Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tolak Eksploitasi dan Komersialisasi, Krama Catur Desa Bertekad Jaga Hutan Mertha Jati Tamblingan

Bali Tribune / Krama yang tergabung dalam Catur Desa Adat Dalem Tamblingan,melakukan deklarasi penyelamatan hutan dari upaya ekspolitasi dan komersialisasi.

balitribune.co.id | Singaraja - Warga yang tergabung dalam Catur Desa Adat Dalem Tamblingan membulatkan tekad untuk menjaga lingkungan hutan adat, hutan (alas) Mertha Jati Tamblingan dari upaya eksploitasi maupun komersialisasi. Warga/Krama Catur Desa Adat Dalem Tamblingan terdiri dari Desa Gobleg, Desa Gesing, Desa Munduk, Kecamatan Banjar dan Desa Umejero Kecamatan Busungbiu, membulatkan tekad  untuk melakukan penyelamatan ekosistim hutan seluas 1.312,32 hektar sebagai kawasan hutan lindung.Untuk memastikan komitmen itu, mereka melakukan deklarasi di Desa Gobleg, Rabu(14/10).  Ketua Tim Sembilan Catur Desa Adat Dalem Tamblingan Jro Putu Ardana mengatakan, Catur Desa telah mengajukan pemohonan persetujuan agar bersedia memberikan alas Mertha Jati Tamblingan untuk dikelola dan dijaga kelestariannya oleh krama catur desa kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Selama ini kewenangan pengelolaan berada di Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) wilayah Bali. Dari deklarasi yang dilakukan oleh empat bendesa adat yang berada dalam krama catur desa dan tim sembilan terus berupaya maksimal  agar pemohonan pengelolaan alas Mertha Jati Tamblingan menjadi hak pengelolaan Krama Catur Desa.  "Kami krama Catur Desa Adat Dalem Tamblingan telah bersepakat menjaga kelestarian alas Mertha Jati Tamblingan," tegas Putu Ardana.  Tekad krama adat catur desa untuk menjaga alas Mertha Jati, Tamblingan dilatar belakangi keinginan mempertahankan nilai-nilai kawasan hutan suci yang telah diwariskan secara turun temurun. Disamping untuk menjaga daerah resapan air karena empat desa yang mendiami sekitar kawasan hutan merupakan daerah hulu sehingga mempunyai kewajiban menjaga eksistensi Danau Tamblingan. Dan yang terpenting katanya, untuk menjaga harmonisasi antar krama catur desa agar selalu hidup berdampingan dengan alam. "Yang paling khusus agar tidak ada alih fungsi lahan hutan untuk komersial sebagai penunjang ekonomi wisata yang berakibat dilakukannya eksploitasi hutan," imbuhnya.  Ia menambahkan, pihak yang tergabung dalam tim sembilan sebelumnya telah melakukan survei di kawasan hutan termasuk melakukan kajian naskah akademik. Hasilnya, dikawasan hutan Mertha Jati selain hidup berbagai jenis pohon dan satwa sebagai sebuah ekosistem, terdapat juga 17 pura suci didalamnya yang merupakan peninggalan dan warisan tetua sebelumnya. "Hal-hal itu yang kami jaga agar hutan tetap lestari. Toh juga yang diuntungkan nantinya adalah kawasan hilir tetap dapat menikmati air," ucapnya.

wartawan
Khairil Anwar

Dealer Changan Resmi Beroperasi di Bali, Usung Konsep Global dan Ramah Lingkungan

balitribune.co.id | Mangupura - Dealer Changan Bali resmi berdiri sebagai gerbang baru mobilitas modern dan ramah lingkungan di Pulau Dewata. Berlokasi strategis di Jalan Bypass Ngurah Rai No. 18, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, dealer yang dikelola Top Motor ini diresmikan pada Senin (10/8/2026). Gerai ini menjadi yang pertama di Bali dan kelima di Indonesia yang menerapkan standar desain serta layanan penuh dari Changan.

Baca Selengkapnya icon click

Kejari Tabanan Geledah Kantor Diskes Terkait Dugaan Korupsi Minyak

balitribune.co.id I Tabanan - Tim penyidik dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tabanan melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan (Diskes) setempat pada Senin (10/8/2026). 

Penggeledahan ini dilakukan terkait adanya dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM), pelumas, serta makan minum tahun anggaran 2023-2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terkait Aturan Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen, Pemkab Tabanan Minta Kelonggaran

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan telah resmi mengajukan permohonan perpanjangan masa transisi terkait aturan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Upaya ini dilakukan melalui surat resmi serta kajian teknis yang dikirimkan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Binakuda) untuk mengantisipasi dampak fiskal pada APBD 2027.

Baca Selengkapnya icon click

Kabel Optik Semrawut, Kominfosanti Tegur Pemilik Jaringan

balitribune.co.id I Singaraja - Para  pemilik jaringan kabel optik atau internet di Buleleng kembali mendapat sorotan. Ini setelah beberapa kasus mencuat akibat keberadaan kabel yang terpasang sembarangan. Bahkan nyaris membuat celaka setelah pengendara sepeda motor terjatuh akibat lehernya terlilit kabel yang melintang di salah satu ruas jalan di Kota Singaraja.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.