Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tipikor Polres Bangli Dalami Pemanfaatan Dana APBDes Undisan

Bali Tribune/ Kanit Tipikor Polres Bangli


Balitribune.co.id | Bangli - Setelah menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi pada tubuh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Jehem, Kecamatan Tembuku, Unit Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim Polres Bnagli kini sedang fokus mendalami pemanfaatan Anggran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Undisan Kecamatan Tembuku, Tahun (2021-2022).

Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Bangli Iptu I Wayan Dwipayana saat dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya sedang melakukan pendalaman terkait pemanfataan dana APBDes Undisan tahun 2021-2022. ”Kami sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalah gunaan anggaran APBDes, atas informasi tersebut kami melakukan pendalaman,” ujarnya Rabu (27/3/2024).

Langkah awal pihaknya telah meminta beberapa dokumen untuk di pelajari atau didalami. Hasil dari pendalaman akan diketahui apakah ada unsure yang mengarah terjadinya kerugian negara. ”Belum ada pihak-pihak yang dimintai klarifikasi, nanti jika ada perkembangan pasti akan kami sampaikan,” kata IPTU Wayan Dwipayana.

wartawan
SAM
Category

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.