Diposting : 9 October 2020 05:28
I Wayan Sudarsana - Bali Tribune
Balitribune.co.id | Denpasar - Tim Gabungan Yustisi Denpasar yang terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, Dishub, TNI, Polri bersama Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar kembali gelar operasi penertiban disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Kegiatan yang berlangsung Rabu (7/10) kemarin malam dilaksanakan di Jln Durian, Jln Kaliasem dan Jln Arjuna.
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dalam kegiatan tersebut terjaring 8 orang. Sesuai Peraturan Gubenur, dari 8 orang tersebut 6 orang tidak menggunakan masker, langsung di denda sebesar Rp 100 ribu. Dan dua orang diberikan pembinaan karena mereka menggunakan masker tapi tidak benar.
"Mereka didenda tentunya dengan harapan mereka tidak akan melanggar lagi, sehingga penularan dan mata rantai virus Covid-19 bisa diputus," ujar Sayoga.
Tidak hanya kemarin malam, menurut Sayoga kegiatan sidak masker juga berlanjut hari Kamis (8/10) dengan menyasar kawasan Desa Pemecutan Kaja yakni Simpang Jln Cokroaminoto - Jl maruti. Dalam kegiatan ini terjaring 11 orang. Dari jumlah itu 7 orang langsung didenda dan 4 orang diberikan pembinaan karena tidak menggunakan masker atau menggunakan masker tidak benar.
Jadi dalam kegiatan sidak masker yang dilakukan tersebut pihaknya menjaring pelanggar protokol kesehatan berjumlah 19 orang. Hal itu membuktikan masih ada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan di Kota Denpasar.
"Dengan dilakukan sidak ini secara berkelanjutan diharapkan masyarakat semakin sadar, sehingga tidak ada lagi yang melanggar protokol kesehatan. Dengan demikian pandemi penularan Covid-19 bisa ditekan dan diputus," ujarnya.