Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tilep Dana Bantuan LDPM, Suartana Dituntut 3,5 Tahun Penjara

hukum
Dewa Putu Suartana dan penasehat hukumnya.

BALI TRIBUNE - Dewa Putu Suartana (41), terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan Penguatan Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat (LDPM) untuk Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Sari Lestari, Tulikup, Gianyar, dituntut tiga tahun ditambah enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (21/2), di Pengadilan Tipikor Denpasar. Selain hukuman fisik, terdakwa juga dituntut dengan hukuman pidana denda sebesar Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan.

JPU juga menuntut agar terdakwa membayar uang penganti sebesar Rp76 juta. Apabila tidak mampu membayar uang penganti dalam satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang penganti tersebut, maka terdakwa harus menjalani tambahan hukuman selama 1 tahun sembilan bulan penjara.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan jaksa di hadapan majelis hakim diketuai I Wayan Sukanilla, disebutkan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yakni memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi sebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagamana telah diubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999.

Meski dibebaskan dari dakwaan primair, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagamana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU yang sama sesuai dakwaan subsidair penuntut umum. Setelah uraian tuntutan yang dibacakan JPU, ketua majelis hakim, I Wayan Sukanilla, memberi kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya, I Made Suryawan, untuk menanggapi tuntutan tersebut.

“Yang mulia, kami langsung saja membacakan pledoi (nota keberatan),” kata Suryawan. Dalam pledoinya, Suryawan menyebutkan bahwa masalah hukum antara terdakwa dengan Gapoktan Sari Lentari masuk dalam ranah perdata yaitu hutang piutang, bukan perbuatan pidana korupsi. Alasannya, terdakwa telah membuat surat pernyataan pengakuan dan kesanggupan untuk mengembalikan secara cicil uang yang diterima terdakwa untuk pembelian beras dan gabah.

“Pernyataan tersebut telah dijadikan dasar membuat lapor pertanggungjawaban kepada pemberi LDPM serta dimasukan ke dalam pos uatang piutang sehingga laporan dapat diterima dengan tidak ada masalah,” dalih Suryawan. Selain itu, dia juga mempertanyakan terkait kerugian negara yang disebutkan JPU dalam dakwaan Primair maupun Subsidair. Pasalnya, dalam persidangan, JPU tidak pernah mengajukan bukti mengenai perhitungan kerugian negara oleh instasi yang berwenang sesuai UU dalam hal ini BPKP atau BPK.

Atas dasar itu, Suryawan mengklaim bahwa klienya tidak terbukti bersalah sebagaimana tuntutan JPU. “Karena itu, terdakwa sepatutnya dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum. Walau terdakwa ada kesalahan, namun kesalahan terdakwa bukan termaksuk dalam perbuatan tindak pidana korupsi dan tidak dapat dipidana,” katanya sembari memohon agar Majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala hukuman atau menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.

Kasus yang menjerat terdakwa ini, berawal dari dicairkannya dana bantuan sosial kegiatan Penguatan-LDPM untuk Gabungan Sari Lestari dari Pemerintah Provinsi Bali sebesar Rp. 150.000.000,- pada tanggal 9 November 2009. Dana bantuan tersebut kemudian digunakan untuk pembangunan gudang beras dan gabah dengan mengahabis dana sebesar Rp 30.000.000,- dan sisa dana Rp 120.000.000,- dipergunakan untuk pembelian beras dalam rangka pengadaan stok pangan dan distribusi pangan kepada petani anggota Gapoktan Sari Lestari.

Pengurus Gapoktan Sari Lestari kemudian memberi tugas kepada terdakwa untuk membeli beras. Terhitung sebanyak 3 kali dan uang sisa dari pembelian beras itu digunakan terdakwa untuk kepentingan sendiri. “Jumlah keseluruhan sisa uang pembelian beras Program Penguatan-LDPM yang dipergunakan oleh terdakwa sebesar Rp 17.500.000,” beber JPU. PUAP (Pengembangan Usaha Agrabisnis Pedesaan) di Desa Tulikup yang bergerak di bidang pengadaan pupuk kepada petani anggota Subak. Kembali melakukan korupsi dana LDPM dari Gapokan Sari sebesar Rp. 60.000.000,-.

Selanjutnya, pengurus Gapokan Sari memberikan pinjaman dana kepada PUAP (Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan) sebesar Rp. 60.000.000 yang diserahkan terdakwa Suartana. Namun saat uang tersebut dikembalikan, terdakwa yang selaku pendamping program PUAD malah mengunakan uang tersebut untuk kempentingan diri sendiri. Setelah pengurus LDPM menagih uang tersebut, terdakwa hanya mampu mengembalikan Rp 1.500.000. Sehingga jumlah keseluruhan dana LDPM yang digunakan terdakwa untuk keperluan pribadinya sebesar Rp 76.000.000.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Tanpa Asuransi, Hama Tikus Serang Padi di Gianyar

balitribune.co.id | Gianyar - Tanaman padi yang terserang hama tikus dan menyebabkan kerugian bagi petani, oleh petani belum diasuransikan. Sebelumnya Dinas Pertanian mengajak petani untuk mengasuransikan tanaman padinya, sehingga saat terjadi serangan hama atau penyakit, petani tidak mengalami kerugian yang signifikan.

Baca Selengkapnya icon click

Polres Gianyar Ungkap Kasus Pencurian Berantai dalam Seminggu

balitribune.co.id | Gianyar - Sejumlah aksi pencurian di wilayah Gianyar yang viral dalam sepekan terakhir langsung dibayar lunas dengan pengungkapan cepat oleh Jajaran Polres Gianyar. Mulai dari Pencurian gambelan di Ubud dan Sukawati, Pencurian mobil di Tegallalang hingga pencurian motor kurir ekspedisi di Ubud.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Dorong ASN Bali Paham Literasi dan Inklusi Keuangan Pasar Modal

balitribune.co.id | Denpasar - Kepala OJK Provinsi Bali Kristrianti Puji Rahayu menyampaikan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali terus meningkatkan literasi dan inklusi keuangan sektor pasar modal melalui program tematik Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di wilayah Provinsi Bali tahun 2025, khususnya akselerasi pemanfaatan produk/layanan industri keuangan pasar modal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan dae

Baca Selengkapnya icon click

Masuk 16 Besar Liga 4 Nasional, Perseden Denpasar Buktikan Sepak Bola Bali Eksis

balitribune.co.id | Denpasar - Perseden Denpasar menempati Grup D dalam Official Draw babak 16 besar Liga 4 Nasional setelah memimpin klasemen Grup W di babak 32 besar. Di Grup D, Perseden Denpasar tergabung bersama Persema Malang, Pekanbaru FC, dan Persikoba Kota Batu.

Pekanbaru FC merupakan tim yang dikalahkan Perseden Denpasar di babak 32 besar dan kembali satu grup bersama Perseden Denpasar setelah menjadi runner up di Grup W.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

7 Skill yang Bikin CV Kamu Lebih Menonjol di Mata Rekruter Loker Bali

balitribune.co.id | CV adalah aspek pertama yang membuka kesempatan untuk dipanggil ke tahap seleksi berikutnya. Namun, karena banyaknya pelamar yang memiliki latar belakang pendidikan serupa, skill atau keterampilan yang kamu tampilkan bisa menjadi faktor pembeda utama.  Sebab, dewasa ini memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan posisi yang ditawarkan acap dianggap lebih menarik.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Satria Tinjau Proses Pemilahan Sampah Anorganik Menjadi RDF

balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung I Made Satria bersama Wakil Bupati Klungkung Tjokorda Gde Surya Putra meninjau pelaksanaan pemilahan sampah anorganik menjadi RDF bertempat di TOSS Center Karangdadi Kusamba, Senin (5/5). Turut hadir Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Klungkung I Nyoman Sidang, dan Direktur PT Cahaya Terang Bumi Lestari (CTBL) Putu Ivan Yunatana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.