Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tolak Model Teleconference, Sidang Eksepsi Gus Adi Ditunda

Bali Tribune / Pengacara Gus Adi yang tergabung dalam Forum Advokat Buleleng
balitribune.co.id | Singaraja - Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi atas kasus dugaan ujaran kebencian kepada pemerintah atas nama terdakawa I Gusti Putu Kusuma Jaya, SH atau Gus Adi terpaksa ditunda. Penundaan itu disebabkan Gus Adi menolak hadir dalam sidang yang digelar model online/teleconference, Senin (22/6).
Gus Adi mengaku keberatan dengan sidang model teleconference karena dianggpa tidak maksimal dalam memberikan pembelaan atas kasus yang membelitnya.
 
"Sidang dengan agenda eksepsi ditunda. Klien kami (Gus Adi) menolak untuk mengikuti sidang dengan model teleconference," ungkap Gede Harja Astawa, SH dari Tim Advokat Buleleng yang menjadi pengacara Gus Adi, Senin (22/6).
 
Menurut Harja, sejak awal pihaknya telah meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja  yang mengadili perkara dugaan ujaran kebencian kepada pemerintah, pejabat publik, presiden dan Gubenur Bali dan disangkakan kepada Gus Adi untuk menghadirkan terdakwa Gus Adi dalam sidang.
 
"Majelis hakim mengabulkan permohonan kami untuk menghadirkan terdakwa sehingga sidang pembacaan eksepsi ditunda hingga kamis (25/6) depan dengan menghadirkan terdakwa langsung dalam ruang sidang " jelas Harja Astawa.
 
Menurut Harja, pada persidangan langsung, disamping tetap mengikuti protokol kesehatan Covid-19, pemeriksaan perkara pidana secara langsung semata-mata untuk dapat menggali kebenaran materiil dan bukan formil seperti dalam kasus perdata.
 
"Karena itu mengungkap fakta dalam peraidangan wajib hukumnya. Mudah-mudahan persidangan selanjutnya berjalan objektif karena kasus pidana sangat memerlukan keyakinan hakim dalam membuktikan kebenaran materiil," tandas Harja dibenarkan tim advokat lainnya Made Suwinaya, SH.
 
Pada sidang sebelumnya, kuasa hukum terdakwa Gus Adi dari Forum Advokat Buleleng mengeluhkan format sidang model online/teleconference yang di gelar Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Selain tak maksimal, akibat gangguan sinyal, sidang model seperti itu dianggap cendrung merugikan klien nya.
 
"Format sidang melalui teleconference sangat rentan merugikan pihak terdakwa dan sering terganggu oleh kondisi sinyal. Karena tidak bisa secara langsung berinteraksi dan memahami apa maksud pertanyaannya maupun jawaban. Dan itu sangat berpengaruh pada kesimpulan nanti," kata Harja Astawa.
 
Sebelumnya Gus Adi dibelit oleh kasus hukum dugaan ujaran kebencian yang ditujukan kepada pemerintah, pejabat publik, Presiden dan Gubenur Bali. Ia disangkakan pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.
 
Gus Adi, yang juga mantan wartawan itu mendapat pendampingan hukum dari sejumlah advokat yang tergabung dalam Forum Advokat Buleleng. Diantaranya, Gede Harja Astawa, SH, I Nyoman Sunarta, SH, I Nyoman Suryata, SH, I Wayan Sudarma, SH, Ketut Widiada, SH dan Putu Anggar Satria Kusuma, SH.
wartawan
Khairil Anwar
Category

Polres Klungkung Siap Amankan Kunjungan Megawati Soekarnoputri

balitribune.co.id I Semarapura - Jajaran Polres Klungkung melaksanakan apel kesiapan dalam rangka kunjungan kerja BRIN bersama Megawati Soekarnoputri yang dirangkaikan dengan Tactical Floor Game (TFG) pengamanan kegiatan penyerahan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Kegiatan tersebut berlangsung di lapangan apel Polres Klungkung, (31/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Tim Jalak Nusa Amankan WNA Asal Amerika Serikat, Diduga Mabuk dan Lontarkan Kata-Kata Tidak Sopan

balitribune.co.id I Semarapura -  Tim Jalak Nusa Polsek Nusa Penida bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya seorang warga negara asing (WNA) yang diduga dalam kondisi mabuk di Jalan Raya Mentigi, Desa Batununggul, Nusa Penida, Senin (30/3/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Buron Paling Dicari di Eropa Tertangkap di Bandara Ngurah Rai, Polda Bali Langsung Deportasi

balitribune.co.id | Denpasar - Kasubbid Penmas Humas Polda Bali, AKBP Rina Isriana Dewi menyampaikan, Polda Bali melakukan proses deportasi terhadap tersangka SL, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris yang merupakan bos sindikat kriminal besar Skotlandia setelah tertangkap dalam operasi Gabungan Divisi Hubinter Polri dengan Polda Bali dan Imigrasi pada Selasa (31/3/2026)

Baca Selengkapnya icon click

Coba Bunuh Diri Setelah Bertengkar dengan Pacar, Buruh Bangunan Tenggak Miras Campur Oli Bekas

balitribune.co.id I Semarapura - Warga Kelurahan Semarapura Klod, Klungkung dihebohkan dengan adanya seorang pria yang pingsan diduga mencoba bunuh diri, Senin (30/3/2026). Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan ini nekat ingin mengakhiri hidup dengan menenggak minuman keras (miras) yang dicampur dengan oli bekas. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Setahun Tanpa Tersangka, LABHI Bali Adukan Penyidik Polda Bali ke Kompolnas hingga DPR RI

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang wanita asal Jakarta berinisial SN melapor ke Polda Bali terkait dugaan penipuan pembelian tanah dengan kerugian senilai Rp24,7 miliar. Namun kasus yang sudah dilaporkan setahun lalu itu hingga kini belum ada kejelasan dari Polda Bali. Korban merasa kasusnya mangkrak dibiarkan terkatung katung hingga setahun lamanya.

Baca Selengkapnya icon click

Wujudkan Satu Data Indonesia, Pemkab Bangli Gelar Rakor Persiapan EPSS 2026

balitribune.co.id | Bangli – Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan Statistik Sektoral dan mempercepat terwujudnya Satu Data Indonesia di tingkat daerah, Pemerintah Kabupaten Bangli melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.