Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

TPA Bangklet Khusus untuk Bangli

Bali Tribune/ TPA BANGKET - Kondisi TPA Bangklet di Desa Landih, Kecamatan Bangli.
balitribune.co.id | Bangli - Gubernur Bali I Wayan Koster telah menyetujui tempat pembuangan akhir (TPA) Bangklet sebagai TPA Kabupaten Bangli. Dengan ditetapkan sebagai TPA Kabupaten Bangli maka seluruh operasional dibebankan pada APBD Bangli. TPA yang berlokasi di Desa Landih, Kecamatan Bangli, sebelumnya ditetapkan sebagai TPA Regional.
 
Dikonfrimasi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangli Ida Ayu Gede Yudi Sutha mengungkapkan jika pihaknya sudah menerima surat dari Gubernur Bali terkait pengelolaan TPA Bangklet. Berdasarkan surat tersebut, bahwa Gubernur Bali, I Wayan Koster menyetujui pemanfaatan TPA Bangklet sebagai TPA Kabupaten Bangli dan bukan lagi TPA Regional. Seperti diketahui sebelumnya ada kesepakatan 4 kabupaten yakni Bangli, Gianyar, Klungkung dan Karangasem memanfaatkan bersama-sama TPA Bangklet sebagai TPA Regional. “Sekarang sudah resmi, TPA Bangklet untuk melayani masyarakat Bangli saja,” ungkapnya, Senin (4/11).
 
Dayu Yudi menjelaskan diusulkanya TPA Bangklet untuk Bangli saja karena beberapa hal, seperti TPA Regional mendapat penolakan dari dua desa yakni Desa Landih dan Desa Kayubihi yang notabene berdampingan dengan TPA. Selain itu, sampah Bangli saja yang dibuang di TPA Bangklet sudah mulai penuh. Karena kondisi tersebut maka diajukan agar pemanfaatan TPA Bangklet khusus untuk Bangli. 
 
Kata Dayu Yudi program Adipura Desa juga bertujuan agar desa peduli lingkunganya, juga bisa mengelola sampahnya secara mandiri dengan begitu akan mengurangi masuknya sampah ke TPA. Dengan menjadi TPA kabupaten Bangli maka seluruh biaya operasional dan pemeliharaan TPA Bangklet dibebankan pada APBD Bangli. “Tahun anggaran 2020 pengelolaan sepenuhnya oleh pemerintah kabupaten Bangli,” ujarnya.
 
Di sisi lain, di TPA masih ada beberapa asset masih asset pemerintah Provinsi. Lantas untuk asset tersebut rencananya akan dimohonkan untuk bisa dihibahkan ke Bangli. Disebutkan beberapa asset pemerintah provinsi berupa bangunan kantor, bangunan komposting, hanggar pemilihan, hanggar alat berat dan lainya. Terkait hal ini sudah dilaporkan pada pimpinan. “Sesuai dengan petunjuk pimpinan untuk anggaran diusulkan di rencana BKK yang diberikan oleh Gubernur,” tutupnya. 
wartawan
Agung Samudra
Category

Cara Perempuan Astra Bali Maknai Hari Bumi, Pilah Sampah dari Sumbernya

balitribune.co.id | Denpasar - Perempuan Astra bersama Grup Astra Bali menggelar kegiatan workshop bertajuk ‘Peran Perempuan Astra Penjaga Harmoni Bumi’. melalui workshop dan diskusi bertema “ Pilah & Olah Sampah”,  Sabtu (25/4/2026) di Astra Motor Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terlacak Autogate, DPO Pembunuhan AS Ditangkap di Bali

balitribune.co.id I Mangupura - Teknologi autogate milik Direktorat Jenderal Imigrasi kembali menunjukkan efektivitasnya dalam menjaga pintu masuk Indonesia. Seorang warga negara Amerika Serikat berinisial AJP, yang masuk dalam daftar buronan aparat penegak hukum Amerika Serikat atas kasus pembunuhan, berhasil diamankan saat hendak memasuki Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Serius Pilah Sampah, Hotel Perbanyak Fasilitas Tempat Sampah Terpilah

balitribune.co.id I Denpasar - Sejak Pemerintah Provinsi Bali serius menangani persoalan sampah dari sumbernya yang mewajibkan warga Bali untuk mengelola sampah organik di kalangan rumahtangga, kebijakan ini juga disambut positif pihak pelaku usaha. Seperti yang dilakukan pengelola hotel di Bali serius untuk menangani sampah di tempat usahanya dengan cara memilah antara sampah organik dan anorganik. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Beri Kelonggaran Laporan Tahunan Audited

balitribune.co.id I Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran waktu bagi perusahaan asuransi, reasuransi, dan penjaminan dalam memenuhi kewajiban pelaporan keuangan serta pelaporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Kebijakan tersebut diumumkan OJK melalui siaran pers pada Sabtu (25/4/2026) sebagai langkah menjaga kualitas pelaporan sekaligus memastikan kesiapan industri dalam memenuhi aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.