / Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika.

balitribune.co.id | SingarajaNyaris dua pekan 3 pelaku pembantai satwa liar di Taman Nasional Bali Barat (TNBB) Desa Sumberklampok, Gerokgak, Buleleng pada 14 Oktober 2023 lalu belum tertangkap. Polisi akhirnya mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) untuk menemukan keberadaan pelaku yang cukup licin mengecoh petugas.

Dalam rilis DPO yang  ditandatangani Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Arung Wiratama, tiga pelaku pembantai satwa liar yakni Putu AW alias AP (40), Ketut S alias LO (31) dan Moh HB (27) semua beralamat di Desa Sumberklampok, diduga melakukan tindak pidana kejahatan Konservasi dan Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistim yang terjadi dikawasan hutan Prapat Agung TNBB Sumberklampok beberapa waktu lalu.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika membenarkan tiga terduga pelaku pembantai satwa liar berupa 11 ekor kijang terdiri dari 4 ekor jantan dan 7 ekor betina, kemudian 1 ekor merupakan rusa jantan, dan 3 ekor babi hutan terdiri dari 1 jantan dan 2 betina telah masuk  daftar pencarian orang sejak 25 Oktober 2023.

"Anggota telah menyebar melakukan pencarian bahkan kawasan hutan yang diduga tempat mereka sembunyi telah di obok-obok namun jejak mereka belum terendus," terang AKP Darma Diatmika Selasa (31/10).

Atas kondisi itu AKP Diatmika meminta kepada para pelaku agar menyerahkan diri sebelum polisi mengambil tindakan tegas.

"Sebaiknya mereka menyerahkan diri karena semua identitas serta kemungkinan pergerakan mereka telah ditutup," tandas Diatmika.

Berita sebelumnya, salah satu pelaku pembantaian satwa liar di TNBB di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, beberapa waktu lalu ditangkap. Polisi berhasil membekuk pria berinisial KD (19) pada Selasa (17/10) sore di rumah keluarganya di Kabupaten Klungkung.

KD telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 40 Ayat 2 jo Pasal 21 Ayat 2 dan Pasal 33 Ayat 3 UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

wartawan
CHA
Category

Bupati Sanjaya Perjuangkan Fasilitas Kesehatan Tabanan ke Pusat

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan tancap gas memperjuangkan peningkatan layanan kesehatan hingga ke tingkat pusat. Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya secara langsung melakukan audiensi dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Gedung Adhyatma Kemenkes RI, Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hilirisasi Bandeng, Buleleng Bidik Pasar Dunia

balitribune.co.id I Singaraja - Para pembudidaya dan pengusaha perikanan di kawasan Buleleng Barat, Bali, kini tengah melakukan langkah transformasi besar. Tidak lagi sekedar mengandalkan ekspor benih ikan bandeng (nener), mereka kini merambah ke tahap hilirisasi melalui pembesaran bandeng kelas premium tersentral yang ditargetkan mampu menembus pasar internasional.

Baca Selengkapnya icon click

Kuliner Wisata Bali Dituntut Utamakan Higienitas

balitribune.co.id I Tabanan - Keberadaan kuliner Bali di tempat-tempat wisata di Pulau Dewata sangat diperlukan wisatawan. Selain untuk mengobati rasa lapar setelah lelah mengeksplor destinasi wisata yang dikunjungi, kuliner Bali sebagai salah satu cara mengenalkan keunikan yang ada di pulau ini. Sehingga wisatawan dapat merasakan secara langsung nikmatnya kuliner Bali yang dibuat dengan bumbu-bumbu lengkap ala masyarakat Bali. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

TPA Peh Overload, Jembrana Wajibkan Teba

balitribune.co.id I Negara - Hingga kini persoalan penanganan sampah juga menjadi persoalan yang pelik di Jembrana. Terlebih dengan kondisi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Peh kini kondisinya sudah semakin over kapasitas. Penanganan sampah bahkan kini justru dititikberatkan pada partisipasi aktif masyarakat hingga di pedesaan untuk mengelola mandiri sampah di lahan masing-masing.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.