Tiga Tahun Sertifikat Tanah Belum Jadi, Warga Bongkar Dugaan Penipuan Oknum BPN Tabanan | Bali Tribune
Bali Tribune, Rabu 25 Desember 2024
Diposting : 13 April 2018 12:53
Komang Arta Jingga - Bali Tribune
sertifikat
I Made Sudarma
BALI TRIBUNE - Penantian tiga tahun mengurus sertifikat tanah milik  Ketut S asal Desa Belumbang, Kecamatan Kerambitan, Tabanan tak kunjung datang. Bahkan ia sudah menyerahkan uang Rp 10 juta kepada oknum pegawai BPN Tabanan, KS, namun hasilnya nihil.
 
Ketut S, Kamis (12/4) menceritakan, ia hendak mengurus sertifikat tanahnya seluas 6 are sejak tahun 2015. Karena saat itu tidak sempat mengurus sendiri, dan kebetulan mantan kelian dinas setempat, I Nyoman S kenal dengan staf BPN berinisial  KS, ia rela menyerahkan sejumlah uang kepada KS, yang diduga melakukan penipuan kepada dirinya.
 
"Saat itu saya di telepon Pak kelian diminta uang sekitar Rp 4 juta. Uang saya serahkan langsung dilengkapi dengan kwitansi dan tandatangan Pak kelian. Dan uang ini memang sudah diserahkan ke Pak KS (oknum) karena saya sempat bertemu Pak kelian,"ujar Ketut S.
 
Setelah dua bulan  uang tersebut disersahkan, ia diminta untuk melengkapi berkas permohonan sertifikat. Bahkan dirinya yang mencari tandatangan kelian adat, kelian dinas dan camat. "Sesudah lengkap saya mencari tanda tangan tersebut, berkas saya serahkan ke kelian dinas," bebernya. 
 
Selama satu tahun, ia tunggu informasi mengenai perkembangan pengurusan sertifikat itu namun tidak ada kabar. Secara kebetulan ia bertemu dengan oknum pegawai BPN Tabanan KS di rumah tetangganya, yang saat itu tetangganya hendak mengurus sertifikat juga kepada  KS. Saat itu KS mengatakan pendaftarannya hangus dan uangnya yang diserahkannya sekitar satu tahun lalu itu otomatis hangus. Ia disarankan mengurus ulang. 
 
"Karena saya memang perlu sertifikat, saya tanyakan lagi ke dia (KS) berapa dikenakan biaya, yang dijawab oleh KS sekitar Rp 4,2 juta. Dan dia mengatakan ini sertifikat sudah jadi tinggal terima saja, tetapi di tengah perjalanan dibilang SPPT tanah yang akan disertifikatkan belum bayar, diminta lagi saya uang sekitar Rp 300 ribu, sehingga total uang yang saya berikan saat itu Rp 4,5 juta," bebernya. 
 
Tak berselang lama, KS kembali menemuinya dan meminta uang Rp 1,7 juta dengan alasan supaya kepengurusan sertifikat bisa cepat selesai. Karena percaya dan omongannya pasti, lagi-lagi ia  memberikan sejumlah uang.
 
"Mengingat waktu saya percaya sama dia, dan saya juga lagi sibuk kebetulan ada proyek sehingga tidak sempat ngurus sendiri makanya saya kasi lagi uang itu," sesalnya dan menambahkan, ditunggu selama dua bulan ternyata sertifikat yang  diharapkan tak kunjung selesai.
 
Hingga akhirnya awal tahun 2017 ia mendengar adanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Ia pun sempat meminta pertimbangan ke KS. Dan KS mengizinkan dengan alasan uang yang sudah pernah diberikan akan dikembalikan. "Sertifikat saya sudah keluar lewat program PTSL, namun lewat dia tak kunjung ada kabar tetapi saya menunggu uang saya kembali," jelasnya.
 
Setelah sertifikatnya keluar lewat PTSL, ia tetap meminta uang yang belum dikembalikan oleh KS. Dalam berbagai kesempatan KS selalu berjanji akan melunasi, namun ketika diminta sesuai janjinya, selalu ada alasan. Bahkan sudah sempat dicari ke rumahnya di Desa Megati, Kecamatan Selemadeg Timur, tetapi selalu saja ada alasan. "Pada saat ke rumahnya, dia sempat bilang punya anggota ormas namun saya tidak menghiraukan, yang saya inginkan uang saya kembali," tuturnya.
 
Kepala BPN Tabanan, I Made Sudarma mengaku berterima kasih atas informasi yang disampaikan wartawan terkait dugaan penipuan oleh oknum bawahannya. Ia yang per Desember 2017 menjadi Kepala BPN Tabanan perlu mendapatkan masukan seperti ini sehingga mampu meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.
 
Pejabat asal Buleleng ini akan menampung informasi tersebut dan segera melakukan pemanggilan kepada oknum tersebut. "Dan kalau terbukti itu kami akan lakukan pembinaan bila perlu roling jabatan," ujarnya.
 
Ditegaskan, BPN memiliki penyidik PPNS untuk melakukan penindakan bagi pegawai yang melakukan pelanggaran. Penindakan dimulai dari ringan, sedang dan berat. "Kami ada aturan juga, ada proses. Kalau ada seperti ini, ini adalah oknum," jelasnya.
 
Ia mengimbau kepada masyarakat agar dalam mengurus sertifikat tanah tidak menggunakan pihak ketiga atau orang lain. “Urus sendiri ke Kantor BPN agar tahun prosesnya, dan berapa biaya yang diperlukan. Urus sendiri lebih aman dan cepat,” imbaunya.