Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tokoh GMT, I Gusti Made Tusan Ikuti Upacara Melaspas SPBN di Desa Seraya Timur

Melaspas
Bali Tribune / MELASPAS - Upacara Melaspas SPBN di Desa Seraya Timur dihadiri Tokoh GMT, Perbekel Seraya Timur, dan sejumlah tokoh lainnya.

balitribune.co.id | Amlapura - Setelah pembangunannya rampung dan siap dioperasikan, Tokoh GMT, I Gusti Made Tusan menghadiri dan mengikuti rangkaian upacara Melaspas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) yang berlokasi di Banjar Dinas Batu Kori, Desa Seraya Timur, pada Selasa (10/6) Pon bertepatan dengan Purnama Sasih Sadha yang menjadi hari baik untuk upacara Melaspas.

Upacara melaspas ini dipuput oleh seorang Pemangku, dimana upacara diawali dengan pecaruan dan selanjutnya dilaksanakan persembahyangan bersama. Kepada wartawan, I Gusti Made Tusan menyampaikan, upacara Melaspas ini bertujuan untuk membersihkan areal SPBU dari energi negatif dan memohon keselamatan bagi semua yang terkait dengan SPBU. 

“Pada momen ini kami memohon keberkahan dan keselamatan bagi karyawan, pelanggan, dan seluruh kegiatan dan aktivitas di SPBN ini nantinya, dan kami memohon perlindungan Ida Sang Hyang Widhi Wasa dari hal-hal negatif yang mungkin terjadi,” ucap I Gusti Made Tusan. Upacara Melaspas ini juga sekaligus menandai bahwa SPBN yang nantinya akan melayani pengisian bahan bakar untuk nelayan ini siap untuk dioperasikan.

Ditegaskannya sesuai peruntukkannya, pengoperasian SPBN ini nantinya akan khusus melayani pembelian Pertalite untuk ribuan nelayan yang ada di wilayah Seraya Barat, Seraya Tengah dan Seraya Timur. Berdasarkan data, ada sebanyak 1034 nelayan dari tiga desa ini yang akan dilayani oleh SPBN ini. “Ada sebanyak 1034 nelayan di tiga desa yakni Seraya Barat, Seraya Tengah dan Seraya Timur yang akan dilayani oleh SPBN ini, dimana nantinya masing-masing nelayan akan dilayani 15 liter perhari. Jadi SPBN ini tidak akan melayani pembelian BBM untuk kendaraan,” tegasnya.

Sementara itu, Pengoperasian SPBN ini disambut baik oleh Pemkab Karangasem, Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata saat meninjau nelayan di Dusun Batu kori beberapa waktu lalu menyebutkan pengoperasian SPBN ini akan semakin memudahkan nelayan dalam mendapatkan atau membeli BBM Pertalite untuk kebutuhan melaut mereka.

“Dengan adanya SPBN ini nantinya nelayan akan semakin mudah mendapatkan atau membeli BBM Pertalite, pun demikian nantinya persyaratannya juga akan dipermudah,” ujar Bupati I Gusti Putu Parwata.

Melaspas dalam bahasa Bali memiliki arti Mlas artinya Pisah dan Pas artinyany Cocok, jadi Upacara Melaspas dapat diartikan sebuah bangunan dibuat terdiri dari unsur yang berbeda ada kayu ada pula tanah, pasir, batu dan lainnya kemudian disatukan terbentuklah bangunan yang layak atau cocok untuk ditempati sebagai tempat tinggal maupuin tempat usaha.

Sebelumnya dilakukan upacara Melaspas terlebih dahulu dilaksanakan ritual mecaru yakni Nedunang Bhutakala, Menghaturkan Labaan, dan mengembalikannya ketempatnya masing-masing. Setelah itu baru dilanjutkan dengan upacara Melaspas dengan rangkaian diantaranya mengucapkan orti pada mudra bangunan, memasang ulap ulap pada bangunan, ulap ulap dipasang tergantung jenis bangunan yakni ulap ulap kertas yang ditulis dengan hurup rajahan.

Kemudian dilanjutkan dengan pangurip urip, arang bunga digoreskan pada tiap tiap bangunan yang melambangkan tri murti, Brahmana, Visnu, Iswara. Dan selanjutnya dilaksanakan Ngayaban banten ayaban dan ngayaban pras pamlaspas yang didahului memberikan sesajen pada sanggah surya berupa batang bambu yang menjulang tinggi.

Puncak upacara melaspas umumnya disertai dengan menancapkan tiga jenis bentuk banten yang disebut ”Orti”. Tiga jenis banten Orti itu adalah Orti Temu, Orti Ancak dan Orti Bingin. Tiga Orti ini menggambarkan makna dari rumah tinggal tersebut.

wartawan
AGS
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.