Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tim Yustisi Temukan Beberapa Tempat Usaha Tanpa Izin

sidak
SIDAK - Tim Yustisi Kabupaten Tabanan menggelar sidak perizinan ke beberapa tempat usaha di Kecamatan Kediri dan Penebel, Selasa (7/6).

Tabanan, Bali Tribune

Tim Yustisi Kabupaten Tabanan menggelar sidak perizinan ke beberapa tempat usaha di Kecamatan Kediri dan Penebel, Selasa (7/6), menyasar sejumlah tempat usaha di Kecamatan Kediri dan Penebel. Hasilnya beberapa tempat usaha ketahuan tidak mengantongi izin.

Tim dibagi dalam dua tim kecil. Satu tim mengarah ke Kecamatan Penebel dan dipimpin langsung Kabid SDA PLT Badan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) I Made Jana. Sementara di Kediri, tim dipimpin oleh Kabid Penyidik Sat Pol PP I Wayan Kinten. Tim pertama yang menyasar wilayah Penebel pertama kali mendatangi sebuah lahan kering yang dijadikan perumahan di Banjar Sigaran, Desa Jegu. Lahan itu milik I Made Satria dan luasnya sekitar 20 are. Dari hasil sidak diketahui bahwa pemiliknya belum melengkapi usahanya dengan izin yang mengacu pada Perbup (Peraturan Bupati) tentang Pengkavlingan. Tim langsung memberikan arahan agar pemiliknya bisa memenuhi dan melengkapi izin.

Berikutnya, tim mendatangi tempat berikutnya yaitu Seebali Adventures, sebuah tempat wisata offroad dan ATV milik Putu Gede Kerta Diana Putra. Saat tim tiba di lokasi, salah seorang karyawan di tempat usaha itu tidak bisa menunjukkan izin yang dikantongi tempat usahanya. Alasannya, segala dokumen perizinan tempat usahanya dibawa pemiliknya yang tinggal di Denpasar. Karena itu, tim kemudian menyita KTP karyawan tersebut dan meminta agar hal tersebut disampaikan ke pemilik perusahaan.

Selanjutnya, tim ke tempat usaha Warung Padi milik I Gede Kantor di Banjar  Gunung Sari, Desa Gunung Sari, Penebel. Namun di tempat ini, tim hanya diterima Kadek Indrayani. Karena karyawan itu tidak bisa menunjukkan izin usaha. Di dalam perjalanan di tempat yang sudah tim rencanakan, ada usaha yang sudah lama tidak beroperasi selama kurang lebih enam bulan, yakni Padi Adventure yang nama pemiliknya Bapak Ari berasal dari Jakarta dan yang sebagai penanggungjawabnya Bapak Ketut Arjana berasal dari Desa Wangaya Bendul.

Tim melanjutkan perjalana di Batukaru Adventare nama pemilik dan langsung sebagi penanggung jawabnya Dodek Isa Sahwan beralamat  di Desa Ubung, Penebel.

Tim kedua yang menyisir Kecamatan Kediri, ada empat lokasi yang disasar yakni Salon dan Spa Lunar di Jalan Gatot Subroto, pemiliknya diketahui bernama Bu Agung. Karena pemiliknya belum dilengkapi izin usaha dan KTP-nya disita agar si pemilik mau datang ke Kantor Badan Sat Pol PP agar tim bisa memberikan nasehat dan memberitahu agar bisa melengkapi izin usahanya.

Selanjutnya, ke tempat Hana Bali dan Salon, nama pemilik Bu Wayan Karyawati, dan yang terakhir Tim ke Desa Nyitdah Kecamatan Kediri, ke tempat Usaha Mebel yaitu PT.Contrade yang pemiliknya orang asing Detlev Houth dan karyawan tidak bisa memperlihatkan izin. Jadi, KTP-nya disita agar mau datang ke kantor Satpol PP, Kamis 9 Juni 2016.

wartawan
Arta Jingga
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.