Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tipu Chirtiana Rp 57 Juta, Sarah Divonis 30 Bulan

Bali Tribune/Terpidana Sarah, usai menjalani siding di PN Denpasar.

balitribune.co.id | Denpasar - Sarah Barzan Nisha (31), mungkin sepanjang hidupnya akan memikul malu. Ini sebagai ganjaran atas kasus penipuan yang menjeratnya. Dia divonis 2 tahu dan 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar diketuai Dewa Budi Watsara, Selasa (30/4). 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Sarah Barzan Nisha terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dan diancam dalam pasal 378 KUHP,” tegas hakim Watsara.

Putusan itu lebih ringan 6 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Denpasar, Cokorda Intan Merlany Dewie. Sebelumnya, JPU menuntut Sarah dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Usai membaca putusan, hakim memberikan nasihat pada terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya. Terdakwa pun mengangguk mengiyakan. “Saya menerima (putusan), Yang Mulia,” kata Sarah, lirih.

Sementara JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Sejatinya penipuan yang dilakukan Sarah bukan kali ini saja. Perempuan lulusan SMA asal Jakarta itu, menipu korbannya bernama Christiana Gamba (44). Modusnya dengan menukarkan poin hasil penjualan tiket maskapai Garuda Indonesia dengan mobil dan motor baru.

Karena percaya dengan omongan Sarah, Christiana rela mengeluarkan uang Rp 57 juta demi mendapat dua unit mobil Avanza dan satu unit sepeda motor Vario, plus tiket pulang pergi Denpasar – Kupang. Bukannya mobil dan motor baru serta tiket pulang kampung yang didapat, Christiana hanya mendapat penyesalan karena uangnya raib.

Dalam dakwaan JPU terungkap, terdakwa yang tinggal di Hotel Amaris Jalan Sunset Road, Kuta, Badung, itu melakukan aksinya berawal dengan mendatangi kos saksi Hendrikus Hona Mone di Banjar Batan Asem, Sempidi, Mengwi, Badung.

Terdakwa mengatakan bahwa telah mendapat poin hasil penjualan tiket Garuda Indonesia. Poin tersebut bisa ditukar dengan dua unit mobil dan satu unit sepeda motor. Terdakwa kemudian meminta saksi Hendrikus mencarikan pembeli. Saksi Hendrikus kemudian ingat temannya bernama Christiana Gamba (korban) yang pernah bercerita hendak membeli mobil.

Saksi Hendrik kemudian mengantarkan terdakwa Sarah ke rumah Christiana. Pada 29 Oktober 2018 pukul 09.00 Wita, saksi Hendrikus mengantarkan terdakwa Sarah ke warung korban Christiana di Jalan Kertanegara, Nomor 8, Banjar Poh Gading, Ubung Kaja, Denpasar. Sesampainya di rumah korban, terdakwa mengatakan bekerja sama penjualan tiket Garuda Indonesia dan mendapatkan poin. Poin itu bisa ditukar dengan mobil dan sepeda motor.

Untuk mengambilnya, terdakwa harus membayar Rp 25 juta untuk satu mobil. Mobil bisa dipilih antara merek Rush, Avanza atau Xenia. Sedangkan untuk mengambil hadiah sepeda motor cukup membayar Rp 5 juta. Sepeda motor yang didapat merek Vario.  

“Untuk meyakinkan korban beserta saksi Samuel Pahe (suami korban), terdakwa Sarah menunjukkan foto mobil yang ada di dalam ponselnya. Jika tidak benar, maka uang akan dikembalikan,” terang JPU.

Mendengar itu, korban dan suaminya percaya. Mereka pun sepakat membeli dua unit mobil dan satu unit sepeda motor.  Pada pukul 12.30, Wita, terdakwa diajak korban ke kosnya di Jalan Tohjaya, Gang I, Nomor 5, Denpasar. Dengan disaksikan saksi Hendrikus, korban menyerahkan uang Rp 15 juta sebagai tahap pembayaran awal dengan dibuatkan kuitansi. Sedangkan pembayaran sisanya dibayar secara bertahap.

Pada 3 November 2019, terdakwa kembali datang bersama saksi Hendrikus meminta uang lagi. Korban kemudian mengajak terdakwa dan saksi ke ATM BCA di Jalan Cokroaminoto, Denpasar. Di ATM itu korban mengirim uang Rp 10 juta ke rekening atas nama Sari Fajrina. Pembayaran tahap ketiga dilakukan pada hari itu juga.

Selanjutnya, pembayaran ke empat dilakukan di kos korban. Korban memberi uang Rp 7 juta untuk pelaku. Uang tersebut rinciannya Rp 5 juta dipakai membayar satu unit sepeda motor dan Rp 2 juta untuk membayar tiket penerbangan empat orang Denpasar – Kupang.

Setelah menerima uang tersebut, pada 9 November terdakwa membuat surat palsu untuk pengambilan mobil dan sepeda motor yang dimaksud. Terdakwa membuat surat tersebut di sebuah warnet. Dalam surat nomor 0176/GARUDA/MNGR/2018 itu, mobil dan sepeda motor bisa diambil tanggal 11 November di Kantor Garuda Indonesia di Bandara Ngurah Rai.

Lucunya, saat korban mengajak terdakwa untuk mengambil dua unit mobil dan satu unit sepeda motor, terdakwa tidak bisa karena mengaku sakit. Korban disuruh datang langsung ke kantor Garuda Indonesia di bandara.

Namun, setelah sampai di kantor Garuda Indonesia di Bandara Ngurah Rai, korban tidak bisa mengambil dua unit mobil dan satu unit sepeda motor berikut tiket pulang pergi Denpasar – Kupang. Pihak Garuda Indonesia menyatakan tidak pernah mengadakan kerja sama apapun dengan terdakwa. Pihak Garuda Indonesia juga tidak pernah mengadakan penukaran poin hasil penjualan tiket. 

wartawan
Valdi
Category

Kontingen Karangasem Raih Juara II Lomba Senam, Ny. Mas Parwata Hadiri Puncak HKG PKK ke-54 Provinsi Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Kontingen TP PKK Kabupaten Karangasem kembali menorehkan prestasi membanggakan pada Puncak Peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-54 Tingkat Provinsi Bali. Tim Lomba Senam perwakilan Kabupaten Karangasem dari SMAN 2 Amlapura berhasil meraih Juara II pada ajang yang digelar di Panggung Terbuka Ardha Candra, UPTD Taman Budaya Provinsi Bali, Denpasar, Jumat (24/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Harga Seekor Ayam dan Harga Sebuah Nyawa

balitribune.co.id | "Seekor ayam mungkin hanya bernilai ratusan ribu rupiah. Namun, ketika seekor ayam dibayar dengan hilangnya satu nyawa manusia, sesungguhnya yang paling mahal bukanlah ayam itu, melainkan lunturnya kemanusiaan, runtuhnya penghormatan terhadap hukum, dan pudarnya nilai Tat Twam Asi yang selama ini menjadi kebanggaan masyarakat Bali."

Ketika Amarah Mengalahkan Kebijaksanaan

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sidang Perdana Citizen Lawsuit Banjir Bali, Pemerintah Pusat Absen

balitribune.co.id | Denpasar - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menggelar sidang perdana gugatan warga negara (Citizen Lawsuit) yang diajukan Koalisi Pulihkan Bali terhadap 14 pejabat negara pada Senin (27/7/2026). Gugatan ini dilayangkan sebagai respons atas buruknya tata kelola pemerintahan dalam penanganan bencana banjir yang melanda Pulau Dewata pada September 2025 lalu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kolaborasi Nyata Pulihkan Danau Buyan, Pangdam IX/Udayana Tegaskan Komitmen TNI Menjaga Kelestarian Alam Bali

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen menjaga kelestarian lingkungan di Bali kembali membuahkan hasil. Upaya pemulihan ekosistem Danau Buyan di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, resmi ditandai dengan kegiatan syukuran bertajuk "Kolaborasi Sepenuh Hati Memulihkan Ekosistem Danau Buyan" yang berlangsung di kawasan Pura Ulun Danu Buyan, Senin (27/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

BKKBN Bali Luncurkan Sekolah Lansia ke-61 di Pejeng Kaja, Dorong Lansia SMART

balitribune.co.id | Denpasar - Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bali, Dr. dr. Ni Luh Gede Sukardiasih, M.For., MARS, meresmikan sekaligus menjadi narasumber utama dalam kegiatan Launching Sekolah Lansia (SEKALA) di Desa Pejeng Kaja, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, pada Senin (27/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.