Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

TPS3R Darmasana Olah Sampah Menjadi Kompos

Bali Tribune / TPS3R - Nampak aktivitas di TPS3R Pudak Mesari Darmasana saat mengolah sampah organik menjadi kompos, Rabu (11/1).

balitribune.co.id | MangupuraDesa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Badung telah memiliki Tempat Pengolahan Sampah - Reduce Reuse Recycle (TPS3R) sendiri yang dinamai TPS3R Pudak Mesari. TPS3R yang berlokasi di DAM Tanah Putih ini mampu mengolah sampah 300 kilogram sehari. Rata-rata sampah yang diolah dijadikan pupuk organik atau kompos.

TPS3R Pudak Mesari Darmasana mendapat pendampingan dari Kementerian PUPR, khususnya dari Balai Prasarana dan Pemukiman Provinsi Bali.

Perbekel Darmasaba Ida Bagus Surya Prabhawa Manuaba mengatakan TPS3R Pudak Mesari sementara baru bisa melayani sekitar 500 KK. Di TPS3R tersebut dilakukan proses pengolahan sampah organic menjadi kompos dan pengumpulan sampah anorganik yang memiliki nilai jual.

Sementara untuk sampah residu akan dikirimkan ke TPST Mengwitani dan TPA, karena sampah-sampah ini tidak bisa dipilah. “Saat ini baru bisa mengolah sampah organik menjadi kompos saja. Sedangkan kalau ada sampah B3, sampah yang berbahaya dan mengandung obat-obatan akan dibuang ke TPST,”  ujarnya, Rabu (11/1).

Pihaknya juga menyiapkan Bank Sampah untuk menampung sampah-sampah dari masyarakat yang telah dipilah. Prosesnya, TPS3R Pudak Mesari akan menerima sampah yang telah dipilah oleh masyarakat. Baik sampah organic dan anorganik. 

"Kendala saat ini sampah organik dan anorganik masih banyak yang bercampur. Jadi, kami masih tahap edukasi mengubah pola pikir masyarakat agar terbiasa memilah sampah," kata Gus Surya, sembari menyebut proses pembangunan TPS3R ini sudah dimulai sejak Juli 2022. Pengerjaannya diawali dengan pemadatan lahan, pembuatan akses jalan, dan dilanjutkan hingga Desember 2022

Sementara Luh Kadek Meriani selaku Ketua KPP TPS3R Pudak Mesari menyatakan bahwa TPS3R ini mempekerjakan 14 tenaga operator dan 4 tenaga administrasi. Masyarakat yang menjadi pelanggan dikenai iuran sebesar Rp 35 ribu perbulan. 

"Dalam proses pengolahan sampah, kami memiliki beberapa alat, yakni mesin cacah dengan kapasitas 300 kg per hari, mesin ayak, timbangan, dan gerobak dorong," katanya. 

Proses pengolahan sendiri diawali dengan komposting. Yakni sampah organik ini, dicacah terlebih dahulu, kemudian setelah 30 hari, sebelum dipanen dilakukan uji lab, baru akan diluncurkan ke masyarakat.

”Nanti hasil panen (pupuk organik) pertama kami akan berikan kepada pelanggan, Banjar dan sawah-sawah di sini," tukasnya. 

wartawan
ANA
Category

Kasus Scam Tembus 530 Ribu, OJK Perkuat Kolaborasi Indonesia-Australia

balitribune.co.id | Jakarta - Maraknya penipuan digital di sektor jasa keuangan membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat kerja sama internasional, termasuk dengan Australia, untuk mempercepat penanganan scam yang kini berkembang lintas negara dan lintas sektor.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BKSDA Bali Gagas Konsep The New Kintamani

balitribune.co.id I Bangli - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali resmi memperkenalkan konsep The New Kintamani sebagai arah baru pengelolaan bentang alam yang adaptif, kolaboratif, dan berkelanjutan. 

Gagasan ini dipaparkan dalam forum konsolidasi di Museum Geopark Batur, Kintamani, Jumat (8/5/2026), yang dihadiri 46 pemangku kepentingan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Anggota DPR: Jangan Biarkan RI Jadi Surga Judi Online

balitribune.co.id I Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo meminta aparat penegak hukum tidak membiarkan Indonesia menjadi tempat aman bagi bandar dan sindikat judi online (judol). Dia menegaskan negara tidak boleh kalah melawan kejahatan judol yang kini berkembang menjadi sindikat lintas negara. 

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Tabanan Akan Denda Pembuang Sampah Sembarangan

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan mulai Rabu (13/5/2026) akan menerapkan sanksi bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terkait sampah.

Penerapan sanksi ini akan ditujukan bagi masyarakat atau pelaku usaha yang masih nekat membuang sampah sembarangan atau tidak melakukan pemilahan antara sampah organik, nonorganik, dan residu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.