Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tim Satgas Waspada Investasi Adakan Edukasi Pasar Modal Secara Online

Bali Tribune / Tim Satgas Waspada Investasi Adakan Edukasi Pasar Modal Secara Online (24/9)

balitribune.co.id | Denpasar - Tim Satgas Waspada Investasi di bawah koordinator Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara mengadakan edukasi secara online bertajuk Waspada Investasi Ilegal & Cerdas Berinvestasi di Pasar Modal Pada Saat Pandemi. Kamis, 24 September 2020. Edukasi dibuka oleh Deputi Direktur Manajemen Strategis, EPK, dan Kemitraan Pemda ; Bp I Nyoman Hermanto Darmawan. Acara edukasi tersebut dipandu Kepala Sub Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen Bp. I Gusti Bagus Adi Wijaya sebagai Moderator. Turut hadir sebagai narasumber, Kepala Bursa Efek Indonesia Perwakilan Bali, Bp. I Gusti Agus Andiyasa, dan Representative Indo Premier Sekuritas Cabang Bali, Bp. Bagus Agung Ketut Sentana.

Peserta yang mengikuti webinar terdiri dari anggota SWI antara lain Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Bali, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali, Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Bali, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Bali, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Kejaksaan Tinggi Bali, dan Kepolisian Daerah Bali. Selain itu turut sebagai peserta adalah mahasiswa dan masyarakat umum.

Dalam sambutannya, Deputi Direktur OJK menyatakan bahwa per Agustus 2020 Satgas Waspada Investasi telah menutup 694 entitas Fintech peer-to-peer lending ilegal, 25 entitas gadai ilegal, dan 163 entitas investasi ilegal yang terdiri dari Forex/Future Trading, MLM, Cryptocurrency, Money Game, dan investasi lainnya. Dengan masih maraknya investasi ilegal ditengah pandemi, maka perlu dilakukan edukasi agar masyarakat tidak salah dalam berinvestasi.

Agus Andiyasa memaparkan, terdapat perubahan pola perilaku perusahaan dan konsumen dikarenakan Covid-19. Antara lain pengurangan jumlah tenaga kerja, kebijakan Work From Home (WFH), pemanfaatan fasilitas virtual, gaya hidup untuk “tinggal di rumah”. Banyak sektor terdampak negatif, namun ada juga sektor yang mampu bertahan di tengah pandemi seperti Farmasi, Jasa Telekomunikasi, Media Elektronik, Jasa Pengiriman, Makanan dan Minuman, dan Industri Tekstil. Kepala Bursa Efek Indonesia Perwakilan Bali tersebut juga menyampaikan bahwa Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun -16,84% di awal Pandemi dan menjadi penurunan terbesar dalam kurun 10 Tahun terakhir sehingga saat ini adalah saat yang paling tepat bagi para investor untuk mulai berinvestasi di pasar modal. Tentunya dengan tetap memperhatikan risikonya.

Bp. Bagus Agung Ketut Sentana menjelaskan tentang bagaimana mudahnya investor sekarang ini untuk memiliki rekening efek dan berinvestasi di pasar modal. Representative Indo Premier Sekuritas Cabang Bali tersebut menjelaskan bahwa pembukaan rekening efek saat ini bisa dilakukan secara online dan hanya perlu waktu 1 hari kerja untuk membuatnya.  Salah satu tips yang diberikan pada saat seminar untu investor baru agar memilih saham yang dimengerti bisnis proses bisnisnya serta untuk mengurangi risiko dapat memilih saham yang termasuk dalam daftar indeks LQ45 atau IDX30 serta selalu melakukan analisa fundamental dan atau teknikal sebelum memilih saham perusahaan yang akan dibeli.

OJK berharap dengan adanya edukasi yang diadakan oleh Tim SWI tersebut, dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang investasi di pasar modal serta memanfaatkan peluang yang ada saat ini untuk mulai berinvestasi saham. Edukasi serupa akan terus dilaksanakan secara berkesinambungan. Dalam penutupan seminar moderator mengingatkan untuk tetap memperhatikan 2 L  yaitu Legal dan Logis sebelum berinvestasi. Apabila menerima tawaran investasi mencurigakan dapat menanyakan legalitasnya di Kontak OJK 157 atau melalui WA 081157157157. Informasi tentang daftar entitas yang patut diwaspadai dalam berinvestasi dapat diakses melalui website sikapiuangmu.ojk.go.id

wartawan
Ayu Eka Agustini

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.