Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tim SAR Perluas Area Pencarian Nelayan Hilang

Bali Tribune / DIPERLUAS – Tim SAR Gabungan memperluas area pencarian nelayan bernama I Made Sulandri yang tenggelam saat menangkap ikan di Perairan Bunutan, Sabtu lalu.

balitribune.co.id | AmlapuraMemasuki hari keempat, Tim SAR gabungan dari Basarnas, BPBD, Bakamla, Sat Polairud Polda Bali, TNI dan potensi SAR lainnya, Selasa (2/7) masih terus melakukan pencarian terhadap korban I Made Sulandri, seorang nelayan asal Banjar Dinas Banyuning, Desa Bunutan, Kecamatan Abang, Karangasem, yang hilang karena terjatuh dari perahu saat menangkap ikan di Perairan Bunutan, beberapa hari lalu.

Koordinator Pos SAR Karangasem, I Gusti Ngurah Eka Wiadnyana, menyampaikan untuk pencarian hari keempat tersebut, Tim SAR gabungan melakukan penyisiran di sekitar perairan dekat perahu jukung korban ditemukan, diperluas hingga mencapai 16 mil laut.

"Untuk pencarian kita menurunkan sebanyak 1 unit RIB dengan beberapa personel gabungan. Jadi penyisiran dilakukan hingga sejauh 16 mil laut," ujarnya.

Untuk pencarian kali ini pihaknya masih terkendala kondisi cuaca di tengah perairan yang kurang bersahabat, dimana kondisi cuaca berawan dengan arus kuat menuju selatan dengan kecepatan angin 8 knot dan tinggi gelombang berkisar antara 1 hingga 1,3 meter.

Seperti diberitakan sebelumnya, korban diketahui berangkat melaut bersama nelayan lainnya ke Perairan Bunutan pada Sabtu lalu sekitar pukul 04.00 Wita. Seperti biasa, korban akan menangkap ikan di spot yang telah ditentukan yakni di rumpon-rumpon atau rumah ikan yang dibuat nelayan Desa Bunutan.

Namun beberapa jam kemudian, yakni pada sekitar pukuk 06.00 Wita, jukung korban ditemukan mengapung terombang-ambing tanpa awak oleh nelayan lainnya yang melintas di lokasi korban menangkap ikan. Lanjut jukung tersebut ditarik ke darat dan informasi kejadian hilangnya korban dilaporkan ke Babin, Kepala Dusun dan nelayan lainnya.

Usai menerima laporan tersebut, sejumlah nelayan langsung turun melakukan pencarian di sekitar lokasi ditemukannya jukung korban, sebelum kemudian Tim SAR gabungan tiba di lokasi untuk melakukan pencarian dan penyisiran.

Sementara itu hingga hari keempat ini korban belum berhasil ditemukan, dan pencarian akan dilanjutkan pada Rabu (3/7).

wartawan
AGS
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.