Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tips Teknik Pengreman yang Aman

Bali Tribune/ Gunakan rem belakang sebagai penyeimbang.
Balitribune.co.id |  TEKNIK mengerem yang aman harus sering dilatih dan dijadikan kebiasaan dalam mengendarai sepeda motor. Berikut ini beberapa tipsnya.
 
Rem depan lebih efektif menghentikan kendaraan dibandingkan rem belakang lantaran daya cengkramnya lebih kuat. Jadi, dalam kondisi normal gunakan rem depan, rem belakang hanya.untuk menyeimbangkan.
 
Untuk sepeda motor produk baru umumnya telah mengaplikasi cakram untuk rem depan, sementara rem belakang menggunakan rem tromol. Tapi pada beberapa motor baru telah menggunakan rem cakram untuk rem belakang. Untuk penggunaan di motor yang telah memakai rem cakram belakang, pastikan gunakan dengan tepat, karena jika berlebihan maka ban belakan akan sliding/ngepot yang mengakibatkan keseimbangan motor akan berkurang.
wartawan
Hendrik B Kleden
Category

Petani Garam Karangdadi Kusamba Kembali ke Sistem Tradisional

balitribune.co.id | Semarapura - Petani garam tradisional di pesisir Karangdadi, Desa Kusamba, Kabupaten Klungkung, resmi meninggalkan sistem pembuatan garam media tunnel. Metode yang diperkenalkan Kementerian Sosial (Kemensos) sejak tahun 2022 tersebut tidak lagi digunakan lantaran hasil produksinya ditolak oleh pasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kabur ke Badung, Terduga Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Blahbatuh

balitribune.co.id | Gianyar - Digiring ke Mapolsek Blahbatuh, menandai berakhirnya pelarian ANB (26 tahun). Terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini berakhir di sebuah tempat kos di Banjar Selat Beringkit, Mengwitani, Badung. Setelah disanggong Tim Opsnal Reskrim Polsek Blahbatuh tanpa perlawanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terkait PWA, Dewan Bali Minta Pemerintah Provinsi Bali Terbuka

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali telah memberlakukan pungutan bagi wisatawan asing (PWA) yang datang ke Bali untuk tujuan wisata sebesar Rp 150 ribu sejak 14 Februari 2024 lalu. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menegaskan kepada Pemerintah Provinsi Bali dalam hal ini Gubernur Bali untuk terbuka terhadap PWA tersebut. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.