Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tinggalkan Insinerator, Bupati Gus Par Geber Pengolahan Sampah Modern Berbasis Sumber

sampah
Bali Tribune / TPA - Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata saat turun langsung meninjau TPA Linggasana di Banjar Dinas Butus

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia memperketat pengawasan terhadap teknologi pengolahan sampah berbasis pembakaran (termal). Menteri Lingkungan Hidup RI menegaskan bahwa fasilitas insinerator yang belum memenuhi ketentuan lingkungan belum diperbolehkan beroperasi.

Penegasan tersebut diperkuat dengan langkah penegakan hukum Kementerian Lingkungan Hidup RI yang melalui Deputi Penegakan Hukum menyegel fasilitas insinerator di Kabupaten Badung sekitar sepekan sebelumnya.

Berdasarkan kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Karangasem di bawah kepemimpinan Bupati I Gusti Putu Parwata mengambil langkah cepat dan inisiatif dengan menghentikan operasional insinerator milik Pemkab Karangasem. Tercatat terdapat dua unit insinerator dengan kapasitas masing-masing sekitar 10 ton per hari dan 1 ton per hari yang kini tidak lagi dioperasikan. Sebagai gantinya, Karangasem beralih ke teknologi mekanik yang lebih ramah lingkungan dan memiliki nilai ekonomi.

Pada Selasa (10/2/2026), Bupati yang akrab disapa Gus Par turun langsung meninjau TPA Linggasana di Banjar Dinas Butus. Didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) I Nyoman Tari dan Sekdis LH I Wayan Sandi, Bupati memastikan proses transisi pengelolaan sampah berjalan sesuai rencana.

Dalam arahannya, Bupati menegaskan penghentian penggunaan mesin insinerator merupakan langkah pasti mengikuti kebijakan pemerintah pusat sekaligus upaya menjaga kualitas lingkungan di Karangasem. Sampah yang masuk ke TPA kini dipilah dan dicacah menggunakan peralatan mekanik.

“Hari ini kami berkoordinasi dengan DLH untuk menyelesaikan masalah sampah secara tuntas. Kita tidak membakar sampah lagi, tapi kita cacah. Khusus plastik, hasil cacahan bisa dimanfaatkan dan memiliki nilai ekonomi,” tegasnya. Selain itu, sampah organik langsung diolah menjadi kompos oleh DLH dan dapat dimanfaatkan masyarakat secara gratis melalui pengajuan ke dinas terkait.

Kadis LH Karangasem, I Nyoman Tari, menjelaskan pengolahan sampah kini mengandalkan Mesin GIBRIG sebagai pengganti insinerator. Mesin tersebut berfungsi memilah sampah organik dan anorganik secara mekanis sehingga tidak menimbulkan emisi pembakaran.

Setelah dipilah, sampah selanjutnya diolah menggunakan mesin pencacah. Sampah organik diolah menjadi kompos, sementara sampah anorganik terutama plastik diproses lebih lanjut agar memiliki nilai guna.

DLH juga melakukan penanganan terhadap tumpukan sampah lama di TPA Linggasana yang sebelumnya telah overload. Upaya yang dilakukan berupa pengayakan dan pengerukan sampah lama sehingga dapat dimanfaatkan sebagai material urugan sekaligus membuka kembali ruang tampung bagi residu baru. “Dengan pengayakan, sampah lama bisa kita manfaatkan dan lahan TPA kembali memiliki kapasitas tampung,” jelas Nyoman Tari.

wartawan
AGS
Category

Buntut Unggahan Foto Jurnalis Disebut Pelaku Perkosaan, AWK Akhirnya Minta Maaf Secara Terbuka

balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK) akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka perihal postingan di media sosial terkait berita palsu yang merugikan wartawan Kompas.com, VSG. 

Permohonan maaf itu AWK sampaikan secara terbuka usai bertemu Perhimpunan Jurnalis (PENA) NTT Bali, di Kantor DPD Bali, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Antrean Panjang di Ketapang, Sopir Truk Gelar Protes di Gilimanuk

balitribune.co.id | Negara - Padatanya arus balik menuju Bali di Ketapang, Banyuwangi hingga Senin (20/3/2026), menyebabkan diberlakukan skema Tiba Bongkar Berangkat (TBB) oleh ASDP. Para sopir truk/angkutan barang yang tidak terangkut di Pelabuhan Gilimanuk pun sempat menggelar protes dengan memblokade aktivitas bongkar muatan kapal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dirjen Pajak Hapus Sanksi Keterlambatan SPT Orang Pribadi 2025 hingga 30 April 2026

balitribune.co.id | Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kebijakan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi terkait pelaporan dan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Melalui siaran pers yang diterbitkan pada Senin (30/3), DJP mengumumkan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi hingga 30 April 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Penerima Bantuan Pangan di Tabanan Meningkat Jadi 38 Ribu KPM

balitribune.co.id I Tabanan - Jumlah penerima bantuan pangan di Kabupaten Tabanan di 2026 ini mengalami peningkatan dari 20.000 menjadi 38.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kenaikan jumlah penerima ini juga diikuti dengan penyaluran bantuan berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng untuk setiap keluarga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sedana Arta Pimpin Prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih

balitribune.co.id | Amlapura – Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, memimpin langsung prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih, Karangasem, Senin (30/3/2026). Prosesi ini merupakan bagian dari rangkaian karya agung Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) yang rutin dilaksanakan di pura terbesar di Bali tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.