BALI TRIBUNE - Tim gabungan dari unsur Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Denpasar, Kantor Imigrasi, TNI, dan Polri melakukan pemantauan terhadap warga negara asing (WNA) di Desa Kesiman Petilan, Kecamatan Denpasar Timur, Selasa (18/7). Pemantauan dilakukan untuk memastikan keberadaan WNA dan menertibkan dokumen izin tinggal yang dimiliki mereka.
Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik I Gusti Agung Putera Dhyana, yang didampingi Kepala Bidang Penanganan Konflik, Kesbangpol Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gde Arisudana, mengatakan pemantauan yang dilakukan untuk mengecek keberadaan WNA di wilayah Kota Denpasar. Dalam pemantauan kali ini pihaknya menyasar WNA di Denpasar Timur yakni di Desa Kesiman Petilan dan Kelurahan Penatih.
"Kami bersama tim gabungan turun ke lapangan guna melakukan pengecekan dokumen bagi WNA yang tinggal di wilayah Denpasar. Jadi, langkah pemantauan terhadap WNA guna menertibkan dokumen mereka sebagai persyaratan untuk tinggal di Bali, khususnya di Denpasar. Untuk itu dalam tim gabungan ini melibatkan unsur imigrasi yang akan langsung melakukan tindakan apabila ditemui adanya penyalahgunaan izin tinggal," ujar Putera Dhyana.
Dikatakan, dalam pemantauan tersebut, pihaknya tidak menemukan adanya WNA yang tidak mengantongi izin tinggal. Hanya saja ditemukan salah satu warga negara Korea Selatan yang melakukan bisnis ekspor mebel (furniture). Dari keterangan yang bersangkutan menyatakan bahwa izin usaha mebel tersebut masih dalam proses.
"Dari surat-surat izin tinggal mereka masih tetap berlaku. Namun untuk izin usaha yang dilakukan masih dalam proses. Untuk itu tim tidak bisa melakukan tindakan karena izinnya sedang proses," ujarnya.
Sementara untuk pemantauan WNA di Kelurahan Penatih, kata Putera Dhyana, tim WNA menemukan warga asing asal Jerman yang tinggal menetap di wilayah tersebut. Namun saat tim ingin bertemu dengan WNA tersebut, ternyata yang bersangkutan tidak mau ditemui. Alasannya bahwa WNA tersebut telah melapor diri secara rutin pada Imigrasi.
Terkait hal tersebut Kepala Bidang Penanganan Konflik, Kesbangpol Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gde Arisudana mengatakan telah melakukan koordinasi dengan pihak kaling. "Menurut kaling setempat WNA asal Jerman ini telah rutin melakukan lapor diri pada lingkungan," ujarnya.
Sementara Kepala Lingkungan Banjar Kedaton Nyoman Kondra mengatakan saat ini di wilayahnya terdapat 15 WNA yang tinggal menetap. Sebanyak 15 WNA tersebut telah melakukan pelaporan diri sesuai dengan ketentuan. Sedangkan untuk izin usaha yang dilaksanakan WN Korea Selatan, Kondra mengaku sudah lama mengurus izin usaha tersebut. Namun pihaknya belum mengetahui apakah izin tersebut sudah selesai atau belum. "Kami berharap semua ketentuan yang berlaku untuk WNA agar ditaati. Sehingga WNA yang ada di wilayah ini dapat tinggal dengan nyaman," tandasnya.