Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tilep Dana LPD Belumbang Rp 1,1 Miliar untuk Judi Togel, I Wayan Sunarta Diganjar 4 Tahun Penjara

Bali Tribune /Sunarta saat mendengar vonis melalui video telekonferensi.


balitribune.co.id | Denpasar - Mantan sekretaris Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Belumbang, Kerambitan, Tabanan, I Wayan Sunarta (42), terpaksa mendekam selama 4 tahun di dalam penjara setelah vonis dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar.

Sunarta dinyatakan terbukti melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara dalam hal ini LPD Belumbang sebesar Rp1.101.976.131,92.

Selain hukuman badan, Sunarta juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Berikutnya, Sunarta juga diwajibkan uang pengganti kerugian sebesar Rp472.812.331,92, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang. Namun, apabila harta bedanya tidak mencukupi untuk menutupi kerugian negara maka diganti penjara 1 tahun.

Dalam putusannya, majelis hakim diketuai Angeliky Handajani Dai menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UI RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terhadap putusan ini, terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari PBH Peradi Denpasar tidak berniat melakukan upaya banding. "Terhadap vonis hakim tersebut, terdakwa menyatakan menerima," kata Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa saat dikonfirmasi pada Minggu (9/10).

Di sisi lain, Jaksa Ida Bagus Putu Adnyana memilih untuk pikir-pikir selama 7 hari sebelum memutuskan apakah menerima atau banding atas putusan hakim tersebut. Sebelumnya, Jaksa Kejari Tabanan ini meminta majelis hakim supaya Sunarta dihukum penjara selama 6 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara. Selain itu, apabila tidak membayar uang pengganti kerugian diganti penjara 3 tahun.

Seperti diketahui, tindak pidana korupsi dilakukan terdakwa sejak tahun 2013 hingga 2017 lalu. Dari hasil penyelidikan terdakwa mengakui telah menggunakan uang LPD tersebut sebesar Rp 400-500 Juta untuk judi togel dan kebutuhan sehari-hari.

Sementara itu, pihak Kejari Tabanan juga masih membuka peluang untuk menyeret orang-orang yang terlibat dalam kasus ini. Karena dari hasil penyidikan kerugian Rp 1,1 miliar dalam kasus ini tidak murni digelapkan oleh terdakwa sendiri.

Adapun modus terjadinya selisih uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa, diantaranya ditemukan bukti transaksi pengambilan uang tabungan nasabah yang dilakukan terdakwa selaku Sekretaris LPD Desa Pakraman Belumbang, tetapi tidak mencatatnya di Daftar Kas Masuk (DKM).

Selanjutnya, ditemukan bukti transaksi pengambilan uang tabungan nasabah yang dilakukan terdakwa dengan melakukan pungutan kepada nasabah, dimana nilai yang tercatat pada Prima Nota lebih besar dibandingkan dengan Daftar Kas Masuk.

Selain itu terdapat simpanan uang deposito nasabah yang digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi.

Berikutnya, ditemukan modus lainnya dimana pengurus LPD Desa Pakraman Belumbang telah menyiasati data pokok laporan keuangan agar kondisi LPD seolah-olah sehat, sehingga dikesampingkan dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Tabanan terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan dana LPD Belumbang, disimpulkan penggunaan dana LPD itu tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak sesuai ketentuan. Dengan demikian mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp1.101.976.131,92.

wartawan
Redaksi
Category

Lomba Burung Derkuku: Lestarikan Warisan Tradisi Leluhur

balitribune.co.id | Negara - Suara derkuku bersahutan dari gantangan di Taman Sangkur, Kelurahan Banjar Tengah, Negara, Minggu (9/8/2026). Puluhan sangkar berjajar, sementara para penghobi menunggu suara burung masing-masing mengalun. Bukan sekadar ramai oleh bunyi, setiap suara yang terdengar menjadi bagian dari penilaian untuk menentukan kualitas irama dan keindahan nada.

Baca Selengkapnya icon click

PAW KORPRI Denpasar Dikukuhkan, DPN Apresiasi "Sembagi Arutala" untuk Lindungi Pekerja Rentan

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional (DPN) KORPRI, Prof. Dr. Zudan Arif Fahrulloh, memberikan apresiasi tinggi atas keberhasilan Pemerintah Kota Denpasar dan KORPRI Kota Denpasar dalam mengimplementasikan program gotong royong kepedulian sosial bertajuk "Sembagi Arutala".

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PAD Tak Baik-Baik Saja, Pencairan Dana Hibah di Bangli Tersendat

balitribune.co.id | Bangli - Rapat gabungan antara DPRD Bangli dan jajaran eksekutif yang digelar secara tertutup pada Jumat (7/8/2026) berjalan memanas. Pasalnya, sebagian besar dana hibah yang bersumber dari pokok-pokok pikiran (pokok-pokok pikiran/pokir) dewan hasil penjaringan aspirasi masyarakat saat reses tak kunjung cair.

Baca Selengkapnya icon click

Tokoh Adat Desa Subaya Tewas Terperosok ke Jurang Saat Cari Kayu Bakar

balitribune.co.id | Bangli - Nasib tragis menimpa Jro Bau Wayan Asung (75), seorang tokoh masyarakat asal Banjar/Desa Subaya, Kecamatan Kintamani, Bangli. Pria yang menjabat dalam struktur kepemimpinan adat Ulu Apad tersebut ditemukan meninggal dunia setelah terperosok ke jurang sedalam kurang lebih 75 meter saat mencari kayu bakar di kawasan hutan setempat, Sabtu (8/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pelaku UMKM Berharap Semakin Banyak Event untuk Ajang Promosi Produk Perajin Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Bali kerap mempromosikan produknya pada gelaran kegiatan atau event-event yang menghadirkan banyak pengunjung seperti pameran UMKM. Setiap event pameran UMKM yang digelar pemerintahan maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pelaku UMKM mendapatkan kesempatan untuk mengenalkan produknya. 

Baca Selengkapnya icon click

Residivis Pembobol Warung di Klungkung Diringkus di Banyuwangi

balitribune.co.id | Semarapura- Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klungkung berhasil membekuk seorang residivis kasus pencurian berinisial L (32) yang nekat membobol warung milik warga di Jalan Galang Sanja, Dusun Kanginan, Desa Paksebali, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung. Terduga pelaku asal Jember, Jawa Timur, tersebut ditangkap tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya di wilayah Banyuwangi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.