Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

TPA Suwung Kerap Kebakaran, Diduga UPT TPA Sarbagita Lakukan Pembiaran

TPA Suwung
Kepulan asap sisa kebakaran sampah di TPA Suwung, Kamis (10/5).

BALI TRIBUNE - Tempat Penampungan Akhir (TPA) Suwung Denpasar mengalami kebakaran Kamis (10/5) kemarin, sekira pukul 14.00 Wita. Kebakaran dengan asap tebal yang mengarah ke utara ini pun menjadi perhatian warga setempat. Selain itu,  adanya kebakaran di TPA ini, membuat truk-truk pengangkut sampah harus antri karena tak dikasih menuju lokasi pembuangan sampah. Kebakaran yang terjadi di lokasi pembuangan sampah baru itu, diakui Kaling Pesanggaran, I Putu Gede Sucipta. "Memang terjadi kebakaran di tempat pembuangan sampah baru di TPA Sarbagita. Dan kebakaran itu, sudah ditangani BPBD Kota Denpasar, beserta instansi terkait lainnya," kata Sucipta. Sementara Kelian Adat Banjar Pesanggaran, Wayan Widiada, mengakui sebelum kebakaran ini ada tanda-tanda titik api pada pagi harinya. Namun hal ini tak ditindaklanjuti UPT TPA Sarbagita, sehingga kebakaran terjadi pada siang harinya. "Inilah bentuk tidak ada sinkronisasi antara UPT TPA Sarbagita dengan instansi terkait di Kota Denpasar. Sudah jelas-jelas ada tanda-tanda pada pagi harinya, namun terkesan ada pembiaran sehingga api membesar pada siang harinya," ujar Widiada. Widiada, meminta kepada aparat terkait betul-betul serius dalam menangani sampah di TPA Sarbagita. "Sudah berapakali warga kami berkeluh kesah soal sampah di TPA Sarbagita yang tidak ditangani dengan baik. Sudah sering mencium bau menyengat sampah tiap hari dan sekarang kembali mencium bau asap dari kebakaran," tandasnya.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.