Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tingkatkan Intensitas, 22 Subak Dapat Perbaikan Irigasi

Bali Tribune/ PENGERJAAN - Proses pengerjaan jaringan irigasi tersier di wilayah Bangli.
balitribune.co.id | Bangli  - Pemerintah pusat lewat Dirjen Prasarana dan Sarana Pertemuan, Kementerian Pertanian mengucurkan bantuan untuk Subak guna meningkatkan intensitas produksi pertanian. Adapun bantuan  berupa rehabilitasi jaringan irigasi tersier (RJIT). Ada 22 Subak yang menerima bantuan RJIT. 
 
Hal tersebut diungkapkan  Kepala Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (PKP) Bangli I Wayan Sarma, Minggu (16/5/2021). Kata Wayan Sarma, Subak yang mendapat bantuan RJIT tersebasar di Kecamatan Bangli, Susut dan Tembuku. Untuk Kecamatan Bangli ada 6 Subak, Kecamatan Susut ada 11 subak dan Kecamatan Tembuku 5 Subak. Subak yang menerima bantuan harus memenuhi beberapa persyaratan.
 
Lanjut Sarma, adapun persyaratan subak mendapat bantuan jaringan irigasi yakni statusnya tersier sudah dalam keadaan rusak. Kemudian dari Subak mengajukan usulan rehabilitasi melalui proposal. "Berdasarkan proposal tersebut dilanjutkan verifikasi oleh Tim kabupaten. Dari verifikasi dilakukan diinput di e-proposal Kementan,"  ungkapnya.
 
Setelah melalui proses, pemerintah pusat mengucurkan anggaran, masing-masing subak mendapat bantuan senilai Rp 75 Juta. Anggaran tersebut langsung ditransfer ke rekening kelompok. "Dana langsung diterima oleh subak, sehingga langsung dilakukan perbaikan jaringan," sebutnya.
 
Ditambahkan pula, kegiatan RJIT dilakukan secara swakelola oleh para anggota subak. Namun demikian proses pengerjaan tetap dalam pengawasan. Proses kegiatan sudah berlangsung sejak pertengahan bulan April lalu. “Lewat  RJIT diharapkan intensitas penanaman meningkat sehingga output  produktivitas lahan sawah meningkat,” jelasnya. 
wartawan
Agung Samudra
Category

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.