Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tilep Dana Bantuan LDPM, Suartana Dituntut 3,5 Tahun Penjara

hukum
Dewa Putu Suartana dan penasehat hukumnya.

BALI TRIBUNE - Dewa Putu Suartana (41), terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan Penguatan Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat (LDPM) untuk Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Sari Lestari, Tulikup, Gianyar, dituntut tiga tahun ditambah enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (21/2), di Pengadilan Tipikor Denpasar. Selain hukuman fisik, terdakwa juga dituntut dengan hukuman pidana denda sebesar Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan.

JPU juga menuntut agar terdakwa membayar uang penganti sebesar Rp76 juta. Apabila tidak mampu membayar uang penganti dalam satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang penganti tersebut, maka terdakwa harus menjalani tambahan hukuman selama 1 tahun sembilan bulan penjara.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan jaksa di hadapan majelis hakim diketuai I Wayan Sukanilla, disebutkan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yakni memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi sebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagamana telah diubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999.

Meski dibebaskan dari dakwaan primair, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagamana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU yang sama sesuai dakwaan subsidair penuntut umum. Setelah uraian tuntutan yang dibacakan JPU, ketua majelis hakim, I Wayan Sukanilla, memberi kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya, I Made Suryawan, untuk menanggapi tuntutan tersebut.

“Yang mulia, kami langsung saja membacakan pledoi (nota keberatan),” kata Suryawan. Dalam pledoinya, Suryawan menyebutkan bahwa masalah hukum antara terdakwa dengan Gapoktan Sari Lentari masuk dalam ranah perdata yaitu hutang piutang, bukan perbuatan pidana korupsi. Alasannya, terdakwa telah membuat surat pernyataan pengakuan dan kesanggupan untuk mengembalikan secara cicil uang yang diterima terdakwa untuk pembelian beras dan gabah.

“Pernyataan tersebut telah dijadikan dasar membuat lapor pertanggungjawaban kepada pemberi LDPM serta dimasukan ke dalam pos uatang piutang sehingga laporan dapat diterima dengan tidak ada masalah,” dalih Suryawan. Selain itu, dia juga mempertanyakan terkait kerugian negara yang disebutkan JPU dalam dakwaan Primair maupun Subsidair. Pasalnya, dalam persidangan, JPU tidak pernah mengajukan bukti mengenai perhitungan kerugian negara oleh instasi yang berwenang sesuai UU dalam hal ini BPKP atau BPK.

Atas dasar itu, Suryawan mengklaim bahwa klienya tidak terbukti bersalah sebagaimana tuntutan JPU. “Karena itu, terdakwa sepatutnya dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum. Walau terdakwa ada kesalahan, namun kesalahan terdakwa bukan termaksuk dalam perbuatan tindak pidana korupsi dan tidak dapat dipidana,” katanya sembari memohon agar Majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala hukuman atau menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.

Kasus yang menjerat terdakwa ini, berawal dari dicairkannya dana bantuan sosial kegiatan Penguatan-LDPM untuk Gabungan Sari Lestari dari Pemerintah Provinsi Bali sebesar Rp. 150.000.000,- pada tanggal 9 November 2009. Dana bantuan tersebut kemudian digunakan untuk pembangunan gudang beras dan gabah dengan mengahabis dana sebesar Rp 30.000.000,- dan sisa dana Rp 120.000.000,- dipergunakan untuk pembelian beras dalam rangka pengadaan stok pangan dan distribusi pangan kepada petani anggota Gapoktan Sari Lestari.

Pengurus Gapoktan Sari Lestari kemudian memberi tugas kepada terdakwa untuk membeli beras. Terhitung sebanyak 3 kali dan uang sisa dari pembelian beras itu digunakan terdakwa untuk kepentingan sendiri. “Jumlah keseluruhan sisa uang pembelian beras Program Penguatan-LDPM yang dipergunakan oleh terdakwa sebesar Rp 17.500.000,” beber JPU. PUAP (Pengembangan Usaha Agrabisnis Pedesaan) di Desa Tulikup yang bergerak di bidang pengadaan pupuk kepada petani anggota Subak. Kembali melakukan korupsi dana LDPM dari Gapokan Sari sebesar Rp. 60.000.000,-.

Selanjutnya, pengurus Gapokan Sari memberikan pinjaman dana kepada PUAP (Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan) sebesar Rp. 60.000.000 yang diserahkan terdakwa Suartana. Namun saat uang tersebut dikembalikan, terdakwa yang selaku pendamping program PUAD malah mengunakan uang tersebut untuk kempentingan diri sendiri. Setelah pengurus LDPM menagih uang tersebut, terdakwa hanya mampu mengembalikan Rp 1.500.000. Sehingga jumlah keseluruhan dana LDPM yang digunakan terdakwa untuk keperluan pribadinya sebesar Rp 76.000.000.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Penenun Berusia Lanjut di Sidemen, Mengukir Keindahan Endek dan Songket

balitribune.co.id | Amlapura - Kecamatan Sidemen sejak dulu dikenal sebagai daerah sentra tenun Endek dan Songket di Kabupaten Karangasem. Jika berkunjung dan berwisata ke sejumlah DTW di Kecamatan Sidemen, maka sayup wisatawan akan mendengar derak dan hentakan alat tenun tradisional yang berasal dari beberapa sentra tenun yang ada di dekat sejumlah objek wisata alam di daerah ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kementerian Perindustrian Dukung Bali Fashion Network® 2026: Sinergi Pemerintah dan Industri Kreatif untuk Masa Depan Fashion di Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Menjelang penyelenggaraan Bali Fashion Network® (BFN) 2026 pada 18 Oktober mendatang di International Conference Center (ICC) Bali, dukungan terhadap industri fashion berkelanjutan semakin menguat.

Baca Selengkapnya icon click

Menuju Harmonisasi, Masyarakat Adat Ungasan Minta Akses Jalan di Belakang GWK Tetap Dibuka untuk Warga

balitribune.co.id | Mangupura - Polemik pagar beton pembatas di kawasan Banjar Giri Dharma, Desa Adat Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, kembali bergulir. Pagar yang berdiri di sekitar kawasan Garuda Wisnu Kencana (GWK) itu dinilai menutup akses jalan warga menuju permukiman dan sekolah. Menyikapi hal tersebut, masyarakat adat menggelar pertemuan di Pura Dalem Desa Adat Ungasan, Sabtu (12/10) sore.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Konsep Hub Yamaha DEXAT Pertama di Indonesia Ada di Bali, Perkuat Relasi dengan Pelanggan

balitribune.co.id | Denpasar - PT Yamaha Musik Indonesia Distributor (YMID) bekerjasama dengan Jayawijaya Audio Bali, meresmikan kolaborasi mereka berkonsep hub di Bali, Senin (29/9/2025). Showroom berkonsep hub pertama di Indonesia itu berlokasi di Jalan Gatot Subroto Barat no. 364, Denpasar dibuat untuk semakin mendekatkan diri dengan pelanggan.

Baca Selengkapnya icon click

Politeknik Negeri Bali Gelar Dua Konferensi Internasional Bahas Inovasi dan Keberlanjutan

balitribune.co.id | Mangupura - Politeknik Negeri Bali (PNB) kembali menunjukkan kiprahnya di kancah internasional dengan menjadi tuan rumah dua konferensi bergengsi yang digelar secara bersamaan, yakni The 8th International Conference on Applied Science and Technology (iCAST 2025) dan The 2nd International Conference on Sustainable Green Tourism Applied Science (ICoSTAS 2025) pada Jumat (10/10) di kampus setempat, Badung. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.