Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tim Criket Klungkung Hari Pertama Persembahkan Perunggu

Bali Tribune/RAIH PERUNGGU - Tim Criket Klungkung baru berhasil raih perunggu.


balitribune.co.id | Semarapura - Pada hari pertama, Senin (21/11/2022), mengawali pertandinganmya Tim Criket putra dan putri Klungkung baru berhasil raih perunggu. Keberhasilan Tim Klungkung ini setelah berjuang keras mengatasi permainan Tim lawan yang bertabur pemain Nasional di lapangan Unud, Jimbaran.
 
Hal itu dinyatakan Pelatih Criket Klungkung Siem Kastawan. Menurutnya, Tim Criket putra dan putri Klungkung kali ini bertanding dengan lawan yang cukup berat dan tangguh. "Tim Cricket Putra dan putri Klungkung dihari pertama berlaga hanya berhasil persembahkan perunggu (Juara 3). Yang putra  dikalahkan Tim Denpasar di No Six ,s sedangkan Tim Putri dikalahkan Tim Badung," ujarnya.
 
Menurut pensiunan Guru Olahraga Klumgkung ini dirinya tetap  bangga,walaupun dalam pertandingan Criket hari Senin (21/11/2022) ini no Super Six 6 orang papi juara 3 (perunggu). Katanya Atlit atlit Criket Klungkung sudah banyak yang bergabung di Tim Criket Nasional,otomatis mereka tidak bisa lagi mewakili daerahnya Klungkung. Menurut Siem Kastawan, beberapa Atlit Cricket Klungkung  yang ikut bergabung Tim Nasional ke Jepang, antara lain Agus Priandana dan Ketut  Edi Guna Artawan.
 
Sementara Ketua Cabor Criket Wayan Suarta menyebutkan bahwa cabor Criket kedepan akan menjadi olah raga andalan untuk berbagai kalangan usia,utamanya para wisatawan asing. Menurutnya, cabang olah raga Cricket adalah termasuk Olahraga Sport Torism, Orang" Asing/Bule sangat senang sekali bermain Cricket sambil berwisata utamanya di Bali. "Alangkah bagusnya kalau kita bisa menyediakan lapangan Cricket di Klungkung dan disandingkan dengan PKB, devisa akan bisa mengalir ke Klungkung," ungkap pria kelahiran Tangkas ini optimis.
 
Jika bisa terwujud menurut Suarta, Kita cuma menyediakan lahan kira 3 hektar nanti pusat yg akan memberikan dana utk membangun. "Saya selaku Ketua Cabor Cricket Klungkung sangat berharap ini.bisa terwujud kedepan," tegasnya.
wartawan
SUG
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.