Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

TOSS Center Berpotensi Besar di Bidang Pertanian Organik

Bali Tribune / RAT - Koperasi Gema Nadi Lestari TOSS Center Karangdadi menggelar RAT perdana dihadii Bupati Suwirta.

balitribune.co.id | SemarapuraKoperasi Gema Nadi Lestari TOSS Center Karangdadi menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) perdana, untuk Tahun Buku 2021 di tempat pengolahan sampah TOSS Center Karangdadi, Desa Kusamba Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Minggu (20/2/2022).

RAT ini dibuka oleh Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta bersama Ketua TP-PKK Ny. Ayu Suwirta dan dihadiri oleh Kepala OPD terkait, para Penasehat, pengawas, para tokoh enterpreneur serta puluhan anggota koperasi. "Walaupun koperasi ini baru dan masih kecil namun jika dipelihara dan dijalankan dengan baik maka akan bisa menjadi koperasi dengan SHU besar dan memberi manfaat besar bagi anggotanya. Kita harus memiliki komitmen kuat untuk mengembangkan koperasi ini." ujar Bupati Suwirta.

Pihaknya meyakini bahwa TOSS Center memiliki peluang besar dalam mengembangkan usahanya dibidang pertanian. Dengan lahan TOSS yang dimiliki saat ini, akan bisa dimanfaatkan untuk usaha pertanian buah organik seperti pisang, kelengkeng dan buah lainnya, dengan didukung oleh pupuk organik yang dihasilkan dari sampah.

Kepada Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Bupati Suwirta menugaskan untuk mengawal setiap koperasi sejak mulai berdiri, bukan hanya ketika Koperasi sudah besar dan berkembang. "Berkat koperasi pula maka berhasil menjual sampah plastik sebesar 64 juta kepada Asosiasi Pengusaha Sampah Indonesia (APSI). Terimakasih kepada APSI yang sudah membantu kita dalam mengelola sampah plastik ini," pungkasnya.

Ketua Koperasi Gema Nadi Lestari, Luh Ketut Ari Citrawati menyampaikan Koperasi Gema Nadi Lestari memiliki total aset Rp 124. 536.505. Unit usahanya yakni pengelolaan sampah, entrepreneur dan makan minum. Namun unit usaha yang paling utama dan sudah berjalan/ sudah dilaksanakan adalah unit usaha pengelolaan sampah dengan menjual sampah plastik. Hasil penjualan sampah plastik sebesar Rp 64.392.423 dikurangi total pengeluaran sebesar Rp 60.598.263 sehingga memperoleh SHU sebesar Rp. 3.780.047.- (sampai per 31 Desember 2021)

Koperasi Gema Nadi Lestari memiliki anggota awal sebanyak 43 orang. Seiring berjalannya waktu jumlah anggata bertambah sebanyak 67 orang sehingga pada akhir tahun 2021 berjumlah 110 orang. Koperasi juga mendapatkan bantuan berupa alat-alat pengelola sampah, alat-alat perkantoran dan alat-alat kebersihan dari DPD APSI Bali-Nusa dengan total anggaran sebesar Rp. 83.412.458.

wartawan
SUG
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.