Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tilep Uang Santunan Kematian, Dituntut 4,5 Tahun

ilustrasi

balitribune.co.id | Denpasar - Dua kelian banjar dinas di Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana ,yang tersangkut kasus dugaan korupsi dana kematian Pemkab Jembrana tahun 2015, akhirnya dituntut masing-masing pidana penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Sidang tuntutan terhadap dua terdakwa atas nama I Gede Astawa (48, Kelian Dinas Banjar Munduk Ranti) dan I Dewa Ketut Artawan (53, Kelian Dinas Banjar Sari Kuning Tulungagung), digelar terpisah di Pengadilan Tipikor, Rabu (10/04/2019). Astawa mendapat giliran pertama lalu dilanjutkan Artawan untuk mendengar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gedion Ardana, mewakili jaksa Ivan Praditya Putra.

Di depan majelis hakim yang diketuai I Wayan Sukanila, Gedion menilai baik Astawa maupun Artawan sama-sama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan primair. Selain dipidana penjara, Astawa yang menjabat sebagai Kelian Dinas Banjar Munduk Ranti sejak tahun 2003 sampai tahun 2014 juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 32.700.000.

Uang pengganti itu dibayarkan dalam tenggang waktu satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap. “Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka terdakwa dipidana penjara selama enam bulan,” imbuh jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana itu.

Hal serupa juga dibebankan kepada Artawan. Hanya saja beban uang pengganti yang harus dibayarkan Artawan lebih besar, yakni Rp70.400.000. Jika tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka ia dipidana penjara selama satu tahun. Sebelum pada pokok tuntutan, jaksa terlebih dahulu mengurai hal memberatkan dan meringankan sebagai pertimbangan mengajukan tuntutan. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

Hal memberatkan, bahwa kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tidak pidana korupsi. Para terdakwa tidak melakukan upaya pengembalian kerugian uang negara secara optimal. Dalam surat dakwaan dibeberkan, bergulirnya kasus korupsi santunan kematian fiktif pada Dinas Kessosnakertrans Jembrana tahun 2015 ini melibatkan terpidana empat tahun, Indah Suryaningsih (berkas terpisah).

Indah adalah pegawai seksi rehabilitasi kesejahteraan sosial di Dinas Kessosnakertrans Jembrana. Dalam perkara ini juga melibatkan sejumlah kelian banjar di beberapa desa di Jembrana. Saat kasus terjadi Indah bertugas sebagai verifikator Dinas Kessosnakertrans. Total anggaran santunan kematian dalam DPPA SKPD Dinkesosnakertrans tahun 2015 sebesar Rp3.762.357.500 atau Rp1,5 juta per warga yang meninggal.

Dari 2.387 penerima santunan yang direalisasikan, senilai Rp3,580 miliar, ada 301 berkas yang direkayasa dan diduplikasi untuk diajukan ulang. Selain itu ditemukan 242 pemohon senilai Rp363 juta yang diajukan dengan dokumen fiktif, dan 59 pemohon senilai Rp88,5 juta dengan dokumen duplikasi. Indah menerima pembagian lebih besar yaitu antara Rp700 ribu hingga Rp1 juta dari setiap pengajuan santunan fiktif.

Hal itu terjadi karena santunan dicairkan tanpa melalui proses verifikasi. Dari hasil audit perhitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bali ditemukan kerugian negara Rp 451.500.000. Terungkap dalam kasus ini, khusus untuk Indah memperoleh Rp283.100.000. Sedangkan terdakwa Artawan Rp70.400.000, dan terdakwa Astawa Rp32.700.000 juta.(*)

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Telkomsel Hadirkan Try Out BUMN dan Seminar Karier Ilmupedia di Universitas Udayana

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel terus memperkuat komitmennya dalam mendukung pengembangan talenta digital Indonesia dengan menghadirkan program Ilmupedia Next Talent yang dikemas melalui kegiatan Try Out BUMN dan seminar karier. Program ini diselenggarakan secara offline di Aula Gedung BH, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana, Denpasar, Selasa (7/4/2026)

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kawal Opini WTP, Bupati Bangli Buka-bukaan Soal Ketergantungan Fiskal Daerah ke BPK

balitribune.co.id | Bangli – Pemerintah Kabupaten Bangli secara resmi memulai tahapan krusial dalam pertanggungjawaban keuangan daerah. Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, menerima langsung Tim BPK Perwakilan Provinsi Bali dalam acara Entry Meeting Pemeriksaan Terinci Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025, Selasa (7/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Seleksi JPT Pratama Tabanan Masuki Fase Krusial, Diawasi Langsung Ombudsman RI

balitribune.co.id | Tabanan - Proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan kini memasuki fase krusial. Tahap presentasi makalah dan wawancara yang berlangsung mulai Selasa (7/4/2026) menjadi penentu lahirnya pejabat publik yang diharapkan mampu menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD Badung Melaksanakan Bhakti Penganyaran di Pura Agung Besakih

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah bersama pimpinan DPRD Badung melaksanakan Bhakti Penganyaran di Pura Agung Besakih dalam rangka pelaksanaan Tawur Tabuh Gentuh lan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh, Selasa (7/4/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti mendampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa hadir untuk mengikuti rangkaian persembahyangan bersama di Pura Penataran Agung Besakih.

Baca Selengkapnya icon click

Bule Belarusia Diduga Edarkan Ganja dan Kokain Jaringan Internasional

balitribune.co.id I Denpasar - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jaringan internasional dengan pelaku seorang warga negara asing (WNA) asal Belarusia berinisial HS (29). Dari tangan bule ini, polisi menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 483,5 gram dan kokain seberat 33,69 gram.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.