Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tinjau Pelabuhan Gilimanuk, Sekda Dewa Indra Pastikan kebijakan Rapid Test Mandiri Terlaksana Dengan Baik

Bali Tribune / TINJAU - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra meninjau penanganan dan pengamanan arus masuk Bali melalui pintu masuk Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Sabtu (20/6) siang.
balitribune.co.id | Jembrana - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra untuk kesekian kalinya meninjau langsung perkembangan terbaru terkait penanganan dan pengamanan arus masuk Bali melalui pintu masuk Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana. “ Peninjauan kali ini untuk melihat langsung bagaimana situasi terkini di Pelabuhan Gilimanuk setelah Gugus Tugas (penanganan covid-19,red) melakukan update kebijakan khususnya mengenai pelayanan rapid test,” jelas Sekda Dewa Indra di sela kunjungannya Sabtu (20/6) siang.
 
Sekda menjelaskan setelah sebelumnya Gugus Tugas mengambil kebijakan untuk menyediakan layanan rapid test khususnya dalam masa arus balik lebaran, kini para pelintas daerah wajib melakukan rapid test secara mandiri. Dan untuk setelahnya diperbolehkan masuk Bali apabila mampu menunjukkan surat keterangan rapid test non-reaktif. “ Sekarang di pelabuhan Ketapang saja ada 2 layanan untuk rapid test. Dulu kan tidak ada. Sekarang juga arus balik lebaran sudah selesai dan sudah sewajarnya kita ambil kebijakan (rapid test mandiri, red) tersebut,” tandas Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan covid-19 Bali ini.
 
Sedangkan untuk respon berupa antrean Panjang kendaraan khususnya truk menurut Sekda Dewa Indra sudah terselesaikan dengan melihat sendiri keadaan di lapangan dimana arus kendaraan sudah terlihat lancar. “Artinya para supir dan penumpang kendaraan tersebut sudah memahami kebijakan kita dan menjalankannya dengan baik,” ujarnya.
 
Terkait kesediaan alat untuk rapid test, birokrat asal Pemaron, Kabupaten Buleleng ini menyebut kebutuhan Bali antara 1500-2000 kit rapid test setiap harinya di pintu-pintu masuk Bali sebelum kebijakan untuk melaksanakan rapid test secara mandiri bagi para pelintas daerah. Itupun khusus untuk melayani angkutan logistik.“ setelah kita prakondisikan sejak lama, sosialisasi masif, mendorong pelayanan rapid test dan lainnya maka kita ambil kebijakan yakni semua yang masuk Bali harus melakukan rapid test secara mandiri,” tandasnya lagi. 
 
Dalam peninjauannya, Sekda Dewa Indra yang didampingi pula sejumlah kepala OPD terkait meninjau langsung fasilitas rapid test bagi para pelintas daerah serta juga melihat alur pengecekan kelengkapan administrasi kependudukan yang diperlukan sebelum memasuki Bali. Seperti diberitakan sebelumnya selain memperlihatkan surat keterangan rapid test non reaktif, para pendatang juga diwajibkan membawa data kependudukan, surat keterangan kerja, keterangan penjamin serta wajib mengisi aplikasi cek diri yang nantinya akan memantau keberadaan orang tersebut selama berada di Bali. 
 
 
 
wartawan
Redaksi
Category

Terlacak Autogate, DPO Pembunuhan AS Ditangkap di Bali

balitribune.co.id I Mangupura - Teknologi autogate milik Direktorat Jenderal Imigrasi kembali menunjukkan efektivitasnya dalam menjaga pintu masuk Indonesia. Seorang warga negara Amerika Serikat berinisial AJP, yang masuk dalam daftar buronan aparat penegak hukum Amerika Serikat atas kasus pembunuhan, berhasil diamankan saat hendak memasuki Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Serius Pilah Sampah, Hotel Perbanyak Fasilitas Tempat Sampah Terpilah

balitribune.co.id I Denpasar - Sejak Pemerintah Provinsi Bali serius menangani persoalan sampah dari sumbernya yang mewajibkan warga Bali untuk mengelola sampah organik di kalangan rumahtangga, kebijakan ini juga disambut positif pihak pelaku usaha. Seperti yang dilakukan pengelola hotel di Bali serius untuk menangani sampah di tempat usahanya dengan cara memilah antara sampah organik dan anorganik. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Beri Kelonggaran Laporan Tahunan Audited

balitribune.co.id I Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran waktu bagi perusahaan asuransi, reasuransi, dan penjaminan dalam memenuhi kewajiban pelaporan keuangan serta pelaporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Kebijakan tersebut diumumkan OJK melalui siaran pers pada Sabtu (25/4/2026) sebagai langkah menjaga kualitas pelaporan sekaligus memastikan kesiapan industri dalam memenuhi aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya icon click

Bali Siapkan Pajak 0% Kendaraan Listrik, Ini Bocorannya

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali tengah menyiapkan regulasi baru terkait pemberian insentif pajak bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas arahan pemerintah pusat yang mendorong pembebasan pajak kendaraan ramah lingkungan di seluruh daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.