Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tim Yustisi Peringatkan Pedagang Bandel

Satpol PP
TURUNKAN - Iklan rokok yang ditemukan di warung tampak diturunkan Satpol PP Klungkung, termasuk pelanggaran parkir.

BALI TRIBUNE - Satpol PP/Damkar Klungkung yang dikomandani  Putu Suarta,SH terus melakukan penertiban ke lapangan secara rutin maupun berkala. Penertiban dilaksanakan tanpa memandang waktu jika diperlukan harus turun Satpol PP segera turun ke lapangan. Kondisi ini diberlakukan sesuai dengan payung hukum Perda KTU nomor 2 tahun 2014 tentang ketertiban umum diseluruh wilayah Kabupaten Klungkung.

Hal itu ditegaskan Kasatpol PP/Damkar Klungkung Putu Suarta SH, Kamis (14/9), di ruang kerjanya usai memantau anggotanya melakukan penertiban ke lapangan. Menurutnya, tindakan stafnya turun ke lapangan tetap mengedepankan 3 S (salam, senyum, dan sapa) dalam melakukan penertiban dilapangan kecuali ada yang membandel akan diberikan sangsi maupun tegoran yang sifatnya pembinaan,namun jika masih terjadi pelanggaran baru dilakukan penindakan secara hukum. “Kita sudah ingatkan personel Satpol PP yang melakukan penertiban agar tetap mengedepankan 3 S, syukurnya saat ini makin jarang ditemukan pelanggaran berat oleh warga,” jelasnya optimis.

Jajaran Tim Gabungan Satpol PP Klungkung, Kamis kemarin, menurunkan kekuatan maksimal personel yang ada sejak pukul 8.00 wita sampai pukul 13.00 wita menyusuri seluruh kawasan, diawali dari jantung Kota Semarapura menuju ke luar kota sampai kawasan Bay Pas. Dari pantauan di lapangan, petugas sempat menurunkan Iklan rokok yang masih membandel karena mengingat kawasan Klungkung sudah ditetapkan bebas dari iklan rokok. Di samping itu, masih ada pedagang yang menggelar dagangannya di atas trotoar, termasuk kendaraan pribadi yang mengambil lahan para pejalan kaki dengan parkir di atas trotoar.

Penertiban Satpol PP Klungkung ini yang dipimpin Danru Komang Sutama dengan menerjunkan 10 orang personel. “Pelanggaran berat nihil mengingat kita sudah rutin turun sehingga ada kesadaran warga untuk mematuhi peraturan,” tegas Putu Suarta.

wartawan
Ketut Sugiana
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.