Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tiga Tim dari Jakarta Ikuti Kejuaraan Basket 3x3 Adiloka

Bali Tribune/ist
Foto bersama panitia usai rapat, Rabu (20/3) malam di sekretariat Adiloka Denpasar.

Denpasar | Bali Tribune.co.id - Kejuaraan basket 3 x 3 bertajuk ASW Adiloka Cup 3 x 3 tahun 2019, yang digelar di GOR Ngurah Rai Denpasar, 30 – 31 Maret mendatang, dipastikan bakal diikuti tiga tim basket dari Jakarta yang terpecah menjadi 3 tim.

Tiga tim dari Jakarta itu menurut Ketua Panitia event tersebut, Henry Setiawan, yakni West Bandits 1, 2 dan 3. Sedangkan total, tim yang ambil bagian tersebut sementara ini sudah terdaftar  63 tim.

“Rinciannya yakni, 18 tim untuk Kelompok Umum (KU) 18 tahun putra, kategori umum putra 18 tim, untuk umum putri, 5 tim, SD putra 12 tim dan SD putri 10 tim. Namun jumlah itu bisa saja bertambah karena penutupun pendaftaran masih sampai 27 Maret mendatang,” ungkap Henry Setiawan.

Tim yang sementara ini ambil bagian di KU-18 yakni Hyena, GOR Denpasar, Jelly Goyang, Andtoth seminari, Adiloka Bali, Kalam Kudus A, SMAN 1 Busung Byu, Anak Kucing, Cuci Alas Kaki, Kijang Klungkung, Kalam Kudus B, Sing Main 2, Bintang Mandiri A, Bintang Mandiri B, Panda Warior dan Exmotion.

Sedangkan untuk Umum Putra, tim yang ambil bagian tak lain, BAT Tabanan, BFFC Red, BFFC White, Terserah, Fantastic Four, Mix Team, BFFC Yellow, West Bandit 1 Jakarta, West Bandits 2 Jakarta, West Bandits 3 Jakarta, Jember Underground, Kita Rock, Senas Team, Black & White Team, Slomo Team, Gunang dan Black Horse.

Sementara untuk umum putri, BFFC Girl Red, BFFC Girl White, Elite A, OK Team, Urgent Team. Untuk SD Putra, Cancer A Gianyar, Cancer B Gianyar, SDK 2 Santo Josef (Sanjose) 1, SDK 2 Sanjose 2, SDK 1 San Jose, SD Busung Biu, Kijang, SD Dalung A dan B, Arda, SD Mahardika dan Merpati. Sedangkan untuk putri, Cancer A dan B Ginayar, Kintamani A dan B, ADK 2 San jose 1 dan 2, SDK 1 Sanjose, Kijang serta SD 6 Dalung A dan B.

Mengenai sistem dan aturan yang digunakan, Henry mengatakan sistem gugur dari hasil drawing, 1 tim terdiri 4 pemain, tidak boleh ada pelatih, waktu 10 menit per game menggunakan 1 lap dan 1 ring. Hanya untuk kategori SD atau Kelompok Umur (KU) 12 tahun boleh menggunakan pelatih dan waktu 5 menit (range). Sedangkan untuk aturan lainnya sama dengan kategori lainnya. nom

 

wartawan
habit
Category

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.