Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tilep Dana LPD Belumbang Rp 1,1 Miliar untuk Judi Togel, I Wayan Sunarta Diganjar 4 Tahun Penjara

Bali Tribune /Sunarta saat mendengar vonis melalui video telekonferensi.


balitribune.co.id | Denpasar - Mantan sekretaris Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Belumbang, Kerambitan, Tabanan, I Wayan Sunarta (42), terpaksa mendekam selama 4 tahun di dalam penjara setelah vonis dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar.

Sunarta dinyatakan terbukti melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara dalam hal ini LPD Belumbang sebesar Rp1.101.976.131,92.

Selain hukuman badan, Sunarta juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Berikutnya, Sunarta juga diwajibkan uang pengganti kerugian sebesar Rp472.812.331,92, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang. Namun, apabila harta bedanya tidak mencukupi untuk menutupi kerugian negara maka diganti penjara 1 tahun.

Dalam putusannya, majelis hakim diketuai Angeliky Handajani Dai menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UI RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terhadap putusan ini, terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari PBH Peradi Denpasar tidak berniat melakukan upaya banding. "Terhadap vonis hakim tersebut, terdakwa menyatakan menerima," kata Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa saat dikonfirmasi pada Minggu (9/10).

Di sisi lain, Jaksa Ida Bagus Putu Adnyana memilih untuk pikir-pikir selama 7 hari sebelum memutuskan apakah menerima atau banding atas putusan hakim tersebut. Sebelumnya, Jaksa Kejari Tabanan ini meminta majelis hakim supaya Sunarta dihukum penjara selama 6 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara. Selain itu, apabila tidak membayar uang pengganti kerugian diganti penjara 3 tahun.

Seperti diketahui, tindak pidana korupsi dilakukan terdakwa sejak tahun 2013 hingga 2017 lalu. Dari hasil penyelidikan terdakwa mengakui telah menggunakan uang LPD tersebut sebesar Rp 400-500 Juta untuk judi togel dan kebutuhan sehari-hari.

Sementara itu, pihak Kejari Tabanan juga masih membuka peluang untuk menyeret orang-orang yang terlibat dalam kasus ini. Karena dari hasil penyidikan kerugian Rp 1,1 miliar dalam kasus ini tidak murni digelapkan oleh terdakwa sendiri.

Adapun modus terjadinya selisih uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa, diantaranya ditemukan bukti transaksi pengambilan uang tabungan nasabah yang dilakukan terdakwa selaku Sekretaris LPD Desa Pakraman Belumbang, tetapi tidak mencatatnya di Daftar Kas Masuk (DKM).

Selanjutnya, ditemukan bukti transaksi pengambilan uang tabungan nasabah yang dilakukan terdakwa dengan melakukan pungutan kepada nasabah, dimana nilai yang tercatat pada Prima Nota lebih besar dibandingkan dengan Daftar Kas Masuk.

Selain itu terdapat simpanan uang deposito nasabah yang digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi.

Berikutnya, ditemukan modus lainnya dimana pengurus LPD Desa Pakraman Belumbang telah menyiasati data pokok laporan keuangan agar kondisi LPD seolah-olah sehat, sehingga dikesampingkan dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Tabanan terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan dana LPD Belumbang, disimpulkan penggunaan dana LPD itu tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak sesuai ketentuan. Dengan demikian mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp1.101.976.131,92.

wartawan
Redaksi
Category

Lirik Pasar Dalam Negeri, Puluhan Patung Timboel Art Gallery Dipamerkan di Sanur

balitribune.co.id | Denpasar - Turis asing yang datang dari berbagai negara tampak takjub melihat karya patung Timboel Art Gallery yang dipamerkan di Sudamala Resorts, Rabu (15/4). Puluhan karya seni berbentuk hewan, manusia dan lainnya yang dibuat dengan kombinasi aluminium, stainless steel dan kayu jati dipamerkan di Sudakara ArtSpace Sudamala Resort Sanur dengan tema "Inner Landscapes" hingga 30 Juni 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Kolaborasi Imigrasi dan Pemprov Bali, Satgas Dharma Dewata Siap Tertibkan WNA Nakal

balitribune.co.id | Denpasar - Direktorat Jenderal Imigrasi resmi mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Patroli Imigrasi “Dharma Dewata” di Bali, Rabu (15/4/2026), sebagai langkah strategis memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di destinasi wisata unggulan Indonesia tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sinergi Polda Bali dan Pansus TRAP DPRD Bali Kawal Tata Ruang dan Perizinan

balitribune.co.id | Denpasar - Komitmen menjaga Bali dari tekanan pembangunan yang kian kompleks kembali ditegaskan melalui audiensi antara Polda Bali dan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali,  Selasa (14/4/2026) di Mapolda Bali, Denpasar. Pertemuan tersebut diterima langsung Kapolda Bali, Daniel Adityajaya, bersama jajaran.

Baca Selengkapnya icon click

Tarik Diri dari Restorative Justice, Pelapor Perbekel Sudaji: Saya Tunggu di Pengadilan

balitribune.co.id | Singaraja - Penanganan kasus dugaan penipuan yang melibatkan Perbekel Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, I Made Ngurah Fajar Kurniawan, masih bergulir di Polres Buleleng dan kini memasuki tahap menunggu pelaksanaan gelar khusus Restorative Justice (RJ).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Berkat Kotoran dan Kencing Sapi, Petani Organik Tidak Beli Pupuk

balitribune.co.id | Tabanan - Menjadi petani organik ala Made Sandi bukanlah hal yang sulit jika dilakukan dengan niat untuk menjalani hidup sehat dan sederhana. Made Sandi yang merupakan mantan satpam salah satu perusahaan asing di Bali memilih untuk menekuni pertanian organik di Banjar Dinas Munduk Andong Desa Bangli Kecamatan Baturiti Kabupaten Tabanan sejak 2012 silam. 

Baca Selengkapnya icon click

NasDem Buleleng Bantah Isu Merger dengan Gerindra

balitribune.co.id | Singaraja - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kabupaten Buleleng, Made Jayadi Asmara, angkat bicara menanggapi isu yang dihembuskan oleh Majalah Tempo terkait potensi bergabungnya (merger) Partai NasDem dengan Partai Gerindra. Jayadi secara tegas membantah isu tersebut dan menyatakan bahwa partainya saat ini berada dalam posisi yang sangat solid dan terus menunjukkan tren positif dalam perpolitikan nasional.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.