Balitribune.co.id | Bangli - Setelah menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi pada tubuh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Jehem, Kecamatan Tembuku, Unit Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim Polres Bnagli kini sedang fokus mendalami pemanfaatan Anggran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Undisan Kecamatan Tembuku, Tahun (2021-2022).
Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Bangli Iptu I Wayan Dwipayana saat dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya sedang melakukan pendalaman terkait pemanfataan dana APBDes Undisan tahun 2021-2022. ”Kami sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalah gunaan anggaran APBDes, atas informasi tersebut kami melakukan pendalaman,” ujarnya Rabu (27/3/2024).
Langkah awal pihaknya telah meminta beberapa dokumen untuk di pelajari atau didalami. Hasil dari pendalaman akan diketahui apakah ada unsure yang mengarah terjadinya kerugian negara. ”Belum ada pihak-pihak yang dimintai klarifikasi, nanti jika ada perkembangan pasti akan kami sampaikan,” kata IPTU Wayan Dwipayana.