Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tindaklanjuti SE Gubernur Nomor 04 Tahun 2021, Pemkab Badung Sosialisasikan Penggunaan Kain Tenun Endek

Bali Tribune/ Sekda Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa
balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung menyosialisasikan kebijakan Gubernur Bali terkait penggunaan kain tenun endek Bali di lingkungan pemerintah setempat. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor : 060/556/Setda tentang Penggunaan PDH Endek/ Kain Tenun Tradisional Bali. 
 
Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Kabupaten Badung, Made Suardita, Senin (22/2) kemarin.
 
Menurutnya, Surat Edaran (SE) Nomor : 060/556/Setda merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2021 tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali. 
 
"Kami sampaikan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung agar menerapkan serta menyosialisasikan program ini (penggunaan kain endek)," ujarnya.
 
Dijelaskan, penggunaan Pakaian Dinas Harian Endek (endek pemda) atau pakaian endek atau kain tenun tradisional Bali bebas dilengkapi dengan atribut pakaian dinas lengkap setiap hari Selasa kepada ASN di Lingkungan Kerja masing-masing. Hanya saja kebijakan ini dikecualikan jika bertepatan dengan dengan Purnama dan Tilem menggunakan pakaian adat sembahyang serta Hari Jadi Provinsi dan HUT Ibukota Kabupaten Badung menggunakan PDH Adat Bali.
 
"Kami harapkan penggunaan kain tenun endek bisa diterapkan di seluruh OPD, termasuk BUMD yang ada di Badung," katanya.
 
Kabupaten Badung sendiri memiliki empat kelompok perajin endek yang berada di wilayah Badung Utara. Kelompok ini memiliki ciri khas masing-masing. Seperti Tenun Getasan, Tenun Pererenan, Tenun Sibang Kaja, Tenun Mambal. Masing-masing dari endek ini memiliki ciri khas berbeda, seperti Endek Jepun di Mambal, Endek Jegeg Bagus di Pererenan, Endek Fortuna di Getasan dan Endek Gurita di Sibang.  
wartawan
I Made Darna
Category

35 WNA India Tersangka Judi Online Dilimpahkan ke Kejaksaan

balitribune.co.id I Denpasar - Setelah melalui rangkaian penyidikan intensif yang menyita perhatian publik, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali akhirnya merampungkan penanganan kasus perjudian online lintas negara yang melibatkan 35 warga negara asing (WNA) asal India. Dalam perkembangan terbaru, seluruh tersangka resmi dilimpahkan ke pihak Kejaksaan pada Rabu (29/4/2026) untuk memasuki tahap penuntutan.

Baca Selengkapnya icon click

Ulah Konyol Bule Italia Berujung Deportasi

balitribune.co.d I Mangupura - Seorang warga negara asing (WNA) asal Italia berinisial GI (24) resmi dideportasi oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai setelah videonya viral di media sosial karena melawan petugas kepolisian di Denpasar.

GI dipulangkan ke negara asalnya pada Selasa (28/4/2026) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Qatar Airways dengan rute menuju Doha.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tolak Gelar Ulang, Punglik: Perkara Sudah di Kejaksaan!

balitribune.co.id I Denpasar - Polemik dugaan penyerobotan tanah di Jalan Gatot Subroto, Denpasar, kian memanas. Di saat perkara sudah memasuki pelimpahan tahap I ke Kejaksaan, muncul rencana dari Wassidik Bareskrim Polri untuk menggelar perkara ulang di Jakarta. Langkah ini langsung menuai kritik keras dari kuasa hukum pelapor, Nyoman Gde “Punglik” Sudiantara.

Baca Selengkapnya icon click

Kementerian Ekraf Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional

balitribune.co.id I Badung - Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) melalui Direktorat Kuliner memfasilitasi jenama lokal dalam ajang internasional Food, Hotel & Tourism Bali (FHTB) 2026. Langkah ini merupakan strategi kunci untuk mendorong produk kreatif Indonesia menembus rantai pasok global.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.