Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tingkatkan Disiplin Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19, Dewan Dorong Pemkot Denpasar Ambil Langkah Tegas

Bali Tribune / I Gusti Ngurah Gede
Balitribune.co.id | Denpasar - Pandemi Covid-19 yang hampir merambah seluruh wilayah Indonesia memang kian mengkhawatirkan. Guna mencegah terjadinya kasus baru dan penyebaran yang lebih meluas, diperlukan intervensi dari pemerintah baik dari sekala kabupaten/kota, provinsi hingga pemerintah pusat. Untuk mendukung upaya pencegahan tersebut, DPRD Kota Denpasar mendorong Pemkot Denpasar dalam hal ini sebagai eksekutif untuk mengambil langkah tegas guna meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam pencegahan penyebaran virus covid-19.
 
“Denpasar sampai dengan saat ini masih dalam keadaan tanggap waspada Covid 19. Berdasarkan sebaran di Provinsi Bali, positif Covid19 terbanyak terjadi di Kota Denpasar diantaranya disebabkan oleh transmisi lokal,” ujar Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, Selasa (5/5).
 
Lebih lanjut dijelaskan, tingginya transmisi lokal di Denpasar menunjukkan bahwa telah terjadi penularan antar masyarakat yang cenderung meningkat. Kondisi ini disebabkan oleh meningkatnya pergerakan masyarakat Denpasar yang ditandai oleh ramainya jalan-jalan dan di tempat-tempat umum. Hal ini menunjukkan menurunnya kesadaran dan disiplin warga Denpasar untuk mencegah penularan virus covid 19.
 
“Untuk itu kami mengharapkan Pemerintah Kota Denpasar bersama pihak terkait serta dengan melibatkan desa adat untuk mengeluarkan kebijakan serta Langkah-langkah tegas dan terukur," kata Ngurah Gede. 
 
"Dengan demikian diharapkan warga Denpasar mempunyai disiplin sosial yang tinggi, bekerja dari rumah, belajar dari rumah, dan beribadah di rumah serta membatasi aktivitas dan interaksi dengan masyarakat diluar rumah. Selain itu juga secara ketat mengawasi penduduk masuk ke Kota Denpasar. Harus berani mengambil langkah tegas demi menyelamatkan kesehatan dan jiwa masyarakat,” imbuhnya
 
Dalam kesempatan tersebut, Ngurah Gede atas nama DPRD Kota Denpasar juga memberikan apresiasi dan terima kasih kepada  Pemerintah Kota Denpasar atas langkah – langkah kebijakan yang telah diambil selama ini.  Selain itu, apresiasi dan terima kasih juga disampaikan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19, petugas medis yang merupakan garda terdepan dalam penanganan covid 19. Serta pihak kepolisian dan TNI, satgas gotong royong, desa adat yang telah berperan dalam penanggulangan covid 19 serta masyarakat yang telah dengan patuh mengikuti iimbauan pemerintah sehingga penyebaran covid 19 dapat diminimalisir.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.