Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tingkatkan Stakeholder Awareness dan Engagement BPKP Bersama Unud Selenggarakan Kuliah Umum

Bali Tribune/ Kuliah Umum BPKP Goes To Campus dibuka oleh Rektor Unud Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.,IPU yang ditandai dengan pemukulan gong bergantian dengan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bali Muhammad Masykur.
balitribune.co.id | Denpasar - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bekerja sama dengan Universitas Udayana (Unud) selenggarakan kegiatan BPKP Goes To Campus melalui kuliah umum dengan tema "Mengawali Akuntabilitas untuk Membangun Daerah Berkelanjutan" bertempat di Fakultas Kedokteran Kampus Unud Sudirman Denpasar, Selasa, (9/5/2023).
 
Kuliah Umum BPKP Goes To Campus dibuka oleh Rektor Unud Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.,IPU yang ditandai dengan pemukulan gong bergantian dengan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bali Muhammad Masykur. Dalam acara ini turut hadir dua pembicara yakni Agustinus Heri Setiawan (Koordinator Pengawasan Bidang IPP-BPKP Bali) dan IG Setya Rudi Wiyana (Korwas JFA Bid Investigasi Pwk. BPKP Provinsi Bali). 
 
Rektor Unud dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih serta apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Bali karena telah memilih Universitas Udayana sebagai tempat penyelenggaraan acara Kuliah Umum.
 
Selain itu juga disampaikan, akuntabilitas merupakan sebuah terminologi yang erat kaitannya dengan tata kelola pemerintahan. Secara harfiah, akuntabilitas berarti “pertanggungjawaban” yakni kemampuan untuk menjawab dan konsekuensi atas suatu kebijakan. Ini berarti pemerintah harus mampu menjawab berbagai pertanyaan yang muncul dari para pemangku kepentingan terkait pelaksanaan wewenang, manfaat, serta hasil yang diperoleh dalam mengelola keuangan negara. 
 
Akuntabilitas keuangan negara adalah kewajiban pengelola keuangan negara baik dari pemerintah pusat maupun daerah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan dan kegagalan kegiatan, yang merupakan hasil akhir dari setiap tahap APBN maupun APBD. Keuangan negara harus dikelola dengan baik untuk menghindari timbulnya efek negatif dan kerugian yang dialami oleh masyarakat. Dengan melakukan pengelolaan keuangan negara yang baik tentunya akan memberikan efek yang positif serta kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakatnya. 
 
Akuntabilitas keuangan negara harus diwujudkan melalui berbagai tahapan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara diantaranya perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan anggaran, akuntasi, pelaporan dan pertanggung jawaban anggaran, pengawasan internal dan pemeriksaan oleh auditor external yang independent. Melalui tahapan-tahapan tersebut, diharapkan dapat lebih mengoptimalkan pengelolaan negara dan meningkatkan kualitas akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. 
 
Kuliah umum ini diharapkan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi para peserta, dan tentunya tidak lupa kami mengucapkan Dirgahayu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ke-40. Semoga dapat selalu menjalankan Amanah untuk memperkuat akuntabilitas keuangan negara, semakin matang dalam melakukan pengawasan terhadap keuangan dan pembangunan di Indonesia dan semakin bermanfaat bagi masyarakat Indonesia. 
 
Sementara itu Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bali Muhammad Masykur menyampaikan, tujuan pelaksanaan kuliah umum di Universitas Udayana adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan metode pengawasan intern dengan berfokus pada fleksibilitas, kecepatan, dan inovasi yang sesuai dengan perubahan lingkungan. Selain itu manfaat penyelenggaraan kuliah umum ini adalah untuk memberikan tambahan wawasan atas peran dan kontribusi BPKP, meningkatkan stakeholder awareness dan engagement di kalangan akademisi serta sebagai media menjalin sinergi dan kolaborasi untuk bersama-sama mewujudkan pengawasan yang adaptif untuk pertumbuhan yang berkelanjutan. 
 
"Kerja sama dengan Universitas Udayana yg telah dilakukan adalah pelaksanaan pendayagunaan Center of Excellence (riset, terapan dan kajian), peningkatan tata Kelola perguruan tinggi dan peningkatan kapabilitas SPI", ujar Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bali.
wartawan
ARW
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.