Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tim Yustisi Karangasem Berangus Reklame Produk Tembakau

Bali Tribune/BERANGUS - Tim Yustisi Karangasem memberangus habis segala bentuk reklame produk tembakau.
balitribune.co.id | Amlapura - Sebagai upaya mencegah dan melindungi anak di bawah umur dari meniru kebiasaan merokok, tim Yustisi Pemkab Karangasem memberangus seluruh reklame produk tembakau atau rokok yang terpasang di seluruh toko dan warung di wilayah Kabupaten Karangasem. 
 
Penertiban reklame rokok ini juga dilakukan untuk menegakkan Peraturan Bupati Karangasem, Nomor 37 Tahun 2019 tentang larangan pemasangan reklame rokok. Dipimpin oleh Kabid Peneganggakan Perda, Sat Pol PP Karangasem I Made Aditya Sugiharta, puluhan anggota Tim Yustisi Pemkab Karangasem yang merupakan gabungan dari unsur Sat Pol PP, Kepolisian dan TNI serta unsur terkait lainnya, Selasa (25/2), bergerak melakukan penertiban segala jenis reklame produk tembakau atau rekok yang terpasang diluar toko maupun warung-warung di sekuruh wilayah Kabupaten Karangasem.
 
Dengan berpatroli Tim Yustisi memberangus habis iklan ataupun reklame rokok yang dilihat terpasang di toko maupun warung setelah sebelumnya menyampaikan terkait larangan pemasangan reklame produk tembakau atau rokok itu ke pemilik toko ataupun warung. 
 
Dalam operasi penertiban tersebut ada ratusan reklame yang berhasil ditertibkan di seluruh wilayah Karangasem. Ini belum selesai karena operasi penertiban reklame rokok masih akan terus dilaksanakan hingga seluruh daerah atau kecamatan disasar dan dilakukan penertiban sesuai jadwal yang direncanakan. “Operasi Yustisi ini sudah kami laksanakan sejak beberapa hari lalu, dan terus akan kami laksanakan hingga seluruh wilayah di Kabupaten Karangasem ini, bersih dari reklame produk tembakau,” tegas Aditya Sugiharta. 
 
Selain untuk melindungi anak-anak di bawah umur agar terhindar dari ketertarikan mencoba produk tebakau dari reklame yang mereka lihat, operasi ini utamanya digelar untuk menertibkan Perbup 37 Tahun 2019, tentang reeklame produk tembakau. Dimana untuk iklan produk tembakau di media luar ruangan tidak diperbolehkan dipasang di seluruh wilayah daerah.
 
Kata dia, untuk reklame prooduk tembakau yang terpasang sebelum berlakunya Perbup ini masih diberikan kebijaksanaan hingga masa izin pemasangan reklame tetrsebut berakhir. Setelah itu pihaknya meminta agar pemilik reklame produk tembakau bersangkutan untuk membuka sendiri reklamenya. Jika tidak nanti pihaknya akan turun untuk melakukan penertiban. 
wartawan
Husaen
Category

Insiden Manta Point, Turis Korea Selatan Ditemukan Tak Bernyawa Saat Snorkeling

balitribune.co.id | Nusa Penida - Niat menikmati keindahan bawah laut Nusa Penida berakhir tragis. Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan bernama Seungmin Ryu (40) dilaporkan meninggal dunia saat melakukan aktivitas snorkeling di perairan Manta Point, Kabupaten Klungkung, pada Selasa (2/2/2026) lalu.

Baca Selengkapnya icon click

Tabrakan Maut di Bypass Ir Soekarno, Pemotor Tewas Tabrak Truk Parkir

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang pemotor tewas setelah menghantam truk tronton yang parkir di pinggir jalan Bypass Ir Soekarno, Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Rabu (4/2). Korban bernama I Wayan Sumerta (54) meninggal dunia di lokasi kejadian akibat masuk ke kolong kendaraan besar tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Menu Sate MBG Basi, Siswa di Dua SDN Karangasem Ogah Makan

balitribune.co.id | Amlapura - Nasi belum tanak serta lauk berupa sate basi membuat para siswa di dua Sekolah Dasar (SD) penerima manfaat MBG di Karangasem ogah memakannya pada Rabu (4/2) pagi. Dua SD yang menerima makanan basi tersebut masing-masing SD Negeri 5 Karangasem dan SD Negeri 1 Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PT Sarana Buana Handara Tegaskan Taat Hukum dan Siap Lengkapi Dokumen yang Diminta DPRD Bali

balitribune.co.id | Denpasar - PT Sarana Buana Handara menegaskan komitmennya untuk taat hukum dan terbuka terhadap proses klarifikasi yang dilakukan Panitia Khusus Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan (Pansus TRAP) DPRD Bali. Hal itu disampaikan Direktur Utama PT Sarana Buana Handara, Aliza Salviandra, usai rapat dengar pendapat bersama Pansus TRAP DPRD Bali, Rabu (4/2).

Baca Selengkapnya icon click

Pansus TRAP DPRD Bali Soroti Status Lahan Enam Hektare PT Sarana Buana Handara

balitribune.co.id | Denpasar - Rapat dengar pendapat Panitia Khusus Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan (Pansus TRAP) DPRD Bali bersama PT Sarana Buana Handara di Gedung DPRD Bali, Rabu (4/2), berlangsung panas. Fokus utama rapat mengerucut pada kejelasan status lahan seluas enam hektare yang selama puluhan tahun telah ditempati dan dikuasai masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.