Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

TPS3R Darmasana Olah Sampah Menjadi Kompos

Bali Tribune / TPS3R - Nampak aktivitas di TPS3R Pudak Mesari Darmasana saat mengolah sampah organik menjadi kompos, Rabu (11/1).

balitribune.co.id | MangupuraDesa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Badung telah memiliki Tempat Pengolahan Sampah - Reduce Reuse Recycle (TPS3R) sendiri yang dinamai TPS3R Pudak Mesari. TPS3R yang berlokasi di DAM Tanah Putih ini mampu mengolah sampah 300 kilogram sehari. Rata-rata sampah yang diolah dijadikan pupuk organik atau kompos.

TPS3R Pudak Mesari Darmasana mendapat pendampingan dari Kementerian PUPR, khususnya dari Balai Prasarana dan Pemukiman Provinsi Bali.

Perbekel Darmasaba Ida Bagus Surya Prabhawa Manuaba mengatakan TPS3R Pudak Mesari sementara baru bisa melayani sekitar 500 KK. Di TPS3R tersebut dilakukan proses pengolahan sampah organic menjadi kompos dan pengumpulan sampah anorganik yang memiliki nilai jual.

Sementara untuk sampah residu akan dikirimkan ke TPST Mengwitani dan TPA, karena sampah-sampah ini tidak bisa dipilah. “Saat ini baru bisa mengolah sampah organik menjadi kompos saja. Sedangkan kalau ada sampah B3, sampah yang berbahaya dan mengandung obat-obatan akan dibuang ke TPST,”  ujarnya, Rabu (11/1).

Pihaknya juga menyiapkan Bank Sampah untuk menampung sampah-sampah dari masyarakat yang telah dipilah. Prosesnya, TPS3R Pudak Mesari akan menerima sampah yang telah dipilah oleh masyarakat. Baik sampah organic dan anorganik. 

"Kendala saat ini sampah organik dan anorganik masih banyak yang bercampur. Jadi, kami masih tahap edukasi mengubah pola pikir masyarakat agar terbiasa memilah sampah," kata Gus Surya, sembari menyebut proses pembangunan TPS3R ini sudah dimulai sejak Juli 2022. Pengerjaannya diawali dengan pemadatan lahan, pembuatan akses jalan, dan dilanjutkan hingga Desember 2022

Sementara Luh Kadek Meriani selaku Ketua KPP TPS3R Pudak Mesari menyatakan bahwa TPS3R ini mempekerjakan 14 tenaga operator dan 4 tenaga administrasi. Masyarakat yang menjadi pelanggan dikenai iuran sebesar Rp 35 ribu perbulan. 

"Dalam proses pengolahan sampah, kami memiliki beberapa alat, yakni mesin cacah dengan kapasitas 300 kg per hari, mesin ayak, timbangan, dan gerobak dorong," katanya. 

Proses pengolahan sendiri diawali dengan komposting. Yakni sampah organik ini, dicacah terlebih dahulu, kemudian setelah 30 hari, sebelum dipanen dilakukan uji lab, baru akan diluncurkan ke masyarakat.

”Nanti hasil panen (pupuk organik) pertama kami akan berikan kepada pelanggan, Banjar dan sawah-sawah di sini," tukasnya. 

wartawan
ANA
Category

9 Pelanggar Perda Disidang, PKL dan Pembuang Sampah Kena Denda

balitribune.co.id I Mangupura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung menggelar sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap sembilan pelanggar Peraturan Daerah (Perda) di Kantor Camat Kuta, Senin (11/5/2026).

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengatakan, mayoritas pelanggar yang disidangkan merupakan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar.

Baca Selengkapnya icon click

Kunjungan Wisatawan ke Badung Naik, Adi Arnawa Warning Ancaman Sampah

balitribune.co.id I Mangupura - Lonjakan kunjungan wisatawan ke Kabupaten Badung di awal 2026 menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Badung. Di tengah tren positif pariwisata, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa justru mewanti-wanti ancaman sampah yang dinilai bisa merusak citra destinasi wisata Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Kukuhkan Pengurus Badung Peduli Kecamatan Mengwi

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Ketua TP. PKK Kabupaten Badung Nyonya Rasniathi Adi Arnawa menghadiri acara pengukuhan pengurus Badung Peduli Kecamatan Mengwi. Kegiatan ini merupakan langkah resmi jajaran Pengurus Badung Peduli dalam memperluas jangkauan gerakan sosial di wilayah Kecamatan Mengwi. Acara ini berlangsung di Wisata Kuliner Payuk Jakan, Jl.

Baca Selengkapnya icon click

Tips Kelola Sampah ala Ketut Widastra: Jangan Persulit Diri, Mulai dari Rumah

balitribune.co.id | Tabanan - Penerapan Surat Edaran (SE) Bupati Tabanan Nomor 07/DLH/2026 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Tabanan mendapat sambutan positif dari masyarakat. Salah satunya datang dari warga Banjar Bengkel Gede, Desa Bengkel, Kecamatan Kediri, I Ketut Widastra, yang menilai pengelolaan sampah harus dimulai dari perubahan pola pikir masyarakat terhadap sampah itu sendiri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.