Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tiga Siswa Terima Beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan

Bali Tribune/ BEASISWA - Sekda Gianyar bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gianyar menyerahkan bea siswa secar simbolis.


.
balitribune.co.id | Gianyar - Anak dari peserta BPJS Ketenagakerjaan berkesempatan memperoleh beasiswa pendidikan dari jenjang TK sampai dengan perguruan tinggi. Sebagaimana yang diterima 3 siswa di Gianyar yakni Gusti Ayu Mas Apsarini (siswa SD), Ni Kadek Muliantari (siswa SMP), dan Gusti Ngurah Junior Ardhiawan (siswa SMA). Mereka menerima beasiswa pendidikan karena orang tuanya meninggal dunia.
 
Beasiswa diserahkan Sekda Kabupaten Gianyar I Made Gede Wisnu Wijaya bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gianyar Bimo Prasetiyo di kantor BPJS Ketenagakerjaan Gianyar, Selasa (4/5/2021). Sekda Wisnu Wijaya mengapresiasi perhatian yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada anak-anak para peserta BPJS. Dia berpesan kepada siswa penerima beasiswa, agar tetap semangat melanjutkan pendidikan mereka dan memanfaatkan beasiswa yang diterima dengan sebaik-baiknya.
 
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gianyar Bimo Prasetiyo mengatakan, di tahun 2021 BPJS Ketenagakerjaan merealisasikan beasiswa. Hal ini menyusul keluarnya aturan turunan dari PP Nomor 82 Tahun 2019, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Permenaker itu efektif berlaku mulai 1 April 2021. Juga turunnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
 
Bimo mengatakan beasiswa ini adalah bagian dari manfaat program BPJS Ketenagakerjaan. Seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia, selain memperoleh santunan kematian juga mendapat beasiswa untuk dua orang anak yang masih bersekolah. Total beasiswa yang diperoleh untuk dua orang anak mencapai 174 juta rupiah.
 
Selain untuk tenaga kerja yang meninggal karena kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan beasiswa bagi dua orang anak tenaga kerja yang meninggal biasa, dengan syarat masa kepesertaan minimal tiga tahun. Besaran nilai beasiswa yang diperoleh sama yaitu 174 juta rupiah. “Ini program yang sangat bagus terutama menjamin bagaimana anak-anak yatim yang kehilangan ayah atau ibu yang tenaga kerja, masih tetap bisa melanjutkan sekolahnya untuk meraih cita-citanya dengan modal dari BPJS Ketenagakerjaan berupa beasiswa ini,” tambah Bimo.
 
Untuk memperoleh beasiswa, anak dari tenaga kerja tersebut melampirkan raport atau transkrip nilai bagi tingkat perguruan tinggi. Beasiswa diberikan setahun sekali dengan ditransfer ke rekening penerima. 1,5 juta rupiah selama 2 tahun bagi jenjang pendidikan TK. 1,5 juta rupiah selama 6 tahun bagi jenjang pendidikan SD. 2 juta rupiah dan 3 juta rupiah bagi jenjang pendidikan SMP dan SMA selama 3 tahun. Serta 12 juta rupiah selama 5 tahun bagi jenjang pendidikan perguruan tinggi.
 
Agar uang beasiswa yang diterima tidak disalahgunakan, para penerima beasiswa setiap tahun harus melaporkan nilainya (raport atau transkrip nilai) serta surat keterangan masih aktif dari sekolah masing-masing. Jika penerima beasiswa terbukti tidak aktif atau tidak melanjutkan pendidikannya, maka beasiswa akan dihentikan. 
wartawan
Nyoman Astana
Category

Kejari Tabanan Geledah Kantor Diskes Terkait Dugaan Korupsi Minyak

balitribune.co.id I Tabanan - Tim penyidik dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tabanan melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan (Diskes) setempat pada Senin (10/8/2026). 

Penggeledahan ini dilakukan terkait adanya dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM), pelumas, serta makan minum tahun anggaran 2023-2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terkait Aturan Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen, Pemkab Tabanan Minta Kelonggaran

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan telah resmi mengajukan permohonan perpanjangan masa transisi terkait aturan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Upaya ini dilakukan melalui surat resmi serta kajian teknis yang dikirimkan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Binakuda) untuk mengantisipasi dampak fiskal pada APBD 2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kabel Optik Semrawut, Kominfosanti Tegur Pemilik Jaringan

balitribune.co.id I Singaraja - Para  pemilik jaringan kabel optik atau internet di Buleleng kembali mendapat sorotan. Ini setelah beberapa kasus mencuat akibat keberadaan kabel yang terpasang sembarangan. Bahkan nyaris membuat celaka setelah pengendara sepeda motor terjatuh akibat lehernya terlilit kabel yang melintang di salah satu ruas jalan di Kota Singaraja.

Baca Selengkapnya icon click

Dua Website Pemkab Badung Diretas, Sempat Muncul Iklan Obat Aborsi dan Judi Online

balitribune.co.id I Mangupura - Dua website yang menggunakan subdomain resmi Pemerintah Kabupaten Badung mengalami serangan deface. Tampilan situs yang semestinya digunakan untuk menyajikan informasi pemerintahan justru diubah menjadi iklan obat aborsi dan judi online.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.