Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tinjau Pelaksanaan Ngaben Bersama di Desa Pakraman Susut, Bupati Eka Apresiasi Semangat Krama Beryadnya

Bupati Tabanan Ni Luh Putu Eka Wiryastuti muspayang sawa saat hadir dalam karya ngaben bersama di Desa Pakraman Susut Kecamatan Marga. Puncak karya ritual ini berlangsung, Kamis (8/11) hari ini.

BALI TRIBUNE - Warga Desa Pakraman Susut, Desa Baru Kecamatan Marga Tabanan menggelar ritual ngaben bersama. Puncak puncak karya dimaksud, berlangsung, Kamis (8/11) hari ini.  Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti didampingi Wakil Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya saat meninjau pelaksanaan karya dimaksud belum lama ini mengatakan, pihaknya mengapresiasi kekompakkan, persatuan dan kebulatan tekad warga Susut melaksanakan yadnya. Menurut Bupati yang akrab disapa Eka, apabila kekompakkan dan persatuan tidak dijaga maka dipastikan akan berimbas tidak baik bagi program pembangunan yang dijalankan oleh pemerintahan desa. “Tetap jaga kekompakkan dan persatuan karena dengan kekompakan dan persatuan membuat mudah terlaksananya program pembangunan di desa,” tegas Bupati Eka dalam sambutannya di wantilan Desa Pakraman Susut saat itu.Dikatakan Bupati, menjaga kekompakan dan persatuan antar warga tidaklah mudah. Diperlukan kesadaran semua pihak agar hal tersebut bias diwujudkan.  “Menjaga nika sulit, oleh karenanya agar tetap terjaga semua masyarakat harus nyarengin,” sambungnya.Turut mendampingi Bupati Eka, anggota DPR-RI asal Marga, I Made Urip, anggota DPRD Kabupaten Tabanan I Wayan Suardiana dan sejumlah pejabat serta tokoh masyarakat di Kecamatan Marga. Pada kunjungannya itu, Bupati Eka bersama sejumlah pejabat melakukan persembahyangan agar sawa (arwah,red) yang diupacarai memperoleh tempat yang layak sesuai subha dan asubha karma yang bersangkutan semasih hidup dulu. Dan, sebagai bentuk perhatiannya, Bupati Eka menyerahkan punia yang diterima prawantaka (panitia,red) karya.Untuk diketahui, prosesi ngaben bersama di Desa Pakraman Susut Kecamatan Marga ini diikuti oleh 14 sawa dan 27 ngelungah. Terkait biaya upakara, untuk masing-masing sawa dikenai Rp 10 juta sedangkan ngelungah dikenai biaya Rp 1.250.000 tiap peserta.

wartawan
Release
Category

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click

Yayasan AHM Kembangkan Desa Sejahtera Astra Honda di Ciamis

balitribune.co.id | Jakarta – Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) menghadirkan Program Desa Sejahtera Astra Honda Jalatrang di Ciamis yang memiliki potensi terhadap wisata berkelanjutan di wilayah Jawa Barat (10/12). Pengembangan desa binaan ini diharapkan mampu menguatkan berbagai potensi daerah melalui kolaboraksi aktif masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.