Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tim Lab Forensik Obok-obok Rumah “Payah”

Forensik
OLAH TKP - Tim Lab Forensik Lakukan Olah TKP dikamar I Wayan Mustara alias Payah, Senin (29/1).

BALI TRIBUNE - Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Denpasar mendatangi rumah I Nyoman Tunas, 68, dan Ni Nengah Bina, 68, di Banjar Tambahan Kelod, Desa Jehem, Kecamatan Tembuku, Bangli, Senin (29/1). Tim Labfor melakukan olah TKP, pasca isiden I Wayan Mustara, alias Payah (45) yang meracuni kedua orang tuanya yakni Pekak Tunas dan dadong Bina. 

Pantauan dilokasi,Tim Labfor yang dipimpin AKBP ngurah Wijaya Putra tiba di TKP sekitar pukul 13.15 WITA. Kedatangan Tim Lab Forensik didampingi Kapolsek Tembuku AKP I gede Sunjaya Wirya. Tampak Tim Labfor menelisik dapur tempat I Nyoman Tunas dan Ni Nengah Bina  makan. Di samping itu tim labor juga masuk ke dalam kamar  I Wayan Mustara alias Payah. Tim mengamankan barang bukti berupa nasi putih yang disimpan pada tempat nasi dari plastik serta botol Roundup atau cairan pembasmi rumput.

Kapolsek Tembuku AKP I Gede Sunjaya Wirya mengungkapkan sebelumnya pihaknya telah membawa barang bukti ke Labfor. Kemudian untuk olah TKP yang dilaksanakan saat ini guna melengkapi data yang sebelumnya. "Untuk keakuratan data, tim langsung ke TKP. Nasi dan botol roundup diamankan sebagai barang bukti," ungkapnya. 

Wadir Pelayanan RSUD Bangli I Ketut Darmaja menyampaikan bila kondisi pasien Nyoman Tunas dan Nengah Bina yang dirawat di ruang ICU RSUD Bangli kondisinya mulai berangsur membaik bibandingkan saat baru masuk RSUD Bangli dalam kondisi tidak sadar. "Kondisi pasien lebih baik dari kemarin, kedua sudah sadar," ujarnya.

Meski demikian keduanya masih harus dirawat di ruang ICU hingga kondisi benar-benar stabil. Disinggung terkait pemindahan ke ruang rawat biasa, Ketut Darmaja belum bisa memastikan kapan bisa dipindahkan. "Tergantung perkembangan kondisi pasien, bila sudah stabil tentu bisa dipindahkan ke ruang rawat biasa,” jelasnya. 

wartawan
Agung Samudra
Category

Gerbang Menuju Karier Futsal Profesional: Piala by.U 2025 Digelar di Mataram

balitribune.co.id | Mataram - Telkomsel melalui by.U kembali menghadirkan Piala by.U 2025, turnamen futsal terbesar bagi pelajar tingkat SMP dan SMA di Indonesia. Ajang ini akan berlangsung dari April hingga November 2025 di 27 kota penyelenggaraan, salah satunya diadakan di Gor Turida Mataram, NTB yang berlangsung pada 15-17 Agustus 2025 melibatkan 40 sekolah dari jenjang SMP dan SMA.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pegawai Diskominfo Tabanan Korban Keprok Kaca di Lapangan Alit Saputra

balitribune.co.id | Tabanan - Aksi pencurian dengan modus keprok kaca pada mobil terjadi di sekitar Lapangan Alit Saputra, Banjar Dangin Carik, Desa Dajan Peken, belum lama ini.

Korbannya seorang pegawai Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Tabanan, I Made Adi Sutrisna. Ia bahkan kehilangan beberapa barang elektronik yang nilainya sekitar Rp 20 juta.

Baca Selengkapnya icon click

Putri Koster Apresiasi Langkah IPB Internasional Wujudkan TPS3R di Lingkungan Kampus

balitribune.co.id | Denpasar - Duta Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber Palemahan Kedas (PSBS PADAS), Putri Suastini Koster, mengapresiasi langkah nyata Institut Pariwisata dan Bisnis (IPB) Internasional dalam penanganan sampah. Langkah nyata itu diwujudkan dengan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah berbasis Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) di lingkungan kampus, yang diresmikan pada Selasa (19/8).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Selundupkan Narkoba Senilai Rp10 Miliar ke Bali, Wanita Asal Peru Ditangkap

balitribune.co.id | Denpasar - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali bekerjasama dengan petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai Bali berhasil mengamanankan seorang kurir narkoba asal Peru berinisial NSBC (42). Menariknya, untuk menggelabui petugas, wanita ini menyembunyikan barang bukti narkotika iti di dalam kelaminnya.

Baca Selengkapnya icon click

Praperadilan Ditolak Hakim, Togar Sah Jadi Tersangka

balitribune.co.id | Denpasar - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Gede Putra Astawa  memutus menolak permohonan praperadilan yang diajukan pengacara Togar Situmorang tehadap penyidik Direktorat Reskrimum Polda Bali dalam sidang putusan yang digelar di PN Denpasar, Selasa (19/8). Dengan demikian, pengacara dengan julukan "Panglima Hukum" ini sah menjadi tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.