Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tiga Wanita Pembunuh Mulai Disidang

pembunuh
Bali Tribune / DIGIRING - Ketiga pelaku saat digiring menuju ruang sidang Pengadilan Negeri Denpasar untuk menjalani persidangan kasus pembunuhan yang didakwakan kepada ketiganya

balitribune.co.id | Denpasar - Tiga wanita berinsial LY (57), OSM (38), dan IOP (39) yang membunuh seorang pria I Pande Gede Putra Palguna (53) dan membuang jasadnya ke jurang di Desa Pancasari, Buleleng, Minggu 2 Februari 2025 silam, mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (29/7).

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Bali I Dewa Gede Anom Rai, di hadapan Majelis Hakim diketuai I Putu Agus Adi Antara, dijelaskan bahwa kasus ini berawal dari adanya hubungan utang piutang antara salah satu pelaku LY dengan korban pada tahun 2019.

Korban I Pande Gede Putra Palguna meminjam uang kepada terdakwa LY sebesar Rp5,4 miliar secara bertahap. Namun setelah mendapat pinjaman uang, Palguna justru menghilang dan sulit dihubungi. Wanita asal Dangin Puri Kaja, Denpasar Utara itu mengetahui OSM bersama IOP memiliki kemampuan batin (ilmu tarot) untuk meramal seseorang.

"Sehingga, meminta keduanya untuk mempengaruhi korban agar mau datang menemui terdakwa dan mengembalikan uang. Dan tenyata Palguna benar-benar menemui LY di sebuah hotel, kawasan Denpasar pada September 2021. Saat itu, korban berjanji akan segera mengembalikan uang. Akan tetapi, setelah itu ia malah menghilang lagi," ungkap JPU Gede Anom Rai.

Berselang tiga tahun, tepatnya 13 November 2024, Palguna bersama seorang perempuan bernama Supiani datang menemui ketiga terdakwa di Jalan Teuku Umar Denpasar untuk membicarakan masalah pengembalian uang. Hanya saja, pria itu menerangkan uangnya sudah habis dan tidak punya uang lagi, tetapi dia akan berusaha untuk mengembalikan.

Dalam upaya pengembalian ini, korban meminta kepada OSM dan IOP agar diberikan ikut numpang di kamar kos mereka, kawasan Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat. Sehingga sejak 20 November 2024, pria ini tinggal bersama kedua wanita itu.

Ternyata selama periode tersebut, korban beberapa kali meminjam uang kepada OSM dan IOP. Alasannya beragam, mulai dari untuk biaya hidup, biaya menggugurkan kandungan anaknya dan lain-lain, dengan jumlah pinjaman kurang lebih sebesar Rp60 juta. Palguna juga membuat janji-janji akan segera mengembalikan uang, namun semua itu tidak pernah dilaksanakan.

"Sampai kesabaran para terdakwa habis, sehingga penyekapan dan penyiksaan pun dimulai pada 26 Januari 2025. OSM dan IOP yang emosi melakukan pemukulan pada bagian muka dan pelipis korban beberapa kali. Beberapa menit berselang, LY datang dan langsung marah-marah terkait pembayaran utangnya. OSM lantas menempelkan setrika listrik dalam keadaan panas pada tangan sebelah kanan korban  sebanyak satu kali. Bergantian dengan IOP yang menempelkan pada betis korban sebelah kiri sebanyak satu kali, pada bagian punggung atas dan bagian punggung bawah sampai mengalami luka bakar," urainya.

Keesokan harinya, OSM melihat ada pesan masuk ke handphone korban dari wanita bernama Supiani, memaki-maki Palguna karena dugaan penipuan sebesar Rp4,5 miliar, beserta buktinya. Pesan itu bak menuangkan bahan bakar ke dalam api yang semakin menyulut emosi terdakwa.

Pada Selasa 28 Januari 2025, OSM menelepon LY agar datang ke kosnya untuk mengetahui berbagai kebohongan yang dilakukan oleh korban. Setelah semuanya terbongkar, para terdakwa pun semakin gelap mata.

OSM dan IOP langsung membakar rambut pelipis korban Palguna beberapa kali. Puncaknya, LY dan dua rekannya mendengar bahwa korban mendapat telepon dari Supiani pada 30 Januari 2025, yang ternyata korban mengatakan telah dip*rk*sa. Saat itu pula LY menyampaikan kepada rekannya untuk mengakhiri hidup Palguna. "Bunuh saja dia gek," kata LY waktu itu.

Ketiga wanita tersebut lantas memukuli korban dengan gagang sapu ijuk, mengenai mata kiri dan mata kanan, mulut dan punggung. Selanjutnya membakar rambut korban dengan menggunakan korek api gas berulang kali. Bahkan ditambahi dengan menyulutkan rokok pada bagian leher belakang sebanyak empat kali.

Kemudian pada Sabtu, korban kembali mendapat pukulan menggunakan kaleng pembasmi serangga di bagian mulut sebelah kiri, dan pada Minggu, 2 Februari 2025 korban dalam kondisi tidak bergerak dan diketahui telah meninggal dunia. Kematian pria ini pun disampaikan kepada LY. Ketiganya selanjutnya sepakat untuk menghilangkan jejak  pembunuhan itu. Mereka menyewa sebuah mobil Brio warna kuning bernomor  polisi DK 1299 ACN untuk mengangkut mayat dan dibuang ke semak-semak di semak-semak jurang Desa Pancasari, Buleleng.

Atas perbuatan keji tersebut, para terdakwa didakwa dengan dakwaan kesatu primair Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Subsider Pasal 353 Ayat (3)  KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Lebih Subsidair Pasal  351 Ayat (3)  KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 333 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 (1) KUHP.

wartawan
RAY
Category

Bupati Bangli Kukuhkan Bunda PAUD

balitribune.co.id | Bangli -  Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta mengukuhkan secara serentak Bunda PAUD di tiga tingkatan pada Senin (20/10) bertempat di Gedung BMB, kantor Bupati Bangli. Pengukuhan Bunda PAUD ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli terhadap Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Bunda PAUD yang dikukuhkan yakni  4 Bunda PAUD Kecamatan dan 68 Bunda PAUD Desa/Kelurahan se-Kabupaten Bangli,

Baca Selengkapnya icon click

Polda Bali Respons Cepat Postingan Mr. Terimakasih, Imbau Laporkan Secara Resmi

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali dengan merespons cepat postingan akun media sosial "mr.terimakasih" yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., menyampaikan bahwa pihaknya telah menghubungi pemilik akun untuk meminta klarifikasi, Senin (20/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fatwa MUI: Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tiga Ranperda Ditetapkan Jadi Perda, Eksekutif Diminta Lakukan Pengawasan

balitribune.co.id | Bangli - Setelah melalui proses  pembahasan yang alot akhirnya tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni  Ranperda pemberian insetif dan kemudahan investasi, penyelenggaraan Kearsipan dan Ranperda Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli  No : 5 tahun 2023  tentang pajak daerah dan retribusi daerah akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Bangli,

Baca Selengkapnya icon click

Inilah Jawara HMC 2025 Bali: Modifikator Muda Berbakat dengan Sentuhan Budaya Lokal

balitribune.co.id | Denpasar – Ajang bergengsi Honda Modif Contest (HMC) 2025 sukses digelar oleh Astra Motor Bali pada Sabtu (18/10) di area parkir Mall Bali Galeria (MBG). Kegiatan ini menjadi wadah unjuk kreativitas bagi para modifikator sepeda motor Honda sekaligus ruang ekspresi budaya dan gaya hidup khas anak muda Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.