Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tingkatkan Pengawasan Keluar Masuk Wilayah, Satgas Gotong Royong Diminta Diaktifkan Lagi

Bali Tribune/ DIPULANGKAN - Empat pasien yang sempat dirawat di ruang isolasi RSU Negara dipulangkan, Kamis (6/8).
Balitribune.co.id | Negara - Penambahan enam pasien baru dalam sehari pada Rabu (5/8) lalu mendapat respon keras dari Bupati Jembrana I Putu Artha. Pengawasan orang keluar masuk wilayah Jembrana kini diminta kembali diperketat. Bahkan karantina mandiri di rumah kini menimbulkan kekhawatiran.
 
Setelah mendapatkan apresiasi sebagai kabupaten terbaik di Bali dalam penanganan Covid-19, justru jumlah kasus terkonfirmasi positif covid-19 di Jembrana meningkat. Pada Rabu lalu, penambahan pasien baru yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Jembrana mencapai enam orang dalam sehari. Bahkan baru pertamakalinya seorang tenaga medis (dokter) di Jembrana yang dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19. Adanya lonjakan pasien terkonfirmasi Covid-19 tersebut menjadi sorotan orang nomor satu di kabupaten ujung barat pulau dewata ini.
 
Bupati Jembrana I Putu Artha, Kamis (6/8), menyatakan pihaknya sudah merapatkan jajaran untuk menjaga komitmen dan begotong royong mencegah bertambahnya kasus Covid-19. Terlebih diakuinya Jembrana baru saja mendapatkan penghargaan terkait penanganan Covid-19  di Jembrana yang dinilai berhasil. Pihaknya menilai dengan adanya klaster baru ini berarti orang-orang luar masuk Jembrana harus diawasi. Seperti halnya pada klaster baru di Kelurahan Baler Bale Agung, yakni pada seorang penjahit yang menerima pasuh kebaya.
 
Pihaknya meminta agar warga yang datang dari wilayah zona merah harus diswab. “Pasien sebelumnya mencari bahan baku ke luar Jembrana. Hal semacam ini harus mendapat pengawasan. Agar diinformasikan jika keluar masuk tidak disiplin. Jika ada yang masuk zona merah pulangnya harus diswab," jelasnya. Pihaknya juga menolak terkait aturan baru karantina di rumah bagi pasien terkonfirmasi positif. . "Siapa yang nanti tanggung jawab jika karantina di rumah. Lebih baik karantina/isolasi di rumah sakit. Maksimalkan rumah sakit," jelasnya.
 
Karena itu pihaknya meminta dibuatkan regulasi baru sehingga nantinya pasien Covid-19 bisa diawasi. "Kami harapkan TNI Polri juga membantu agar melakukan pencegahan dengan  ketat agar penyebaran virus tidak semakin banyak," tegasnya. Menurutnya, situasi ini sebagai sebuah peringatan agar tidak sembarang keluar masuk wilayah. Untuk meningkatkan pengawasan terhadap warga yang keluar masuk wilayah pihaknya meminta agar Satgas Gotong Royong diaktifkan kembali. Terlebih desa adat kini kembali mendapatkan tambahan dana Rp 50 juta.
 
Sementara jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang sembuh setelah dirawat di RSU Negara  kembali bertambah. Kamis kemarin telah dipulangkan sebanyak empat pasien yang sempat dirawat di ruang isolasi RSU Negara terdiri dari tiga pasien terkonfirmasi positif covid-19 serta 1 pasien suspect. Pasien dinyatakan sembuh berdasakan hasil swab negatif serta pemeriksaan klinis. Direktur RSU Negara dr I Gusti Ketut Oka Parwatha mengatakan seluruh pasien yang dinyatakan negatif sudah dibekali dengan surat hasil pemeriksaaan kesehatan. “Pasien terkonfirmasi Covid-19 yang pulang hari ini tiga orang, asal Desa Pulukan Kecamatan Pekutatan, Kelurahan Loloan Barat Kecamatan Negara, serta Desa Candikusuma Kecamatan Melaya. Sedangkan pasien suspect yang sembuh asal Desa Asah Duren Kecamatan Pekutatan,” ungkapnya. 
 
Pihaknya meminta seluruh pasien sembuh setiba di rumah tetap menerapkan protokol kesehatan dalam Covid-19. Juga meminta agar di masyarakat tidak terjadi diskriminasi terhadap pasien yang sudah dinyatakan sembuh. Menurutnya, mewaspadai penularan Covid-19 tidak perlu dengan cara melakukan diskriminasi, terlebih pasien itu sudah dinyatakan sembuh. Hanya saja memang berbagai protokol tetap wajib dipatuhi. Seperti menjaga jarak, selalu menggunakan masker serta penerapan pola hidup bersih dan sehat. kini RSU Negara kata Parwatha tinggal merawat 10 pasien lagi, yakni enam terkonfirmasi Covid-19 serta empat pasien suspect. Sementara satu pasien terkonfirmasi Covid-19 saat ini masih menjalani perawatan di RSUP Sanglah Denpasar. 
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.