Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tindaklanjuti Surat Kapolda, Gubernur Beri Peringatan Tiga Ormas

Tindaklanjuti Surat Kapolda, Gubernur Beri Peringatan Tiga Ormas

Bali Tribune-Menindaklanjuti surat Kapolda Bali tanggal 21 April 2017 yang diantaranya merekomendasikan pembubaran tiga ormas, Gubernur Bali Wayan Koster sesuai dengan kewenangannya memberi surat peringatan kepada tiga Ormas tersebut yakni DPP Laskar Bali, DPD Keluarga Suka Duka Baladika Bali, dan Pemuda Bali Bersatu. Pemberitahuan perihal surat peringatan itu disampaikan langsung Gubernur Bali kepada petinggi ketiga ormas tersebut di Kantor Gubernur Bali, Selasa (15/1).

 

Dalam surat peringatan tersebut disampaikan bahwa selama selama kurun waktu sisa masa berlakunya Surat Keterangan Terdaftar (SKT), Ormas dilarang keras melakukan pembunuhan; penganiayaan; pengrusakan; pengancaman; pemerasan; premanisme; penyalahgunaan narkoba; kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum; dan kegiatan-kegiatan lain yang mengganggu ketentraman dan ketertiban atau merusak fasilitas umum atau fasilitas sosial lainnya. Dalam hal Ormas melanggar larangan sebagaimana dimaksud tersebut di atas, maka Ormas dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan SKT dalam waktu sesingkat-singkatnya. Adapun terhadap oknum anggota Ormas yang melakukan tindak pidana dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Untuk memastikan komitmen, tanggung jawab, serta keseriusan secara sekala dan niskala dalam mematuhi larangan sebagaimana di atas, seluruh jajaran pengurus dan anggota Ormas wajib membuat pernyataan secara tertulis yang disampaikan secara terbuka kepada masyarakat luas; dan melakukan upasaksi secara niskala. Tiga Ormas juga bersepakat akan melaksanakan kegiatan bersama-sama dalam waktu dekat berupa deklarasi menjaga ketertiban, kenyamanan, keamanan, dan kedamaian masyarakat Bali sekaligus untuk menciptakan suasana yang kondusif menghadapi Pemilu Serentak 2019.

 

Ketua dan Sekretaris Laskar Bali dan Baladika menandatangani pernyataan tertulis langsung disaksikan Gubernur Bali Wayan Koster dan Sekda Dewa Made Indra. Sementara Ketua PBB yang berhalangan hadir dan diwakili sekretarisnya telah menyampaikan komitmen menandatangani surat pernyataan tersebut.ris

wartawan
Release
Category

Ramadan Penuh Berbagi, BPR Lestari Bali Distribusikan 2,6 Ton Beras ke Panti Asuhan di Delapan Kabupaten

balitribune.co.id | Denpasar - Suasana bulan suci Ramadan dimaknai dengan berbagi oleh BPR Lestari Bali. Melalui program "Lestari For Kids", bank ini menyalurkan bantuan pangan sekaligus memberikan edukasi literasi keuangan bagi anak-anak panti asuhan di Bali.

Selama dua hari, Sabtu hingga Minggu (7–8 Maret 2026), BPR Lestari Bali mendistribusikan 2.625 kilogram beras kepada 31 panti asuhan yang tersebar di berbagai wilayah di Pulau Dewata.

Baca Selengkapnya icon click

Jelang Idul Fitri, Pemerintah Kabupaten Badung Salurkan Bantuan Rp 2 Juta untuk 1.278 Warga Muslim di Kuta Utara

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti mendampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta menunjukkan komitmen nyata pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat. Hal itu diwujudkan melalui penyerahan bantuan uang Hari Raya Idul Fitri secara simbolis kepada warga di Musholla Nurul Hikmah, Banjar Kwanji, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Walikota Denpasar dan Gubernur Bali Ajak Kepala Desa dan Lurah se-Kota Denpasar Percepat Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

balitribune.co.id | Denpasar - Penanganan sampah dan pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab kita bersama, baik pemerintah, masyarakat, produsen maupun pelaku usaha. Penanganan sampah yang tidak tepat dapat menyebabkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat, lingkungan, dan ekonomi. 

Baca Selengkapnya icon click

Terbukti Membunuh, Dua WN Australia Dihukum 16 Tahun Penjara

balitribune.co.id I Denpasar - Pengadilan Negeri Denpasar memvonis dua terdakwa warga negara Australia Mevlut Coskun (22) dan Paea Imiddlemore Tupou (26) selama 16 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap seorang warga negara Australia lainnya.

Putusan terhadap dua terdakwa tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Wayan Suarta di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Satu Mangrove Sejuta Manfaat, Aksi Nyata Wagub Giri Prasta dan SMSI Bali Rawat Pertiwi

balitribune.co.id I Denpasar - Sejumlah wartawan di Bali di bawah komando Wakil Gubernur I Nyoman Giri Prasta melakukan Aksi Tanam 1.000 Mangrove di Arboretum Park, Tahura Ngurah Rai, Denpasar, Senin (9/3/2026). Giat ini diselenggarakan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali dalam rangka Hari Pers Nasional 2026 dan Ulang Tahun SMSI ke-9.

Baca Selengkapnya icon click

Porsenijar Badung 2026 Resmi Ditutup, Pembinaan Atlet Dinilai Semakin Merata

balitribune.co.id | Mangupura - Perhelatan Pekan Olahraga dan Seni Pelajar (Porsenijar) Kabupaten Badung Tahun 2026 resmi ditutup oleh Sekretaris Daerah Badung IB Surya Suamba, mewakili Bupati di Lapangan Mangupraja Mandala Puspem Badung, Senin (9/3/2026). Kegiatan ini menjadi penutup rangkaian kompetisi olahraga dan seni antar pelajar yang telah berlangsung sejak 2 Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.