Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Konservasi Penyu Didorong Menjadi Ekowisata

Bali Tribune / Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia, Alue Dohong mendorong pengembangan konservasi penyu di Desa Perancak menjadi ekowisata.

balitribune.co.id | NegaraKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia mendorong konservasi dan penangkaran penyu di Jembrana dikembangkan menjadi ekowisata. Selain pelestarian satwa langka dilindungi, penangkaran dan konservasi penyu diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia, Alue Dohong saat meninjau lokasi Penangkaran dan Konservasi Penyu Kurma Asih di Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, Jumat (23/10) menyatakan pihaknya beserta  jajaran Kementrian LHK,  ingin mengetahui langsung proses penangkaran penyu di Konservasi Penyu Kurma Asih. Menurutnya penangkaran penyu memiliki nilai strategis dalam konservasi satwa langka.

“Kami meninjau kelompok penangkaran dan konservasi penyu di Desa Perancak. Keberadaan Penangkaran Penyu Kurma Asih menjadi contoh yang sangat baik, sejak awal berkomitmen bersama-sama dengan masyarakat sekitar menjaga dan melestarikan satwa langka agar tidak punah," paparnya. Pihaknya sangat mengapresiasi upaya pihak pengelola sehingga dari enam jenis penyu yang ada di Indonesia, empat jenis dilestarikan di Penangkaran Kurma Asih ini.

"Keberadaan Konservasi Penyu Kurma Asih sangat penting untuk dijaga dan dikembangkan dengan baik, selain sebagai wadah pelestarian satwa langka khusunya penyu.  Termasuk ajang daya tarik wisata di Kabupaten Jembrana,”ujarnya disela-sela pelepasan ratusan tukik di Pantai Perancak. Pihaknya mendorong keberadaan  Penangkaran dan Konservasi Penyu Kurma Asih dikembangnya menjadi ekowisata di Jembrana, mengingat memiliki potensi yang luar biasa.

Menurutnya pengembangan konservasi penyu ini menjadi ekowisata dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Dengan  ekowisata kita harapkan mampu meningkatkan perekonomian warga sekitar dan menjadikan desa lebih mandiri dalam membangun kesejahteraan warga desanya. Ini harus dicontoh oleh desa-desa lain di Bali, khususnya di Jembrana dalam mengembangkan potensi-potensi yang dimiliki di setiap Desa,” jelasnya.

Sementara Ketua Kelompok Pelestarian Penyu Kurma Asih, I Wayan Anom Astika Jaya menyatakan pihaknya  selalu berupaya secara maksimal sehingga keberadaan Penangkaran dan Konservasi Penyu Kurma Asih ini menjadi wadah pelestarian satwa langka khususnya penyu. Terlebih menurut peraih Kalpataru ini keberadaan penyu saat ini semakin mengkhawatirkan dan banyak diburu oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

Ia menyambut positif gagasan pengembangan ekowisata. “Saat ini kita sudah mengarah kesana (ekowisata). Salah satu program yang kita kembangkan yaitu menjadikan Pusat Konservasi Kurma Asih ini sebagai ekowisata yang didalamnya terdapat pusat pelestarian penyu dan pusat pendidikan mengenai penyu. Tapi hal itu tidak bisa berjalan sediri, perlu dukungan semua pihak, utamanya pemerintah serta keterlibatan dari masyarakat” tegasnya.

“Semoga dengan kehadiran secara langsung Bapak Wawen LHK ke lokasi penangkaran dan konservasi penyu ini akan membawa dampak yang baik terhadap keberlangsungan Konservasi Penyu Kurma Asih ini. Hal tersebut menandakan pemerintah pusat melalui Kementrian LHK sangat konsen terhadap keberadaan kelompok-kelompok pelestarian satwa langka, khususnya Kelompok Pelestari Penyu di Kabupaten Jembrana,” tandasnya.  

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Pemilik Panti Asuhan di Sawan Buleleng Perkosa Anak Asuh, Dinas Sosial Sebut 8 Anak Jadi Korban

balitribune.co.id I Singaraja - Peristiwa keji terjadi di sebuah panti asuhan di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. Pemilik panti asuhan dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak kekerasan seksual dan penganiayaan. Pria berinisial JMW tersebut diduga memperkosa dan menganiaya korban berinisial PAM (17), yang merupakan anak asuh di panti asuhan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.