Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tokoh Masyarakat Pertanyakan Kelanjutan Rencana Proyek Revitalisasi Pantai Candidasa

Bali Tribune/ags
Pantai Candidasa

Amlapura | Bali Tribune.co.id - Sejumlah tokoh masyarakat Candidasa, Manggis, Karangasem kembali mempertanyakan kelanjutan rencana proyek recovery atau revitalisasi Pantai Candidasa. Pasalnya, sampai saat ini belum ada kejelasan dari pusat dalam hal ini dari pihak Bali Wilayah Sungai (BWS) Bali Penida terkait hal ini. Pihak BWS sempat menyebutkan jika proyek recovery atau Revitalisasi Pantai yang melegenda ditahun 1986 tersebut diperkirakan akan berlangsung pada Tahun 2019 ini.

I Wayan Sunarta, salah seorang tokoh masyarakat di kawasan wisata Candidasa, yang juga anggota DPRD Karangasem, kepada koran ini Senin (11/3), mempertanyakan soal kelanjutan proyek revitalisasi Pantai Candidasa tersebut. Menurutnya sejak rencana proyek tersebut digulirkan, seluruh masyarakat di Kecamatan Manggis, utamanya di Obyek Wisata Candidasa sangat menunggu-nunggu. “Kami sangat menunggu, kapan proyek itu akan dilaksanakan?” ujarnya.

Saat ini kondisi kerusakan pantai di Candidasa sudah sangat mengkhawatirkan, dan ini juga menjadi pemicu menurunnya kunjungan wisatawan ke Karangasem, khususnya ke Candidasa. Dengan revitalisasi yang dilakukan tersebut nantinya diharapkan bisa membawa multy player effect terhdap perkembangan pariwisata di Candidasa. Dulunya Pantai Candidasa menjadi salah satu primadona pariwisata di Karangasem, sebelum akhirnya terjangan ombak besar menghancurkan keindahan pantai tersebut, termasuk hilangnya areal pantai oleh abrasi yang tak terkendali. “Kami sangat berharap revitalisasi ini segera dilakasanakan agar keindahan Pantai Candidasa bisa dikembalikan seperti dulu, sehingga kunjungan wisatawan ke Candidasa bisa meningkat,” pintanya.

Namun demikian pihaknya juga berharap jika nantinya proyek tersebut terlaksana, agar pelaksana proyek pisik bisa memperhatikan terumbu karang langka yang hidup di dasar laut Candidasa, yakni Eusvalia Baliantic, yang hanya ditemukan di Candidasa dan tidak ada di negara lain. “Kalau memang itu harus dibuat konservasi, ya sebaiknya di jadikan konservasi terumbu karang guna menyelamatkan terumbu karang langka itu,” cetusnya.

Made Deny, PJSA Bali Penida belum lama ini menyebutkan jika proses lelang konsultan proyek bantuan JICA Jepang ini dilakukan pada Tahun 2018. Pemenang lelang itu nantinya akan membuat Detail Engenering Design (DED) dari proyek tersebut.  Setelah design dibuat oleh konsultan, maka proses akan dilanjutkan kepembuatan Detail  Engenering Design (DED). Jika proses itu memang telah rampung pada Tahun 2018 lalu, maka seharusya sesuai rencana lelang pisik dari proyek tersebut akan dilaksanakan pada Tahun 2019 ini. “Kita perkirakan lelang proyek pisik hingga dimulainya pengerjaan proyek tersebut akan berlangsung pada Tahun 2019,” lontarnya saat itu. Made Deny juga menyebutkan jika proyek tersebut nantinya akan menghabiskan anggaran sekityar Rp 30 Miliar.

Hal senada sebelumnya juga sempat disampaikan oleh Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida, Dirjen Sumber Daya Air, Kementrian PUPR, I Ketut Jayada. Bahkan Ketut Jayada saat itu menyampaikan jika revitalisasi Pantai Candidasa itu akan dilakukan hingga sepanjang lima kilometer. Konsepnya kata dia sama seperti yang sudah dilakukan di beberapa pantai seperti Nusa dua, Kuta dan Pantai Sanur yakni dengan metode Senorismen, yakni menyemprotkan kembali pasir di bibir pantai. “Tentunya dengan beberapa bangunan-bangunan pantai, yang bisa melindungi dan tidak akan menyebabkan abrasi kembali,” lontarnya saat itu.

Ditegaskannya jika proyek ini merupakan bantuan dari pemerintah Jepang melalui Japan International Cooperation Agency (JICA), saat ini MoU nya sudah dilaksanakan, dan sesuai rencana tahun 2018 ini proses design dari revitalisasi pantai ini sidah akan dilaksanakan. Karena bantuan pemerintah Jepang itu mulai dari design hingga pelaksanaan kontruksinya. ags

wartawan
habit
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.